Definisi
Bencana Banjir
Menurut UU No. 24
(2007), “bencana didefinisikan sebagai peristiwa yang mengancam dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat” (para. 1). Bencana dapat disebabkan oleh
faktor alam dan faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa dan
kerugian-kerugian lainnya. Sedangan banjir didefinisikan sebagai tergenangnya
suatu tempat akibat meluapnya air yang melebihi kapasitas serta menimbulkan
kerugian fisik, sosial, dan ekonomi (Rayahu et al., 2009). Definisi lain dari
banjir adalah peristiwa yang terjadi ketika aliran air yang berlebihan merendam
daratan (Wikipedia, 2013).
Faktor
yang Mempengaruhi Terjadinya Bencana Banjir
Terdapat beberapa
faktor yang mempengaruhi terjadinya banjir, antara lain (a) hujan, (b) erosi
tanah, dan (c) saluran air yang rusak.
Faktor pertama yaitu hujan. Hujan yang terjadi dalam jangka waktu yang
panjang, bahkan bisa hingga berhari-hari lamanya dapat menyebabkan. Faktor kedua,
erosi tanah yaitu ketika unsur erosi menyisakan batuan yang menyebabkan air
hujan tidak dapat meresap ke dalam permukaan tanah. Faktor ketiga yaitu saluran
air yang rusak yang menyebabkan air tidak dapat mengalir dan menyebabkan banjir
pada saat hujan besar (IDEP, 2007).
Dampak
Bencana Banjir
Dampak bagi masyarakat. Dampak
bencana banjir bagi masyarakat antara lain, timbulnya korban jiwa dan
terjangkitnya penyakit seperti penyakit kulit, malaria, demam berdarah, dan
gangguan pencernaan (Mistra, 2007).
Dampak bagi pemerintahan. Dampak
bencana banjir bagi pemerintahan berupa kerusakan atau hilangnya dokumen,
arsip, peralatan, perlengkapan kantor, dan terganggunya jalannya pemerintahan (Mistra,
2007).
Dampak bagi lingkungan. Dampak
bencana banjir bagi lingkungan berupa kerusakan ekosistem, kerusakan lahan
pertanian, dan kerusakan jaringan irigasi (Mistra, 2007).
Cara
Menanggulangi Bencana Banjir
Ada beberapa cara
menanggulangi banjir, antara lain: (a) memfungsikan sungai dan selokan
sebagaimana mestinya, (b) larangan membuat rumah di dekat sungai, dan (c)
menanam pohon dan mengurangi penebangan pohon secara liar (Rosminar, 2013).
Daftar
Pustaka
Banjir.
(2013). Diunduh dari http://id.wikipedia.org/wiki/banjir
Tinjauan pustaka banjir.
(2013). Diunduh dari http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/33906/4/Chapter%20II.pdf
Jurnal banjir.
(2013). Diunduh dari http://miynaar.blogspot.com/2013/10/jurnal-banjir.html
1 November 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar