Senin, 05 November 2012

Korupsi (Mutiara Andini - 705120122).


    “Polri membeberkan jumlah kasus korupsi yang ditangani sejak tahun 2011 hingga tahun 2012 ini. Polri mengaku telah menangani 766 kasus di tahun 2011 dan 885 kasus di tahun 2012 hingga bulan September” (Maharani, 2012). Seperti kasus suap Wisma Atlet SEA Games, penggelapan dana pajak, dan kasus Bank Century. Masih banyak lagi kasus-kasus korupsi yang sampai saat ini masih belum terselesaikan. Kasus-kasus korupsi tersebut masih menggantung dan lama-lama terabaikan dengan kasus korupsi yang baru.
     Banyak tersangka korupsi yang lari dari permasalahannya dengan berpura-pura sakit, lupa ingatan, dan melarikan diri keluar negeri. Tersangka yang terkenal karena terlibat korupsi antara lain: (a) Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, dan Nazarudin, dengan kasus suap Wisma Atlet; (b) Gayus Tambunan, dengan kasus penggelapan dana pajak; (c) Nunun Nurbaeti, dengan perkara suap cek perjalanan; dan (d) Miranda Goeltom, dengan kasus Bank Century. Alam (dikutip dalam Hasan, 2012) mengemukakan bahwa:
     Melihat hasil survei yang ada dari tahun 2004 s.d. 2012, ada 176 Kepala Daerah yang terlibat kasus korupsi. Diantaranya yang berasal dari Partai Golkar, 36,36% (64 orang), Partai PDIP 18,18 % (32 orang), Partai Demokrat 11,36% (20 orang), PPP 9,65% (17 orang).
     Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. “Korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan-kekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri” (Revida, 2012).
     Korupsi di Negara ini sudah mengakar kuat. Penyebab utamanya karena adanya kesempatan. Ada faktor internal penyebab seseorang berkorupsi karena tidak adanya kualitas moral didalam dirinya. “Faktor individu antara lain keserakahan, himpitan ekonomi, latar belakang kebudayaan atau lingkungan tempat tinggal, dan self esteem yang rendah” (“Faktor-faktor Penyebab Korupsi,” 2010). Selain itu, kebutuhan hidup yang mendesak, gaya hidup konsumtif, ajaran agama yang kurang diterapkan, dan lemahnya hukum juga menjadi penyebab korupsi (“Korupsi dan Penyebabnya,” 2009).
     Korupsi tentulah berdampak negatif bagi kehidupan manusia. Dampak korupsi pun bisa dirasakan langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat luas. Dampak yang paling jelas adalah Negara mengalami kerugian dan membuat masyarakat semakin miskin. “Dampak korupsi secara umum antara lain lesunya perekonomian, meningkatnya kemiskinan, tingginya kriminalitas, demoralisasi, kehancuran birokrasi, ternaggunya sistem politik dan pemerintah, buyarnya masa depan demokrasi, dan runtuhnya penegakan hukum” (“Dampak Korupsi bagi Eksistensi Bangsa dan Negara,” 2010).
     Achmad (2012) mengemukakan bahwa:
     Dalam dunia kedokteran, untuk memberantas sebuah penyakit dilakukan dengan lima prinsip. Tiga prinsip diantaranya bisa diterapkan untuk memberantas korupsi, yakni promotif, preventif, dan kuratif. Promotif artinya pemerintah harus lebih intensif melakukan edukasi kepada generasi muda agar tidak ikut-ikutan budaya korupsi. Preventif maksudnya melakukan pengawasan secara ketat terhadap kemungkinan-kemungkinan terjadinya korupsi. Tindakan ini lebih cocok dilakukan oleh BPK maupun KPK. Sedangkan kuratif, yaitu memberikan hukuman yang setimpal sebagai langkah penyembuhan pelaku korupsi. Penerapan langkah ini disesuaikan apakah koruptor perorangan atau kelompok.
Agar korupsi tidak menjadi salah satu budaya Indonesia maka perlu ada upaya keras mencegahnya. Pencegahan pertama adalah hukum di Indonesia harus ditegakkan. Jangan sampai para koruptor tidak jera dengan hukuman yang ada. Yang kedua, kita harus mempunyai bekal agama. Di mana setiap agama mengajarkan kepada pemeluknya untuk melakukan kebaikan dan melarang melakukan kejahatan. Namun pendidikan agama sekarang ini sudah sangat kurang (“Bagaimana Cara Mencegah dan Menberantas Korupsi,” 2011).


Daftar Pustaka

Achmad, Y. (2012). Bagaimana memberantas korupsi? Inilah caranya. Diunduh dari http://wasathon.com
Bagaimana cara mencegah dan menberantas korupsi. (2011). Diunduh dari http://sosbud.kompasiana.com
Dampak korupsi bagi eksistensi bangsa dan Negara. (2010). Diunduh dari http://www.slideshare.net
Faktor-faktor penyebab korupsi. (2010). Diunduh dari http://www.slideshare.net
Hasan. (2012). Kpk vs koruptor. Diunduh dari http://padangekspres.co.id
Korupsi dan penyebabnya. (2009). Diunduh dari http://livingnavigation.wordpress.com
Maharani. (2012). Polri beberkan kasus korupsi 2011-2012. Kompas. Diunduh dari http://nasional.kompas.com
Revida. (2012). Pengertian Korupsi. Diunduh dari http://repository.usu.ac.id

24 Oktober 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar