Rabu, 06 November 2013

Korupsi (Yena Chenes Claudia - 05130102)

Definisi Korupsi
Secara harafiah, korupsi dapat didefinisikan sebagai perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya orang yang ndekat dengan mereka (Achmad, et al., 2011). Korupsi juga merupakan tindak pidana yang sangat berakibat buruk bagi orang yang melakukannya. Korupsi itu dilakukan dengan hal yang tidak wajar karena ingin memuaskan diri sendiri secara diam-diam. Korupsi dapat timbul dalam beberapa cara, baik itu dilakukan secara sendiri maupun dengan cara membagi-bagikan uang kepada orang lain atau yang disebut dengan menyuap .
Korupsi biasanya muncul di bidang politik karena orang yang memiliki jabatan dalam negara sering menyalahgunakan kepercayaan yang sudah diberikan. Contohnya di Indonesia sering terjadi korupsi dalam berbagai bidang politik. Korupsi membuat negara menjadi hancur karena setiap pelaku menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi. Korupsi adalah penyelewengan tugas penggelapan uang negara atau perusahaan untuk keuntungan pribadi maupun orang lain. Dalam ilmu akuntansi, korupsi adalah bagian dari kecurangan (fraud) namun secara operasional istilah korupsi lebih terkenal dibandingkan kecurangan (Achmad, et al., 2011).
Achmad, et al. (2011) mengatakan bahwa korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengambil keuntungan pribadi serta merugikan kepentingan umum. Korupsi juga merupakan permasalahan global yang harus menjadi keprihatinan semua orang. Persoalan korupsi adalah persoalan politik pemaknaan. Selain itu, korupsi adalah tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mencakup terjadinya penyuapan, konflik kepentingan, pemaksaan yang bersifat ekonomi serta adanya pemberian yang tidak sah.
Farish (2010) mengatakan bahwa kasus korupsi sering kali ditemukan pada pejabat-pejabat politik, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif, maupun legislatif. Kasus korupsi yang diduga melibatkan mentri, mantan mentri, dan sebagainya yang seharusnya merupakan teladan bagi masyarakat.
Faktor Penyebab Seseorang Melakukan Korupsi
Faktor penyebab seseorang melakukan korupsi karena ingin memuaskan diri sendiri dengan menggunakan uang negara yang ia pegang. Selain itu juga penyebab korupsi terjadi karena  adanya kasus suap dari pelaku lainnya dengan cara menerima barang atau uang yang diberikan. Bologne (dikutip dalam Achmad, et. al., 2011) mencetuskan mengenai GONE Theory. GONE Theory  tersebut menyebutkan mengenai faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi meliputi, (a) greeds, (b) opportunities, (c) needs, dan (d) exposures.
Pertama, greeds (keserakahan) yang berkaitan dengan adanya perilaku serakah yang secara potensial ada di dalam diri setiap orang. Kedua, opportunities (kesempatan) yang berkaitan dengan keadaan organisasi atau instansi atau masyarakat yang sedemikian rupa, sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan. Ketiga, needs (kebutuhan) yang berkaitan dengan faktor-faktor yamg dibutuhkan oleh individu-individu untuk menunjang hidupnya yang wajar. Keempat, exposures (pengungkapan) yang  berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan.
Sarwono (di kutip dalam Achmad, et
 
 al., 2011) juga mengungkapkan bahwa faktor penyebab seseorang melakukan tindakan korupsi  di sebabkan oleh faktor dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak, dan sebagainya) dan faktor rangsangan dari luar (misalnya dorongan dari teman-teman, kesempatan, dan kurang kontrol).
Dampak Bagi Diri Sendiri
Yulianto (2013) mengatakan bahwa dampak yang akan dirasakan oleh diri sendiri adalah terkenanya pelaku korupsi hukuman baik dari pemerintah, masyarakat, ataupun dari Allah SWT. Perasaan bersalah yang akan menghantui dalam kehidupan kelak, dan tentu dosa yang ditimbulkan dari tindakan korupsi itu sendiri (para. 4.). Korupsi itu hal yang berakibat buruk yang membahayakan diri sendiri. Korupsi tidak boleh dilakukan oleh siapapun karena akan dipandang buruk oleh orang lain jikalau kita dinyatakan sebagai pelaku korupsi.
Upaya Penanggulangan Tindak Korupsi
Rufaida (2012) mengatakan bahwa:
Upaya penanggulangan korupsi dapat di lakukan dengan dua cara yaitu, pencegahan dan penindakan. Upaya pencegahan (preventif) yang paling utama adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama para penyelanggara Negara (birokrasi) melalui sarana pendidikan, agar berperilaku anti korupsi dan malu melakukan korupsi. Yang kedua adalah melakukan pengawasan yang lebih tersitematis dengan menerapkan teknologi canggih seperti yang di terapkan di negara-negara maju (para 1.). Korupsi harus dicegah secara baik-baik karena dengan adanya korupsi, manusia semakin bertindak sebebas-bebasnya untuk membuat dampak yang buruk terhadap negara.
DAFTAR PUSTAKA
Achmad, Farah, Husnul, Kadek, Nuraini, Wulandari, dan Zainor. (2011). Jurnal korupsi di Indonesia. Diunduh dari http://4uindonesia.blogspot.com/2011/12/korupsi-di-indonesia_22html?m=1
Farish (2010). Korupsi: Korupsi di Indonesia. Diunduh dari
Rufaida, I. (2012). Dampak korupsi bagi masyarakat. Diunduh dari http://imliakawaii.blogspot.com/2012/02/makalahdampak-korupsi-bagi-masyarakat.html?m=1
Yulianto, H. A., (2013). Dampak korupsi bagi kehidupan sosial masyarakat. Diunduh dari  http://agungyulianto31.blogspot.com/2013/06/dampak-korupsi-bagi-kehidupan-sosial.html?=1
 
1 November 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar