Definisi
Wikipedia
(2013) mengemukakan:
Korupsi atau rasuah
bahasa Latin corruptio dari kata kerja corrumpere yang
bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok adalah tindakan
pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang
terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada
mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Berdasarkan definisi di atas, maka korupsi
dapat diartikan lagi sebagai tindak kejahatan mengambil yang bukan menjadi haknya untuk memenuhi kesenangan diri sendiri dan hal ini dapat merugikan diri
sendiri dan orang lain.
Dampak yang terjadi
terhadap korupsi
Berdasarkan dampak yang terjadi korupsi dapat dibagi
menjadi (a) Kerugian terhadap perusahaan, (b) Rasa malu yang harus ditanggung
sendiri / keluarga, (c) Dipenjara.
Kerugian terhadap
perusahaan. Jika peserta tender yang melakukan korupsi
tidak mendapat hukuman, hal ini akan menyebabkan peserta yang jujur akan
mengalami kerugian karena kehilangan kesempatan melakukan bisnisnya. Meski
sesungguhnya hasil pekerjaannya jauh lebih baik dibanding perusahaan korup yang
mengandalkan korupsi untuk mendapatkan tender dengan kualitas pekerjaan yang
dapat dipastikan buruk.
Rasa malu yang harus
ditanggung diri sendiri/keluarga. Terkadang
kita sebagai manusia tidak mengerti apa yang kita lakukan, contohnya
pelaku korupsi yang hanya mementingkan kesenangan dari diri mereka sendiri.
Mereka tidak memikirkan rasa malu yang akan mereka tanggung dengan apa yang
mereka lakukan. Rasa malu yang timbul atas perbuatan korupsi mereka tidak hanya
ditanggung dari diri sendiri, tetapi juga oleh keluarga mereka, terutama pada
anak mereka.
Bagi pelaku kejahatan korupsi menanggung rasa
malu itu memang sudah seharusnya, mengingat itu adalah tindakan dari perbuatan
yang mereka lakukan. Mereka tahu, perbuatan yang mereka lakukan itu dilarang,
tetapi mereka tetap melakukannya walaupun sanksi menanti mereka seperti sanksi
sosial maupun sanksi hukum.
Dipenjara. Disetiap perbuatan yang kita lakukan
dan menyangkut dengan perbuatan yang tidak baik maupun telah merugikan banyak
pihak pasti akan menerima hukuman yang layak dengan apa yang telah mereka
lakukan. Seperti pelaku tindak kejahatan terhadap korupsi mereka telah
mengambil hasil yang bukan milik mereka. Hukuman yang diterima oleh pelaku
tindakan kejahatan korupsi adalah di penjara. Hukuman ini diberikan agar
pelaku menyadari kesalahan yang mereka lakukan dan tidak mengulanginya.
Faktor-faktor yang
mempengaruhi korupsi
Faktor Internal. Faktor internal merupakan faktor dari
dalam, yaitu (a) keinginan dari dalam diri sendiri, (b) kebutuhan keluarga.
Pertama, Keinginan dari dalam diri sendiri.
Timbulnya keinginan untuk korupsi adalah rasa tidak pernah puas dari pribadi sendiri
akan semua yang telah didapatkan. Keinginan untuk mempunyai lebih banyak lagi
dan keinginan untuk mempunyai lebih dari orang lain. Ingin mempunyai harta yang
berlimpah dan berharap tidak akan habis.
Kedua, Kebutuhan keluarga. Kebutuhan
keluarga juga mendapat bagian yang besar untuk menjadi faktor yang mempengaruhi
korupsi karena di dalam kondisi atau keadaan ekonomi keluarga dan kebutuhan keluarga
yang menyebabkan timbulnya dorongan yang kuat untuk melakukan korupsi demi
mencukupi kebutuhan keluarga dan mengatasi keadaan keluarga yang kurang baik.
Faktor Eksternal. Faktor eksternal merupakan faktor dari
luar. Pertama, kesempatan. Adanya peluang untuk
melakukan korupsi yang datang dari adanya hal yang bisa dijadikan obyek untuk
dikorupsi atau tawaran yang menggiurkan. Hal untuk mendapatkan sesuatu yang
menguntungkan untuk memenuhi kepuasan diri sendiri. Kedua, lemahnya
penegakan hukum. Koruptor semakin
merajalela dan masih tetap ada walaupun sudah ada badan hukum negara yang
berdiri. Itu karena lemahnya penegakan hukum yang ada di suatu negara. Di
Indonesia, kasus korupsi ditangani terlalu lama dan penyelidikannya tidak dituntaskan sampai akhir, akhirnya kasus korupsinya pun tidak ditangani dengan
baik. Serta penegak hukumnya pun dapat disuap.
Daftar Pustaka
Mencegah korupsi. (2010). Diunduh dari http://umum.kompasiana.com/2010/02/24/mencegah-korupsi-80479.html
1 November 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar