Definisi Korupsi
Secara
harafiah, korupsi dapat didefinisikan sebagai perilaku pejabat publik, baik
politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak
legal memperkaya diri atau memperkaya orang yang ndekat dengan mereka (Achmad,
et al., 2011). Korupsi juga merupakan tindak pidana yang sangat berakibat
buruk bagi orang yang melakukannya. Korupsi itu dilakukan dengan hal yang tidak
wajar karena ingin memuaskan diri sendiri secara diam-diam. Korupsi dapat
timbul dalam beberapa cara, baik itu dilakukan secara sendiri maupun dengan
cara membagi-bagikan uang kepada orang lain atau yang disebut dengan menyuap .
Korupsi
biasanya muncul di bidang politik karena orang yang memiliki jabatan dalam
negara sering menyalahgunakan kepercayaan yang sudah diberikan. Contohnya di
Indonesia sering terjadi korupsi dalam berbagai bidang politik. Korupsi membuat
negara menjadi hancur karena setiap pelaku menggunakan uang negara untuk
kepentingan pribadi. Korupsi adalah
penyelewengan tugas penggelapan uang negara atau perusahaan untuk keuntungan
pribadi maupun orang lain. Dalam ilmu akuntansi, korupsi adalah bagian dari
kecurangan (fraud) namun secara
operasional istilah korupsi lebih terkenal dibandingkan kecurangan (Achmad, et
al., 2011).
Achmad, et al. (2011) mengatakan bahwa
korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna
mengambil keuntungan pribadi serta merugikan kepentingan umum. Korupsi juga
merupakan permasalahan global yang harus menjadi keprihatinan semua orang. Persoalan
korupsi adalah persoalan politik pemaknaan. Selain itu, korupsi adalah tindakan
melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mencakup
terjadinya penyuapan, konflik kepentingan, pemaksaan yang bersifat ekonomi
serta adanya pemberian yang tidak sah.
Farish (2010) mengatakan bahwa kasus
korupsi sering kali ditemukan pada pejabat-pejabat politik, baik dari
kalangan eksekutif, yudikatif, maupun legislatif. Kasus korupsi yang diduga
melibatkan mentri, mantan mentri, dan sebagainya yang seharusnya merupakan
teladan bagi masyarakat.
Faktor Penyebab Seseorang Melakukan
Korupsi
Faktor
penyebab seseorang melakukan korupsi karena ingin memuaskan diri sendiri dengan
menggunakan uang negara yang ia pegang. Selain itu juga penyebab korupsi
terjadi karena adanya kasus suap dari
pelaku lainnya dengan cara menerima barang atau uang yang diberikan. Bologne (dikutip
dalam Achmad, et. al., 2011) mencetuskan mengenai GONE Theory. GONE
Theory tersebut menyebutkan mengenai
faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi meliputi, (a) greeds, (b) opportunities, (c) needs,
dan (d) exposures.
Pertama, greeds (keserakahan) yang berkaitan dengan adanya perilaku
serakah yang secara potensial ada di dalam diri setiap orang. Kedua, opportunities
(kesempatan) yang berkaitan dengan keadaan organisasi atau instansi atau
masyarakat yang sedemikian rupa, sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang
untuk melakukan kecurangan. Ketiga, needs (kebutuhan) yang berkaitan
dengan faktor-faktor yamg dibutuhkan oleh individu-individu untuk menunjang
hidupnya yang wajar. Keempat, exposures (pengungkapan) yang
berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku
kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan.
Sarwono (di kutip dalam Achmad, et
al.,
2011) juga mengungkapkan bahwa faktor penyebab seseorang melakukan tindakan
korupsi di sebabkan oleh faktor dorongan
dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak, dan sebagainya) dan
faktor rangsangan dari luar (misalnya dorongan dari teman-teman, kesempatan,
dan kurang kontrol).
Dampak Bagi Diri Sendiri
Yulianto (2013) mengatakan bahwa dampak
yang akan dirasakan oleh diri sendiri adalah terkenanya pelaku korupsi hukuman
baik dari pemerintah, masyarakat, ataupun dari Allah SWT. Perasaan bersalah
yang akan menghantui dalam kehidupan kelak, dan tentu dosa yang ditimbulkan
dari tindakan korupsi itu sendiri (para. 4.). Korupsi itu hal yang berakibat
buruk yang membahayakan diri sendiri. Korupsi tidak boleh dilakukan oleh
siapapun karena akan dipandang buruk oleh orang lain jikalau kita dinyatakan
sebagai pelaku korupsi.
Upaya
Penanggulangan Tindak Korupsi
Rufaida (2012) mengatakan bahwa:
Upaya penanggulangan korupsi dapat di
lakukan dengan dua cara yaitu, pencegahan dan penindakan. Upaya pencegahan
(preventif) yang paling utama adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat terutama para penyelanggara Negara (birokrasi) melalui sarana
pendidikan, agar berperilaku anti korupsi dan malu melakukan korupsi. Yang kedua
adalah melakukan pengawasan yang lebih tersitematis dengan menerapkan teknologi
canggih seperti yang di terapkan di negara-negara maju (para 1.). Korupsi harus
dicegah secara baik-baik karena dengan adanya korupsi, manusia semakin
bertindak sebebas-bebasnya untuk membuat dampak yang buruk terhadap negara.
DAFTAR
PUSTAKA
Achmad, Farah, Husnul, Kadek, Nuraini, Wulandari, dan
Zainor. (2011). Jurnal korupsi di
Indonesia. Diunduh dari http://4uindonesia.blogspot.com/2011/12/korupsi-di-indonesia_22html?m=1
Farish (2010). Korupsi:
Korupsi di Indonesia. Diunduh
dari
Rufaida, I. (2012). Dampak korupsi bagi masyarakat. Diunduh
dari http://imliakawaii.blogspot.com/2012/02/makalahdampak-korupsi-bagi-masyarakat.html?m=1
Yulianto, H. A.,
(2013). Dampak korupsi bagi kehidupan
sosial masyarakat. Diunduh
dari http://agungyulianto31.blogspot.com/2013/06/dampak-korupsi-bagi-kehidupan-sosial.html?=1
1 November 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar