Pengertian
Korupsi
Korupsi merupakan tindak kejahatan yang
dilakukan oleh seorang koruptor dengan mengambil hak orang lain. “Gejala di
mana para pejabat, badan-badan negara menyalahgunakan wewenang dengan
terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya” (Ensiklopedia
Indonesia dikutip dalam Hartanti, 2005, h. 8). Menurut Poerwadarminta, korupsi
adalah suatu perbuatan tercela yang dilakukan dengan cara penggelapan uang dan
menerima uang sogok demi kepentingan pribadi (dikutip dalam Hartanti, 2005, h.
8). Berdasarkan dari kedua pendapat di atas,
dapat disimpulkan bahwa korupsi ialah suatu tindak kejahatan yang harus
dihilangkan. Tindak kejahatan yang dilakukan dengan cara menggelapkan uang
negara dan menyalahgunakan wewenang. Jika ada individu yang melakukan tindakan
tersebut, maka individu tersebut harus diberikan sanksi yang tegas. Tujuannya
agar individu tersebut sadar dan tidak ingin melakukan perilaku korupsi lagi.
Faktor
penyebab terjadinya korupsi. Pertama, faktor yang berasal dari keadaan
moral dan intelektual pemimpin masyarakat. Faktor tersebut merupakan awal mula
dari pemimpin melakukan tindak kejahatan korupsi. Kedua, keserakahan pemimpin
masyarakat. Berawal dari moral dan intelektual pemimpin yang kurang baik, dapat
memungkinkan terjadi tindak kejahatan korupsi. Ketiga, struktur pemerintahan.
Jika pemerintahan memiliki struktur yang baik, maka para pemimpin akan segan untuk
melakukan tindak kejahatan korupsi. Keempat, tidak ada sanksi yang keras.
Individu tidak akan melakukan tindak kejahatan korupsi jika penegak hukum
beserta aparatnya tegas dalam memberikan sanksi (Hartanti, 2005).
Dampak
dari korupsi. Berbagai dampak yang dirasakan masyarakat Indonesia
akibat tindak kejahatan korupsi, yaitu dampak ekonomi. Dampak ekonomi sangat
bergantung pada kenaikan harga barang-barang pokok yang banyak diprotes oleh
masyarakat Indonesia. Kedua, dampak politik. Poltik merupakan akses para
pemimpin untuk melakukan korupsi dalam mempertahankan kekuasaan. Ketiga, dampak
pelayanan publik. Dampak dari pelayanan publik yang tidak memadai akibat korupsi yang
dilakukan para pemimpin. Keempat, dampak hukum. Banyak aparat dan penegak hukum
yang menjadikan korupsi sebagai lahan tambahan keuangan mereka (Ikbal13, 2009).
Langkah-langkah dalam Memberantas Korupsi
Langkah-langkah dalam Memberantas Korupsi
Berbagai langkah yang dilakukan dalam
memberantas korupsi yaitu, dengan menerapkan sikap jujur, adil, dan benar yang
diterapkan dalam diri sendiri. Selain itu, dengan mengelola sumber daya
masyarakat dan kalangan birokrasi secara baik, maka dapat memperkecil tindak kejahatan
korupsi secara konsisten (Ikbal13, 2009).
Tujuan Memberantas Korupsi
Tujuan Memberantas Korupsi
Tujuan
utama
dalam memberantas korupsi untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap
masyarakat Indonesia terhadap para pemimpinnya. Selain itu, untuk
mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin dan mengubah
persepsi mereka tentang korupsi yang dilakukan oleh pemimpin. Jika
masyarakat sudah merasa
aman dan nyaman, maka masyarakat tidak perlu khawatir dengan
pemimpinnya.
Kedua, untuk membangun negara yang bersih, jujur, adil, makmur dan
sejahtera.
Daftar Pustaka
Hartanti, E. (2005). Tindak pidana korupsi (2nd ed.). Jakarta: Sinar Grafika.
1 November 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar