Kamis, 29 November 2012

KDRT (Tiara Mareta)


     Kasus kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia menunjukkan jumlah yang terus meningkat dari tahun ke tahun.  Komnas Perempuan dan Yayasan Mitra Perempuan memiliki data bahwa sepanjang tahun 2006 angka KDRT di Indonesia dipastikan meningkat dibandingkan tahun 2005. Temuan ini tentu amat mengejutkan mengingat telah diratifikasikannya UU No.23 Tahun 2004 tentang undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Mereka melaporkan hasil penelitian tentang kondisi KDRT di Indonesia. Komnas Perempuan mencatat jumlah sejak tahun 2001 terdapat 3.169 kasus KDRT. Jumlah tersebut meningkat 61% pada tahun 2002 (5.163 kasus). Pada tahun 2003, kasus meningkat kembali 66% menjadi 7.787 kasus, lalu tahun 2004 meningkat 56% (14.020) dan tahun 2005 meningkat 69% (20.391 kasus). Pada tahun 2006 penambahan diperkirakan 70%.
     Kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat terjadi kepada siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan. Meskipun kekerasan dapat pula dialami oleh pria, namun perempuan merupakan individu yang teramat rentan menjadi korban. Pada kasus perempuan sebagai korban,  pelaku lebih banyak adalah suami atau mantan suami. Kekerasan dapat terjadi dalam bentuk kekerasan fisik, emosional/psikologis, seksual, ekonomi dan social.
     Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu permasalahan yang sering kali terjadi di masyarakat kita namun penanganannya kurang maksimal. Banyak kasus KDRT yang terjadi di lingkungan kita, namun para korban KDRT biasanya tidak mau  melaporkan kasus KDRT yang dialaminya dengan banyak alasan misalnya takut dengan pelaku KDRT yang notabene adalah keluarga korban atau mengganggap KDRT merupakan masalah rumah tangga sehingga merupakan aib apabila permasalahan rumah tangganya diketahui oleh lingkungan sekitar. Kadangkala lingkungan kurang tanggap terhadap kejadian KDRT di sekitarnya dengan alasan KDRT merupakan masalah domestik sehingga apabila ada kejadian KDRT orang lain tidak perlu campur tangan. Padahal dampak KDRT sangat besar baik bagi si korban maupun keluarganya.
     Dampak kekerasan dalam rumah tangga bagi perempuan adalah : (1) Terus menerus mengalami ketakutan dan kecemasan, hilangnya rasa percaya diri, hilang kemampuan untuk bertindak dan rasa tak berdaya ; (2) Kematian akibat kekerasan fisik, pembunuhan atau bunuh diri ; (3) Trauma fisik berat ; (4) Trauma fisik dalam kehamilan yang beresiko terhadap ibu dan janin ; (5) Kehilangan akal sehat atau gangguan kesehatan jiwa ; (6) Curiga terus menerus dan tidak mudah percaya pada orang lain/paranoid ; (7) Gangguan psikis berat meliputi depresi, sulit tidur, mimpi buruk, disfungsi seksual, kurang nafsu makan, kelelahan kronis, ketagihan alcohol dan obat-obatan terlarang.
     Seharusnya, rumah tangga itu terbentuk berdasarkan rasa cinta yang dalam dan kasih sayang, serta kemampuan untuk berkomitmen antara satu dengan yang lainnya. Pernikahan serta kehidupan rumah tangga itu seharusnya dinikmati, bukannya malah pasangan dijadikan pelampiasan untuk meluapkan emosi. So, know your partner well and be prepared !!




Sumber:
Ayo tolak kekerasan dalam rumah tangga!. (2012, 6, 29). Diunduh tanggal 27 November 2012   dari http://irmadevita.com/2012/ayo-tolak-kekerasan-dalam-rumah-tangga

Gambaran kasus kekerasan dalam rumah tangga. (2012, 7, 4). Diunduh tanggal 27 November 2012 dari http://ikeherdiana-fpsi.web.unair.ac.id/artikel_detail-49848-Psikologi%20Perempuan-Gambaran%20Kasus%20Kekerasan%20Dalam%20Rumah%20Tangga%20di%20Indonesia.html

26 November 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar