Pengertian Korupsi
Pemahaman tentang korupsi perlu dijelaskan, karena korupsi merupakan bagian dari tindak pidana itu sendiri. Secara umum perbuatan korupsi adalah suatu perbuatan yang melanggar norma-norma kehidupan bermasyarakat dimana dampak yang ditimbulkan sangat merugikan masyarakat dalam arti luas dan bila dibiarkan secara terus menerus, maka akan merugikan keuangan negara/ perekonomian negara yang mengakibatkan negara tersebut gagal didalam mencapai tujuan pembangunannya, yaitu menciptakan suatu masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Pengertian korupsi telah banyak diungkapkan oleh beberapa ahli hukum, antara lain diuraikan secara cukup lengkap oleh Hamzah(1991) yang menyatakan:
Bahwa korupsi berasal dari bahasa latin corruption (diambil dari “Rechtsgeleerd Handwoordenboek”, Fockema Andreae, 1951) atau corruptus (diambil dari “Webster Student Dictionary”, 1960). Selanjutnya disebutkan bahwa corruption itu berasal pula dari kata latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah dan jebol. Dari bahasa latin inilah turun ke banyak bahasa di Eropa seperti Inggris : corruption, corrupt, Perancis : corruption, dan Belanda corruptie (korruptie) yang kemudian turun ke bahasa Indonesia : “korupsi”.
Definisi korupsi juga seringkali digunakan dalam bentuk pengertian penyuapan, menurut pendapat Atas(1987) yang mengemukakan tentang pengertian penyuapan, menyatakan:
Bahwa seorang pegawai negeri disebut korup apabila menerima pemberian yang disodorkan oleh seorang swasta dengan maksud mempengaruhinya agar memberikan perhatian istimewa pada kepentingan kepentingan si pemberi. Permintaan pemberian atau hadiah dalam pelaksanaan tugas-tugas publik juga bisa dipandang sebagai ‘korupsi’. Istilah ini juga dikenakan pada pejabat-pejabat yang menggunakan dana publik yang mereka urus bagi keuntungan mereka sendiri.
Barley(1985) pada buku “Webster’s Third New Dictionary” memberikan definisi korupsi adalah:
Sebagai perangsang (seorang pejabat pemerintah) berdasarkan itikad buruk (seperti misalnya, suapan) agar ia melakukan pelanggaran kewajibannya. Lalu suapan diberi definisi sebagai hadiah, penghargaan, pemberian atau keistimewaan yang dianugerahkan atau dijanjikan dengan tujuan merusak pertimbangan atau tingkah laku, terutama seorang dari dalam kedudukan terpercaya (sebagai pejabat pemerintah). Korupsi adalah istilah umum yang mencakup penyalahgunaan kekuasaan serta pengaruh jabatan atau kedudukan istimewa dalam masyarakat untuk maksud-maksud pribadi.
Korupsi merupakan perilaku dari pejabat-pejabat di sektor publik, baik politikus maupun pegawai negeri, yang secara tidak benar dan melanggar hukum memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang dekat dengan mereka, dengan cara menyalahgunakan kewenangan publik yang dipercayakan kepadanya.
Chalmers(1987) dalam buku "Korupsi, Sifat Sebab dan Fungsi" menguraikan pengertian korupsi dalam berbagai bidang meliputi, (a)material corruption; (b)political corruption; (c)intellectual corruption;
Jenis Korupsi
Penelusuran makna korupsi lebih lanjut kita perhatikan dari uraian Syed Hussein Al Atas dalam “The Sociology of Corruption”. Menurut Syed Hussein Al Atas, “Seperti halnya dengan semua gejala sosial yang rumit, korupsi tidak dapat dirumuskan dalam satu kalimat”.
Oleh Syed Hussein Al Atas ciri-ciri korupsi diringkaskan sebagai berikut (a)Suatu penghianatan terhadap kepercayaan; (b)Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta atau masyarakat umumnya; (c)Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus; (d)Dilakukan dengan rahasia, kecuali dalam keadaan di mana orang-orang yang berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidak perlu; (e)Melibatkan lebih dari satu orang atau pihak; (f)Adanya kewajiban dan keuntungan bersama, dalam bentuk uang atau yang lain; (g)Terpusatnya kegiatan korupsi pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya; (h)Adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk pengesahan hukum; (i)Menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi.
Dari segi tipologi, korupsi dapat dibagi dalam tujuh jenis sebagai berikut (a)korupsi transaktif (transactive corruption); (b)korupsi yang memeras (extortive corruption); (c)korupsi investif (investive corruption); (d)korupsi perkerabatan (nepotistic corruption); (e)korupsi defensif (defensive corruption); (f)korupsi otogenik (autogenic corruption); (g)korupsi dukungan (supportive corruption);
Korupsi transaktif menunjukkan kepada adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pembeli dan pihak penerima, demi keuntungan kedua belah pihak dan dengan aktif diusahakan tercapainya keuntungan ini oleh kedua-duanya. Korupsi yang memeras adalah jenis korupsi dimana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya atau orang-orang dan hal-hal yang dihargainya. Korupsi investif adalah pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dari keuntungan tertentu, selain keuntungan yang dibayangkan akan diperoleh di masa yang akan datang.
Korupsi perkerabatan atau nepotisme adalah penunjukan yang tidak sah terhadap teman atau sanak saudara untuk memegang jabatan dalam pemerintahan, atau tindakan yang memberikan perlakuan yang mengutamakan dalam bentuk uang atau bentuk-bentuk lain, kepada mereka, secara bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku. Korupsi defensif adalah perilaku korban korupsi dengan pemerasan, korupsinya adalah dalam rangka mempertahankan diri. Korupsi otogenik yaitu korupsi yang dilaksanakan oleh seseorang seorang diri. Brooks mencetuskan subyek yang disebut auto corruption adalah suatu bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang lain dan pelakunya hanya seorang saja. Korupsi dukungan, Korupsi jenis ini tidak secara langsung menyangkut uang atau imbalan langsung dalam bentuk lain.
Tindakan-tindakan yang dilakukan adalah untuk melindungi dan memperkuat korupsi yang sudah ada. Menurut Syed Hussein Al Atas bahwa inti gejala korupsi selalu dari jenis pemerasan dan transaktif. Korupsi selebihnya berkisar di sekitar kedua jenis tersebut dan merupakan jenis sampingannya.
Material Corruption
Material corruption adalah korupsi yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi dan yang menyangkut kepentingan umum. (a)Manipulasi keuangan dan decisious berbahaya bagi perekonomian sering dicap korup; (b)Kondisi ini sering berlaku pada kesalahan keputusan oleh para pejabat di dalam ekonomi publik; (c)Pembayaran samaran dalam bentuk hadiah, biaya hukum, ketenagakerjaan, nikmat untuk kerabat, pengaruh sosial, atau hubungan yang mengorbankan kepentingan umum dan kesejahteraan, dengan atau tanpa pembayaran tersirat uang, biasanya dianggap korup. Jadi korupsi yang menyangkut masalah penyuapan yang berhubungan dengan manipulasi bidang ekonomi dan yang menyangkut bidang kepentingan umum adalah korupsi di bidang materiil.
Political Corruption
Political corruption oleh Chalmers(1987) ditulis sebagai: Korupsi pada pemilihan termasuk memperoleh suara dengan uang, janji-janji tentang jabatan atau hadiah-hadiah khusus, pelaksanaan intimidasi dan campur tangan terhadap kebebasan memilih. Korupsi dalam jabatan melibatkan penjualan suara-suara dalam legislatif, keputusan administratif atau keputusan pengadilan, atau penetapan yang menyangkut pemerintahan.
Intellectual Corruption
Intellectual corruption diterangkan sebagai seorang pengajar yang berkewajiban memberikan pelajaran kepada murid namun ia tidak memenuhi kewajibannya secara wajar; pegawai negeri yang selalu meninggalkan tugasnya tanpa alasan; memanipulasi (membajak) hasil karya orang lain. Kesimpulan yang dapat diambil, jenis-jenis korupsi yaitu, Korupsi di bidang materiil suatu tindakan yang berhubungan dengan perbuatan penyuapan dan manipulasi serta perbuatan-perbuatan lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan dan kepentingan rakyat dan korupsi di bidang politik, dapat berupa/berwujud memanipulasi pemungutan suara dengan cara penyuapan, intimidasi, paksaan dan atau campur tangan yang dapat mempengaruhi kebebasan memilih, komersialisasi pemungutan suara pada lembaga legislatif atau pada keputusan yang bersifat administratif di bidang pelaksanaan pemerintahan.
Daftar Pustaka
Hamzah,A.(1991). Korupsi Dalam Pengelolaan Proyek. Jakarta : Akademik Pressindo.
Bayley, D.H.(1985). Webster’s Third New Dictionary.
Atas, S.H.(1987). Korupsi, sifat sebab dan fungsi. (Nirwono, penerj.). Jakarta:
Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES).
Loppa, B.(1990). Perundang-undangan pemberantasan tindak pidana korupsi. 1990.
29 Oktober 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar