Rabu, 27 November 2013

Marital Rape (Yusandi Rezki Fadhli)


     Apa yang ada dalam benak pikiran Anda jika mendengar kata seks? Mungkin kebanyakan orang dari kita akan mengarah pada hal yang negatif. Namun..itulah, mungkin sebagian besar dari kita akan mengarahkan artian seks ke dalam hubungan persetubuhan. Padahal kata seks yang diambil dari bahasa Inggris, diartikan sebagai jenis kelamin. Terkadang, kita terlalu malu untuk membahas masalah seks, bahkan mengucapkannya saja dapat membuat orang lain memandang kita sebagai pribadi yang jelek dimata mereka. Dengan kata lain, seks dipandang sebagai hal yang tabu, jika itu diperbincangkan di Indonesia. Padahal seks tidak selalu tentang film porno atau gaya berhubungan melainkan perbedaan anatomi perempuan dan laki-laki, mengapa perempuan menstruasi, mengapa ibu melahirkan, itu juga merupakan pendidikan seks. Hal ini menyebabkan para anak-anak tidak terbiasa untuk berdiskusi soal seks di rumah, akhirnya rasa ingin tahu yang besar menggiring mereka bertanya pada teman sebaya ataupun media massa, yang tak jarang tidak dapat menjawab pertanyaan mereka tetapi malah memberikan informasi yang salah. 
     Akhirnya, jangan heran jika sekarang banyak kasus seks pra-nikah atau aborsi yang melanda remaja Indonesia. Kebisuan akan topik seks ini terus berlanjut sampai nantinya seseorang dewasa, bahkan menikah. Maka dari itu, terkadang seorang istri malu untuk mengungkapkan kalau “Saya kurang puas”, “saya ingin mencoba gaya lain”, atau hal-hal semacam itu. Apalagi dengan adanya anggapan bahwa wanita berada dibawah dan laki-laki adalah superior, walaupun emansipasi terus berjalan sampai sekarang. Pada akhirnya, adalah fenomena yang disebut marital rape, yaitu pemerkosaan yang dilakukan oleh suami. Mungkin sebagian besar orang akan bertanya, pemerkosaan yang dilakukan oleh suami?? Apakah bisa? Bukankah dengan menikah otomatis seseorang sudah dilegalkan menurut hukum maupun agama untuk melakukan hubungan badan. Jadi, dimana letak pemerkosaannya?. Nah.. pasti seperti itulah tanggapan yang akan diberikan ketika mendengar tentang hal tersebut. Apalagi Indonesia memiliki mayoritas penduduk yang menganut agama Islam, termasuk saya, yang menganut pandangan bahwa wanita wajib untuk melayani suami. Jadi, mungkin Anda tidak terbayangkan adanya marital rape ini?
     Di Indonesia sendiri, mungkin belum banyak yang mengetahui UU akan hal ini. Tetapi, di tahun 2004, pernah ada pengajuan akan hal ini, walaupun pada akhirnya tidak disetujui. Mungkin sebelum menuju inti topiknya, sebaiknya harus mengetahui terlebih dahulu pengertian dari pemerkosaan ini. Pemerkosaan didefinisikan sebagai hubungan oral, anal, atau penetrasi vagina yang dilakukan tidak berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, melainkan berdasarkan paksaan, dengan ancaman atau penyiksaan fisik, atau ketika korban tidak memiliki kemampuan untuk memberikan izin (Koss, 1993, p.1062 dalam Hyde, 2007). Jadi tanpa adanya persetujuan dari kedua belah pihak, itu sudah merupakan pemerkosaan. Walaupun hal tersebut memang sudah dilegalkan. Hal ini sendiri di ibaratkan seperti makan, dimana seks merupakan kebutuhan pokok bagi seorang dewasa yang sudah menikah. Begitupun makan, yang merupakan kebutuhan pokok bagi semua manusia. Memang, manusia harus makan, tetapi kalau dalam kondisi kenyang, dia terus diberi makanan, atau ia diberi makanan yang tidak dia suka, atau ketika makanan tersebut ditaruh di tempat yang tidak seharusnya (tempat sampah misalnya), dan ia tetap dipaksa untuk memakan makanan tersebut. Apa yang terjadi? Mungkin ia malah muntah. Padahal apa yang salah dari memberi makan? kan, makan adalah kebutuhan setiap makhluk hidup. Tetapi cara atau bentuknya saja yang salah dari makanan itu kemudian dapat menyebabkan hal tersebut menjadi tidak tepat. Begitu juga dengan berhubungan seks, dimana hal tersebut harus dilakukan dengan orang dan waktu yang tepat. Mungkin hal tersebut belum dapat menggambarkan marital rape. Salah satu contoh nyatanya adalah ketika itu saya pernah mendengar cerita tentang seseorang yang sedang hamil. Suaminya setiap malam ingin berhubungan seks. Sementara istrinya yang sedang hamil ini kesakitan setiap kali mereka berhubungan. Ketika diberitahukan mengenai masalah ini, si suami masih saja tetap ingin berhubungan. Mungkin benar, jika meminta untuk berhubungan seks adalah HAK suami. Tapi, kalau istri sedang kesakitan seperti itu? Dan mungkin dapat membahayakan kesehatan si janin. Apakah bukan merupakan hak istri juga untuk menolak? Dan jika istri menolak dan suami memaksa, itulah yang baru dinamakan marital rape. 

20 November 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar