Jumat, 01 November 2013

Bencana Banjir (Vinia Veronica)

Definisi Bencana Banjir
     Menurut UU No. 24 (2007), “bencana didefinisikan sebagai peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat” (para. 1). Bencana dapat disebabkan oleh faktor alam dan faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa dan kerugian-kerugian lainnya. Sedangan banjir didefinisikan sebagai tergenangnya suatu tempat akibat meluapnya air yang melebihi kapasitas serta menimbulkan kerugian fisik, sosial, dan ekonomi (Rayahu et al., 2009). Definisi lain dari banjir adalah peristiwa yang terjadi ketika aliran air yang berlebihan merendam daratan (Wikipedia, 2013).
Faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Bencana Banjir
     Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya banjir, antara lain (a) hujan, (b) erosi tanah, dan (c) saluran air yang rusak.
     Faktor pertama yaitu hujan. Hujan yang terjadi dalam jangka waktu yang panjang, bahkan bisa hingga berhari-hari lamanya dapat menyebabkan. Faktor kedua, erosi tanah yaitu ketika unsur erosi menyisakan batuan yang menyebabkan air hujan tidak dapat meresap ke dalam permukaan tanah. Faktor ketiga yaitu saluran air yang rusak yang menyebabkan air tidak dapat mengalir dan menyebabkan banjir pada saat hujan besar (IDEP, 2007).

Dampak Bencana Banjir
     Dampak bagi masyarakat. Dampak bencana banjir bagi masyarakat antara lain, timbulnya korban jiwa dan terjangkitnya penyakit seperti penyakit kulit, malaria, demam berdarah, dan gangguan pencernaan (Mistra, 2007).
     Dampak bagi pemerintahan. Dampak bencana banjir bagi pemerintahan berupa kerusakan atau hilangnya dokumen, arsip, peralatan, perlengkapan kantor, dan terganggunya jalannya pemerintahan (Mistra, 2007).
     Dampak bagi lingkungan. Dampak bencana banjir bagi lingkungan berupa kerusakan ekosistem, kerusakan lahan pertanian, dan kerusakan jaringan irigasi (Mistra, 2007).
Cara Menanggulangi Bencana Banjir
     Ada beberapa cara menanggulangi banjir, antara lain: (a) memfungsikan sungai dan selokan sebagaimana mestinya, (b) larangan membuat rumah di dekat sungai, dan (c) menanam pohon dan mengurangi penebangan pohon secara liar (Rosminar, 2013).
Daftar Pustaka
Banjir. (2013). Diunduh dari http://id.wikipedia.org/wiki/banjir
Tinjauan pustaka banjir. (2013). Diunduh dari http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/33906/4/Chapter%20II.pdf
Jurnal banjir. (2013). Diunduh dari http://miynaar.blogspot.com/2013/10/jurnal-banjir.html
 
1 November 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar