Selasa, 05 November 2013

Korupsi Menghantui Indonesia (Pratiwi Utami Putri - 7051300022)

Pengertian Korupsi
     Korupsi merupakan tindak kejahatan yang dilakukan oleh seorang koruptor dengan mengambil hak orang lain. “Gejala di mana para pejabat, badan-badan negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya” (Ensiklopedia Indonesia dikutip dalam Hartanti, 2005, h. 8). Menurut Poerwadarminta, korupsi adalah suatu perbuatan tercela yang dilakukan dengan cara penggelapan uang dan menerima uang sogok demi kepentingan pribadi (dikutip dalam Hartanti, 2005, h. 8). Berdasarkan dari kedua pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa korupsi ialah suatu tindak kejahatan yang harus dihilangkan. Tindak kejahatan yang dilakukan dengan cara menggelapkan uang negara dan menyalahgunakan wewenang. Jika ada individu yang melakukan tindakan tersebut, maka individu tersebut harus diberikan sanksi yang tegas. Tujuannya agar individu tersebut sadar dan tidak ingin melakukan perilaku korupsi lagi.
     Faktor penyebab terjadinya korupsi. Pertama, faktor yang berasal dari keadaan moral dan intelektual pemimpin masyarakat. Faktor tersebut merupakan awal mula dari pemimpin melakukan tindak kejahatan korupsi. Kedua, keserakahan pemimpin masyarakat. Berawal dari moral dan intelektual pemimpin yang kurang baik, dapat memungkinkan terjadi tindak kejahatan korupsi. Ketiga, struktur pemerintahan. Jika pemerintahan memiliki struktur yang baik, maka para pemimpin akan segan untuk melakukan tindak kejahatan korupsi. Keempat, tidak ada sanksi yang keras. Individu tidak akan melakukan tindak kejahatan korupsi jika penegak hukum beserta aparatnya tegas dalam memberikan sanksi (Hartanti, 2005).
     Dampak dari korupsi. Berbagai  dampak yang dirasakan masyarakat Indonesia akibat tindak kejahatan korupsi, yaitu dampak ekonomi. Dampak ekonomi sangat bergantung pada kenaikan harga barang-barang pokok yang banyak diprotes oleh masyarakat Indonesia. Kedua, dampak politik. Poltik merupakan akses para pemimpin untuk melakukan korupsi dalam mempertahankan kekuasaan. Ketiga, dampak pelayanan publik. Dampak dari pelayanan publik yang tidak memadai akibat korupsi yang dilakukan para pemimpin. Keempat, dampak hukum. Banyak aparat dan penegak hukum yang menjadikan korupsi sebagai lahan tambahan keuangan mereka (Ikbal13, 2009).

Langkah-langkah dalam Memberantas Korupsi 
     Berbagai langkah yang dilakukan dalam memberantas korupsi yaitu, dengan menerapkan sikap jujur, adil, dan benar yang diterapkan dalam diri sendiri. Selain itu, dengan mengelola sumber daya masyarakat dan kalangan birokrasi secara baik, maka dapat memperkecil tindak kejahatan korupsi secara konsisten (Ikbal13, 2009).

Tujuan Memberantas Korupsi
     Tujuan utama dalam memberantas korupsi untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat Indonesia terhadap para pemimpinnya. Selain itu, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin dan mengubah persepsi mereka tentang korupsi yang dilakukan oleh pemimpin. Jika masyarakat sudah merasa aman dan nyaman, maka masyarakat tidak perlu khawatir dengan pemimpinnya. Kedua, untuk membangun negara yang bersih, jujur, adil, makmur dan sejahtera.


Daftar Pustaka

Hartanti, E. (2005). Tindak pidana korupsi (2nd ed.). Jakarta: Sinar Grafika.
Ikbal13. (2009). Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi. Diunduh dari   http://ikbal13.wordpress.com/2009/02/08/peran-serta-masyarakat-dalam-pemberantasan-korupsi/

1 November 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar