Selasa, 05 November 2013

Korupsi (Ruth Imelda - 705130010)

Definisi

     Wikipedia (2013) mengemukakan:

     Korupsi atau rasuah bahasa Latin corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

     Berdasarkan definisi di atas, maka korupsi dapat diartikan lagi sebagai tindak kejahatan mengambil yang bukan menjadi haknya untuk memenuhi kesenangan diri sendiri dan hal ini dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

 

Dampak yang terjadi terhadap korupsi

Berdasarkan dampak yang terjadi korupsi dapat dibagi menjadi (a) Kerugian terhadap perusahaan, (b) Rasa malu yang harus ditanggung sendiri / keluarga, (c) Dipenjara.

Kerugian terhadap perusahaan. Jika peserta tender yang melakukan korupsi tidak mendapat hukuman, hal ini akan menyebabkan peserta yang jujur akan mengalami kerugian karena kehilangan kesempatan melakukan bisnisnya. Meski sesungguhnya hasil pekerjaannya jauh lebih baik dibanding perusahaan korup yang mengandalkan korupsi untuk mendapatkan tender dengan kualitas pekerjaan yang dapat dipastikan buruk.

Rasa malu yang harus ditanggung diri sendiri/keluarga. Terkadang kita sebagai manusia tidak mengerti apa yang kita lakukan, contohnya  pelaku korupsi yang hanya mementingkan kesenangan dari diri mereka sendiri. Mereka tidak memikirkan rasa malu yang akan mereka tanggung dengan apa yang mereka lakukan. Rasa malu yang timbul atas perbuatan korupsi mereka tidak hanya ditanggung dari diri sendiri, tetapi juga oleh keluarga mereka, terutama pada anak mereka. Bagi pelaku kejahatan korupsi menanggung rasa malu itu memang sudah seharusnya, mengingat itu adalah tindakan dari perbuatan yang mereka lakukan. Mereka tahu, perbuatan yang mereka lakukan itu dilarang, tetapi mereka tetap melakukannya walaupun sanksi menanti mereka seperti sanksi sosial maupun sanksi hukum.

Dipenjara. Disetiap perbuatan yang kita lakukan dan menyangkut dengan perbuatan yang tidak baik maupun telah merugikan banyak pihak pasti akan menerima hukuman yang layak dengan apa yang telah mereka lakukan. Seperti pelaku tindak kejahatan terhadap korupsi mereka telah mengambil hasil yang bukan milik mereka. Hukuman yang diterima oleh pelaku tindakan kejahatan korupsi adalah di penjara. Hukuman ini diberikan agar pelaku menyadari kesalahan yang mereka lakukan dan tidak mengulanginya.
 
Faktor-faktor yang mempengaruhi korupsi

     Faktor Internal. Faktor internal merupakan faktor dari dalam, yaitu (a) keinginan dari dalam diri sendiri, (b) kebutuhan keluarga. Pertama, Keinginan dari dalam diri sendiri. Timbulnya keinginan untuk korupsi adalah rasa  tidak pernah puas dari pribadi sendiri akan semua yang telah didapatkan. Keinginan untuk mempunyai lebih banyak lagi dan keinginan untuk mempunyai lebih dari orang lain. Ingin mempunyai harta yang berlimpah dan berharap tidak akan habis.

     Kedua, Kebutuhan keluarga. Kebutuhan keluarga juga mendapat bagian yang besar untuk menjadi faktor yang mempengaruhi korupsi karena di dalam kondisi atau keadaan ekonomi keluarga dan kebutuhan keluarga yang menyebabkan timbulnya dorongan yang kuat untuk melakukan korupsi demi mencukupi kebutuhan keluarga dan mengatasi keadaan keluarga yang kurang baik.

Faktor Eksternal. Faktor eksternal merupakan faktor dari luar. Pertama, kesempatan. Adanya peluang untuk melakukan korupsi yang datang dari adanya hal yang bisa dijadikan obyek untuk dikorupsi atau tawaran yang menggiurkan. Hal untuk mendapatkan sesuatu yang menguntungkan untuk memenuhi kepuasan diri sendiri. Kedua, lemahnya penegakan hukum. Koruptor semakin merajalela dan masih tetap ada walaupun sudah ada badan hukum negara yang berdiri. Itu karena lemahnya penegakan hukum yang ada di suatu negara. Di Indonesia, kasus korupsi ditangani terlalu lama dan penyelidikannya tidak dituntaskan sampai akhir, akhirnya kasus korupsinya pun tidak ditangani dengan baik. Serta penegak hukumnya pun dapat disuap.
 
Daftar Pustaka

Wikipedia. (2013). Diunduh dari http://id.m.wikipedia.org/wiki/korupsi

Mencegah korupsi. (2010). Diunduh dari http://umum.kompasiana.com/2010/02/24/mencegah-korupsi-80479.html

1 November 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar