Korupsi pada masa kini sangat merajalela di Indonesia. “Korupsi adalah sebagai kejahatan, pelakunya adalah penyelenggara negara dan atau pegawai negeri. Intinya adalah perbuatan yang melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan publik yang merugikan negara atau masyarakat” (Indriani, 2009, para. 7). Ini berarti apabila ada orang yang mendapatkan kepercayaan dalam mengelola keuangan, tetapi ia menyalahgunakan kepercayaan tersebut. Sehingga banyak pihak yang dirugikan hanya untuk kesenangan pribadi yang bersifat sementara.
Bentuk-bentuk Korupsi
Bentuk-bentuk korupsi yang paling umum terdapat 19 bentuk korupsi, lima di antaranya adalah: (a) berkhianat, subversi, transaksi luar negeri illegal, dan penyelundupan; (b) menggelapkan barang milik lembaga, mengambil anggaran pemerintah, menipu, dan mencuri; (c) menggunakan uang secara tidak tepat, memalsukan dokumen, menggelapkan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak, dan menyalahgunakan dana; (d) menyalahgunakan wewenang, intimidasi, menyiksa, penganiayaan, memberi ampun, dan grasi tidak pada tempatnya; dan (e) menipu, mengecoh memberi kesan yang salah, mencurangi, memperdaya, dan memeras (Ecaiden, dikutip dalam Indriani, 2009, para. 8).
Faktor yang Memengaruhi Korupsi
Faktor internal. Faktor internal adalah dorongan dari dalam diri sendiri. Salah satu faktor internal menurut Wicaksono (2013), yaitu transparansi, kurangnya keterbukaan dalam pengambilan keputusan. Selain faktor transparansi, menurut Pope (2003, para. 10) faktor internal lainnya yang juga memengaruhi seseorang untuk melakukan tindak korupsi adalah kemiskinan. Sebagian orang mengatakan bahwa kemiskinan sebagai penyebab seseorang melakukan korupsi, tetapi banyak yang menentang hal ini karena jika kemiskinan sebagai penyebab korupsi mengapa korupsi dilakukan oleh orang-orang yang memiliki uang dan jabatan, jadi bukan kemiskinan yang menyebabkan korupsi tetapi korupsi yang menyebabkan rakyat miskin (para. 7).
Faktor eksternal. Faktor eksternal adalah dorongan dari luar atau kondisi lingkungan. Selain faktor internal, ada faktor eksternal yang juga memengaruhi tindakan korupsi yaitu, (a) sistem hukum, (b) sistem politik, (c) budaya lembaga, (d) struktur dan sistem sosial, dan (e) sistem pendidikan (Rohman, 2010).
Dampak Korupsi
Dampak negatif bagi masyarakat. Dampak yang memengaruhi korupsi ada dua, yaitu dampak negatif dan dampak positif. Dampak negatif disini adalah dampak negatif bagi masyarakat, yaitu (a) menggagalkan pencapaian tujuan pelaksanaan pembangunan, (b) kenaikan biaya administrasi, (c) jika dalam bentuk komisi, akan mengurangi alokasi dana yang seharusnya dipakai untuk keperluan masyarakat umum, (d) berpengaruh buruk pada mental pegawai, dan (e) menurunkan kredibilitas pemerintah (Lubis, dikutip dalam Mungkasa, 2002, para. 10).
Dampak positif bagi individual. Dampak positif disini adalah dampak bagi individual atau bagi diri koruptor itu sendiri, yaitu (a) hasil korupsi sebagian terbesar dipergunakan untuk investasi, (b) meningkatkan kualitas pegawai, dan (c) perekrutan yang berlandaskan nepotisme akan melipat gandakan jumlah pegawai, yang berakibat mengurangi jumlah pengangguran. Ini berarti korupsi hanya memiliki dampak positif bagi diri sendiri saja, tidak ada dampak postif bagi masyarakat karena korupsi merugikan orang banyak (Lubis, dikutip dalam Mungkasa, 2002, para. 10).
Solusi Memberantas Korupsi
Berbicara masalah korupsi di Indonesia tidak akan ada habisnya, karena akhir-akhir ini banyak para pejabat yang melakukan korupsi telah menghiasi layar kaca Indonesia. Dengan karena itu, masyarakat tidaklah percaya dengan kampanye-kampanye pejabat yang menjanjikan bahwa akan mensejahterakan rakyatnya (Zamroni, 2013).
Zamroni (2013) mengatakan solusi pemberantasan korupsi:
Kalangan atas seharusnya dibatasi kekayaannya, sehingga presentasi adanya kecurangan menjadi terminimalisir dan orientasi hidup hedonis juga berkurang. Sedangkan untuk kalangan menengah ke bawah seharusnya ada solusi pasti dari pemerintahan, yaitu dengan membuka lowongan pekerjaan yang selebar-lebarnya bagi mereka, sehingga mereka mampu melangsungkan hidupnya dengan baik. Tidak hanya itu, UU republik Indonesia no. 31 tahun 1999 juga harus ditegakkan, agar para koruptor merasa jera dan berfikir dua kali apabila ingin mengulanginya lagi. (para. 11)
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa korupsi di Indonesia sangat merajalela dan merugikan masyarakat banyak. Dengan itu korupsi di Indonesia sangatlah sulit untuk diberantas, karena semakin diberantas semakin banyak yang melakukan korupsi. Khususnya bagi pejabat-pejabat tinggi di Indonesia.
Daftar Pustaka
Indriani, S. (2009). Korupsi dalam pembaharuan penegakkan hukum. Jurnal, 2(4). Diunduh dari http://jod-fisipunbara.blogspot.com/2012/06/korupsi-dalam-pembaharuan-penegakkan.html
Wicaksono, P. (2013, 3 Juni). Masalah-masalah korupsi. Diunduh dari http://olagragasport.blogspot.com/2013/06/makalah-masalah-korupsi.html
Mungkasa, O. (2002). Faktor berpengaruh terhadap perilaku korupsi kasus Indonesia. Diunduh dari http://www.academia.edu/2641541/Faktor_Berpengaruh_terhadap_Perilaku_Korupsi._Kasus_Indonesia
Rohman, F. (2010). Faktor-faktor penyebab korupsi. Diunduh dari http://www.slideshare.net/akunbgl/materi-2-faktor-penyebab-korupsi-2010
Zamroni, A. (2013). Solusi mengatasi korupsi. Diunduh dari http://suhendarsyahalfian.blogspot.com/2013/04/solusi-mengatasi-korupsi.html
1 November 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar