Rabu, 27 November 2013

RAPE ? WHAT SHOULD WE DO ? (Hanna Hadipranoto)


Pemerkosaan atau pelecehan seksual merupakan bagian dari kejahatan dan cukup banyak banyak terjadi di Indonesia. Berdasarkan artikel dari republika.com yang ditulis pada bulan april 2013, menurut catatan tahunan Komnas perempuan pada tahun 2012 terdapat 216.156 kasus. Kasus yang paling sering terjadi adalah kekerasan seksual sebanyak 2.521 kasus, dengan bentuk pemerkosaan sebanyak 840 dan pencabulan sebanyak 780 kasus. Sedangkan menurut Ind Police Watch (IPW), sepanjang Januari 2013 saja sudah terjadi 25 kasus perkosaan. Berdasarkan tribunnews.com, Sebagian besar korban perkosaan berusia 1-16 tahun.
Melihat data di atas, bagaimana usaha kita untuk mencegah pemerkosaan atau pelecehan seksual, terutama pada anak-anak? Memberikan pendidikan seksual adalah salah satu cara yang dapat dilakukan. Pendidikan seksual atau sexual education dapat dilakukan oleh orangtua ataupun oleh pihak sekolah. Mempelajari bela diri juga dapat dijadikan pilihan untuk mencegah terjadinya pemerkosaan, terutama pada wanita. Selain itu, tidak memancing timbulnya hal yang perlu untuk diperhatikan. Maksudnya adalah kita harus memakai pakaian yang sopan dan rapih sesuai pada tempatnya.
Lalu bagaimana dengan pelaku? Ketegasan hukum atas perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku sangat diperlukan. Bantuan konseling juga dapat dilakukan bagi para pelaku pemerkosaan. Selain itu, kita juga dapat mencegah orang melakukan pemerkosaan melalui edukasi atau pendidikan seksual.
Nah, lalu apakah para pembaca pernah mendengar pelecehan seksual di kampus, sekolah  ataupun tempat kerja? Pelecehan seksual ini dinamakan sexual harassment. Pelecehan sexual ini dibagi menjadi 2, yaitu ‘quid pro quo’ dan hostile environment harassment. Di lingkungan, cukup banyak contoh dari quid pro quo ini. Misalnya adalah seorang artis yang dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan manajernya agar artis tersebut terkenal, atau seorang bawahan harus berhubungan seksual dengan atasannya agar naik pangkat. Quid pro quo artinya adalah ‘ini’ untuk ‘itu’. Jd seseorang akan melakukan hubungan seksual dengan seseorang dan akan mendapatkan imbalan.
Para pembaca, hendaknya kita selalu waspada untuk menghindari pemerkosaan. Hal ini karena pemerkosaan memiliki efek yang besar, terutama bagi korbannya. Depresi, marah, merasa jijik terhadap diri sendiri; ataupun juga bisa sebaliknya, terjerumus ke dalam dunia seks bebas.
21 November 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar