Definisi Korupsi
Korupsi secara epistemologis
berasal dari bahasa Latin yaitu corruptio yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik,
atau menyogok (Wikipedia, 2013). Korupsi merupakan “perbuatan yang melawan
hukum atau menyalahgunakan kewenangan publik yang merugikan negara atau
masyarakat” (Indriani, 2009).
Macam-macam
Bentuk Korupsi
Tindak pidana
korupsi menurut UU Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 (yang kemudian diubah dan diperbaharui dalam
UU Nomor 20 Tahun 2001) terbagi menjadi tujuh macam kelompok besar. Pertama,
merugikan keuangan negara, yang mencakup melawan hukum dan menyalahgunakan
jabatan untuk memperkaya dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Kedua,
suap menyuap, yang terbagi menjadi 12 jenis kategori, tiga di antaranya adalah
suap terhadap pegawai negeri,
hakim, dan pengacara. Ketiga, penggelapan dalam jabatan, yang termasuk dalam memalsukan buku atau daftar administrasi, menggelapkan surat atau uang, serta membantu upaya penggelapan (Indriani, 2009; Burhanuddin, n.d.).
hakim, dan pengacara. Ketiga, penggelapan dalam jabatan, yang termasuk dalam memalsukan buku atau daftar administrasi, menggelapkan surat atau uang, serta membantu upaya penggelapan (Indriani, 2009; Burhanuddin, n.d.).
Keempat,
perbuatan pemerasan, yang termasuk dalam memaksa seseorang untuk memberikan
sesuatu, membayar atau menerima bayaran untuk mengerjakan sesuatu. Kelima,
perbuatan curang, yang salah satunya ialah meminta atau menerima pekerjaan atau
penyerahan barang. Keenam, benturan kepentingan dalam pengadaan, yang termasuk
penggunaan jabatan yang disalahgunakan dalam membuat keputusan. Ketujuh,
gratifikasi, yang termasuk dalam pembayaran atau pemberian fasilitas dalam
bentuk apapun karena suatu jabatan (Indriani, 2009; “Pendidikan Anti Korupsi,”
n.d.; Wikipedia, 2013).
Faktor Penyebab Korupsi
Menurut Rianto (dikutip dalam Indriani, 2009), korupsi
dipengaruhi empat faktor yaitu (a) niat
melakukan korupsi (desire to act),
(b) kemampuan untuk berbuat korupsi (ability
to act), (c) peluang atau kesempatan untuk melakukan korupsi (opportunity to do corruption), (d)
target atau adanya sasaran untuk melakukan korupsi (suitable target).
Upaya Penanganan Korupsi
Menurut Rianto (dikutip dari Indriani, 2009), “upaya penanganan
korupsi dapat dilakukan dengan dua jalan yaitu : 1. Melalui Upaya penindakan
represif yaitu dengan cara menangkap dan mengadili pelakunya; 2. Preventif
terhadap kawanan korupsi dengan jalan menangani permasalahan hulu korupsi”
(para. 19).
Beberapa upaya pencegahan yang dapat dilakukan yaitu: (a) pengaturan,
yaitu dengan mengkaji aturan-aturan yang bersifat koruptif atau membuat
peraturan terhadap hal-hal yang bersifat koruptif namun bekum memiliki aturan;
(b) melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan secara terus-menerus dan
konsisten sehingga tidak memberi peluang terjadinya penyimpangan; (c) penertiban,
yaitu dengan jalan melakukan inspeksi mendadak untuk memberikan keyakinan bahwa
aturan berjalan dengan baik dan menindak tegas pelaku penyimpangan; (d)
penjagaan terhadap hal-hal yang memiliki tingkat kerawanan korupsi tinggi; (e)
memilih dan menempatkan petugas yang memiliki integritas moral yang tinggi
(Indriani, 2009).
Daftar Pustaka
Korupsi. (2013). Diunduh
dari http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
Gratifikasi. (2013). Diunduh
dari http://id.wikipedia.org/wiki/Gratifikasi
Indriani, S. (2009).
Korupsi dalam Pembaharuan Penegakkan Hukum. Jurnal Online Dinamika Fisip Unbara, 2(4). Diunduh dari http://jod-fisipunbara.blogspot.com/2012/06/korupsi-dalam-pembaharuan-penegakkan.html
Burhanuddin,
A. (n.d). Pendidikan Anti Korupsi. Diunduh dari http://afidburhanuddin.wordpress.com/perkuliahan/pendidikan-anti-korupsi/
1 November 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar