Menurut Hamzah (dikutip dalam Rofi, 2008):
Korupsi berawal dari bahasa Latin corruptio atau corruptus. Corruptio berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt; Prancis yaitu corruption; dan Belanda yaitu corruptie, korruptie. Dari Bahasa Belanda inilah kata itu turun ke Bahasa Indonesia yaitu korupsi.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 2008), “korupsi merupakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, dan sebagainya demi keuntungan pribadi atau orang lain.” Pengertian korupsi berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah:
Korupsi merupakan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi) , yang secara langusng maupun tidak langsung merugikan keuangan atau prekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat (Awal, 2013). Jadi, korupsi adalah menggunakan sesuatu yang bukan milik pribadi untuk hal-hal yang menguntungkan pribadi.
Tipe Korupsi
Ada empat tipe korupsi menurut Satuan Auditor Internal Universitas Gajah Mada (SAI UGM).
Penyuapan. Penyuapan berasal dari kata dasar ‘suap’ yang berarti uang sogok (KBBI, 2008). Menurut Satuan Auditor Internal Universitas Gajah Mada (SAI UGM, 2008), penyuapan dilakukan agar pihak yang menerima suap melakukan hal yang diinginkan penyuap, seperti mengubah keputusan agar menguntungkan pihak yang memberi suap. Kasus penyuapan sudah sangat umum di Indonesia, kasus-kasus penyuapan dari yang simple hingga kasus yang rumit dapat ditemui. Contoh kasus penyuapan yang paling simple dan sering ditemui adalah memberi uang sogok kepada polisi saat ditilang.
Penggelapan. Menurut SAI UGM (2008), “penggelapan dapat berarti mencuri atau mengambil sumber daya publik secara ilegal yang dilakukan oleh personel yang ditugasi dan diberi wewenang untuk mengendalikan sumber daya tersebut” (para. 7).
Nepotisme dan kroniisme. Menurut KBBI (2008), nepotisme berarti “kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dl jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah”. Kroniisme, berasal dari kata ‘kroni’ yang berarti “teman dekat”, merupakan kecenderungan untuk mengutamakan teman dekat.
Kickback. “Kickback merupakan suatu bagian ofisial dari dana yang digelapkan dari alokasi untuk organisasinya” (SAI UGM, 2008). Pelaku kickback menggunakan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan organisasi tertentu, maka karena itu kickback termasuk korupsi.
Sedangkan menurut Budi (dikutip dalam Pratama, 2012) selaku juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada 5 tipe korupsi, yaitu:
Pengadaan barang dan jasa. “Lebih dari 60 persen yang ditangani KPK pengadaan barang dan jasa,” ungkap Budi (Kompas, 2012). Menurut Budi, tipe korupsi ini merupakan tipe korupsi yang paling umum terjadi dan paling mudah dilakukan, misalnya mark up yaitu memberi harga terlalu tinggi dari seharusnya (Pratama, 2012).
Pungutan liar. Selain dilakukan oleh pejabat negara, hal ini juga dilakukan oleh pak ogah di persimpangan jalan atau putar balik. Contoh lainnya saat pihak berwenang yang seharusnya mengusir orang-orang yang tinggal di pinggiran kali secara illegal tidak mengusir mereka jika diberi uang (Pratama, 2012).
Perizinan. Untuk memudahkan penerbitan surat izin tertentu, ada kalanya pemegang kekuasaan pemberi izin diberi ‘upeti’ yang biasanya berupa uang (Pratama, 2012).
Penyalahgunaan anggaran. Korupsi tipe ini biasanya terjadi di daerah kecil dimana para pejabat yang berkuasa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan pribadi (Pratama, 2012).
Suap. Tindakan suap menyuap tidak hanya terjadi antara pengusaha dan pemerintah, namun juga terjadi di dalam instansi pemerintahan itu sendiri misalnya antara badan eksekutif dan legislatif (Pratama, 2012).
Santosa (dikutip dalam Subagja, 2012), pegiat antikorupsi, mengungkapkan bahwa ada lima tipe korupsi yang dibidik mafia, yaitu: (a) political corruption, yaitu penyalahgunaan kekuasaan oleh politikus; (b) enforcement corruption, penyuapan kepada pihak penegak hukum; (c) regulatory corruption, penyalahgunaan perizinan sumber daya alam; (d) government procurement corruption, pengadaan barang dan jasa yang seringkali terkait dengan politikus; dan (e) public service corruption, pensertifikatan massal.
Faktor Penyebab Korupsi
Bologne (dikutip dalam Rusmana, Sularso, & Chandraningrum, 2011) mengungkapkan bahwa faktor-faktor penyebab korupsi ada empat, yaitu: (a) greed (keserakahan), serakah merupakan sifat dasar manusia; (b) opportunities (kesempatan), yaitu adanya kesempatan untuk melakukan tindakan korupsi; (c) needs (kebutuhan), disebabkan oleh sifat tidak pernah puas, kebutuhan manusia selalu bertambah; dan (d) exposes (pengungkapan), konsekuensi dari tindakan korupsi tidak dapat membuat pelaku korupsi jera
Menurut Rianto (dikutip dalam Pratama, 2013), terdapat lima hal penyebab korupsi, yaitu: (a) sistem birokrasi yang masih korupsi, (b) sistem hukum yang belum kuat dan tegas, memungkinkan terjadinya penyuapan; (c) penghasilan yang besar, semakin kaya seorang pejabat maka semakin banyak korupsi yang ia lakukan; (d) pengawasan yang tidak efektif, meskipun ada instansi pemerintahan yang mengawasi, korupsi tetap saja terjadi di mana-mana; dan (e) budaya kurang taat hukum, menyuap petugas agar dapat memanipulasi hukum yang ada.
Penanggulangan Korupsi di Indonesia
Untuk menanggulangi kasus korupsi yang sudah semakin merajarela di Indonesia, sebuah badan pemerintahan yang bertugas untuk memberantas korupsi didirikan pada tahun 2003 yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK bertugas untuk membersihkan badan pemerintahan dari oknum-oknum yang melakukan tindakan pidana korupsi serta mencegah terjadinya tindakan korupsi.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, enam strategi telah dirumuskan, yakni (1) melaksanakan upaya-upaya pencegahan, (2) melaksanakan langkah-langkah strategis di bidang penegakan hukum, (3) melaksanakan upaya-upaya harmonisasi penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pemberantasan korupsi dan sektor terkait lain, (4) melaksanakan kerjasama internasional dan penyelamatan aset hasil tipikor, (5) meningkatkan upaya pendidikan dan budaya anti korupsi, dan (6) meningkatkan koordinasi dalam rangka mekanisme pelaporan pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi (KPK, 2012).
Simpulan
Tindakan korupsi hanya akan menguntungkan pelaku tindakan korupsi namun akan merugikan lebih banyak orang. Korupsi bukan hanya korupsi dalam organisasi tertentu namun ada juga korupsi dalam skala kecil yang dapat kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, dengan menggunakan jalur busway, seseorang telah mengkorupsi jalan yang seharusnya hanya digunakan oleh bus transjakarta. Bahkan tindakan yang dianggap simple oleh kebanyakan orang seperti terlambat juga termasuk sebagai tindakan korupsi, yaitu mengkorupsi waktu orang lain.
Saran
Sekarang ini korupsi merupakan masalah yang telah menyebar luas di Indonesia, baik dalam badan pemerintahan, perusahaan maupun rakyat biasa. Upaya memberantas korupsi harus dimulai dari diri sendiri, yaitu mendisiplinkan diri untuk tidak melakukan korupsi-korupsi simple yang seringkali dilakukan tanpa sadar seperti tepat waktu dan mematuhi peraturan yang ada.
Referensi
Awal, S. (2013, 1 Mei). Pengertian korupsi berdasarkan undang-undang. Diunduh dari http://www.iba.web.id/2013/04/pengertian-korupsi-berdasarkan-undang.html
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2011). Strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang (2012-2025) dan jangka menengah (2012-2014). Diunduh dari http://acch.kpk.go.id/documents/10157/34337/Dok+Stranas+PPK+2012-2025.pdf
Korupsi: Defnisi dan jenisnya. (2008, 18 November). Diunduh dari http://www.sai.ugm.ac.id/site/artikel/korupsi-definisi-dan-jenisnya
Pratama, A. F. (2013, 3 Februari). Lima hal penyebab korupsi menurut mantan pimpinan KPK. Dalam R. Hidayat, Ed., Tribun News. Diunduh dari http://www.tribunnews.com/nasional/2013/02/03/lima-hal-penyebab-korupsi-menurut-mantan-pimpinan-kpk
Rastika, I. (2012, 15 September). Inilah lima tipe korupsi di Indonesia. Harian Kompas. http://nasional.kompas.com/read/2012/09/15/21182427
Rofi. (2008, 29 September). Pengertian atau definisi korupsi (versi lengkap). Diunduh dari http://mukhsonrofi.wordpress.com/2008/09/29/pengertian-atau-definisi-korupsi-versi-lengkap/
Rusmana, O., Sularso, H., & Chandraningrum, F. (2011). The impact of fund transfer, government, expenditure and government auditor opinion on the level of corruption in Indonesia, p. 23. Retrieved from http://www.wbiconpro.com/219-Oman.pdf
Subagja, I. (2012, 7 Juni). Ini 5 jenis korupsi di Indonesia yang jadi lahan garapan mafia. Detik News. Diunduh dari http://news.detik.com/read/2012/06/07/105452/1935101/10/ini-5-jenis-korupsi-di-indonesia-yang-jadi%20lahan-garapan-mafia
Sugiono, D. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Retrieved from http://kbbi.web.id
1 November 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar