Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 November 2012

Korupsi (Mutiara Andini - 705120122).


    “Polri membeberkan jumlah kasus korupsi yang ditangani sejak tahun 2011 hingga tahun 2012 ini. Polri mengaku telah menangani 766 kasus di tahun 2011 dan 885 kasus di tahun 2012 hingga bulan September” (Maharani, 2012). Seperti kasus suap Wisma Atlet SEA Games, penggelapan dana pajak, dan kasus Bank Century. Masih banyak lagi kasus-kasus korupsi yang sampai saat ini masih belum terselesaikan. Kasus-kasus korupsi tersebut masih menggantung dan lama-lama terabaikan dengan kasus korupsi yang baru.
     Banyak tersangka korupsi yang lari dari permasalahannya dengan berpura-pura sakit, lupa ingatan, dan melarikan diri keluar negeri. Tersangka yang terkenal karena terlibat korupsi antara lain: (a) Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, dan Nazarudin, dengan kasus suap Wisma Atlet; (b) Gayus Tambunan, dengan kasus penggelapan dana pajak; (c) Nunun Nurbaeti, dengan perkara suap cek perjalanan; dan (d) Miranda Goeltom, dengan kasus Bank Century. Alam (dikutip dalam Hasan, 2012) mengemukakan bahwa:
     Melihat hasil survei yang ada dari tahun 2004 s.d. 2012, ada 176 Kepala Daerah yang terlibat kasus korupsi. Diantaranya yang berasal dari Partai Golkar, 36,36% (64 orang), Partai PDIP 18,18 % (32 orang), Partai Demokrat 11,36% (20 orang), PPP 9,65% (17 orang).
     Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. “Korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan-kekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri” (Revida, 2012).
     Korupsi di Negara ini sudah mengakar kuat. Penyebab utamanya karena adanya kesempatan. Ada faktor internal penyebab seseorang berkorupsi karena tidak adanya kualitas moral didalam dirinya. “Faktor individu antara lain keserakahan, himpitan ekonomi, latar belakang kebudayaan atau lingkungan tempat tinggal, dan self esteem yang rendah” (“Faktor-faktor Penyebab Korupsi,” 2010). Selain itu, kebutuhan hidup yang mendesak, gaya hidup konsumtif, ajaran agama yang kurang diterapkan, dan lemahnya hukum juga menjadi penyebab korupsi (“Korupsi dan Penyebabnya,” 2009).
     Korupsi tentulah berdampak negatif bagi kehidupan manusia. Dampak korupsi pun bisa dirasakan langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat luas. Dampak yang paling jelas adalah Negara mengalami kerugian dan membuat masyarakat semakin miskin. “Dampak korupsi secara umum antara lain lesunya perekonomian, meningkatnya kemiskinan, tingginya kriminalitas, demoralisasi, kehancuran birokrasi, ternaggunya sistem politik dan pemerintah, buyarnya masa depan demokrasi, dan runtuhnya penegakan hukum” (“Dampak Korupsi bagi Eksistensi Bangsa dan Negara,” 2010).
     Achmad (2012) mengemukakan bahwa:
     Dalam dunia kedokteran, untuk memberantas sebuah penyakit dilakukan dengan lima prinsip. Tiga prinsip diantaranya bisa diterapkan untuk memberantas korupsi, yakni promotif, preventif, dan kuratif. Promotif artinya pemerintah harus lebih intensif melakukan edukasi kepada generasi muda agar tidak ikut-ikutan budaya korupsi. Preventif maksudnya melakukan pengawasan secara ketat terhadap kemungkinan-kemungkinan terjadinya korupsi. Tindakan ini lebih cocok dilakukan oleh BPK maupun KPK. Sedangkan kuratif, yaitu memberikan hukuman yang setimpal sebagai langkah penyembuhan pelaku korupsi. Penerapan langkah ini disesuaikan apakah koruptor perorangan atau kelompok.
Agar korupsi tidak menjadi salah satu budaya Indonesia maka perlu ada upaya keras mencegahnya. Pencegahan pertama adalah hukum di Indonesia harus ditegakkan. Jangan sampai para koruptor tidak jera dengan hukuman yang ada. Yang kedua, kita harus mempunyai bekal agama. Di mana setiap agama mengajarkan kepada pemeluknya untuk melakukan kebaikan dan melarang melakukan kejahatan. Namun pendidikan agama sekarang ini sudah sangat kurang (“Bagaimana Cara Mencegah dan Menberantas Korupsi,” 2011).


Daftar Pustaka

Achmad, Y. (2012). Bagaimana memberantas korupsi? Inilah caranya. Diunduh dari http://wasathon.com
Bagaimana cara mencegah dan menberantas korupsi. (2011). Diunduh dari http://sosbud.kompasiana.com
Dampak korupsi bagi eksistensi bangsa dan Negara. (2010). Diunduh dari http://www.slideshare.net
Faktor-faktor penyebab korupsi. (2010). Diunduh dari http://www.slideshare.net
Hasan. (2012). Kpk vs koruptor. Diunduh dari http://padangekspres.co.id
Korupsi dan penyebabnya. (2009). Diunduh dari http://livingnavigation.wordpress.com
Maharani. (2012). Polri beberkan kasus korupsi 2011-2012. Kompas. Diunduh dari http://nasional.kompas.com
Revida. (2012). Pengertian Korupsi. Diunduh dari http://repository.usu.ac.id

24 Oktober 2012

MAKNA DAN JENIS KORUPSI SECARA UMUM (CHINTYA STEVIANY- 705120120)


Pengertian Korupsi
     Pemahaman tentang korupsi perlu dijelaskan, karena korupsi merupakan bagian dari tindak pidana itu sendiri. Secara umum perbuatan korupsi adalah suatu perbuatan yang melanggar norma-norma kehidupan bermasyarakat dimana dampak yang ditimbulkan sangat merugikan masyarakat dalam arti luas dan bila dibiarkan secara terus menerus, maka akan merugikan keuangan negara/ perekonomian negara yang mengakibatkan negara tersebut gagal didalam mencapai tujuan pembangunannya, yaitu menciptakan suatu masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Pengertian korupsi telah banyak diungkapkan oleh beberapa ahli hukum, antara lain diuraikan secara cukup lengkap oleh Hamzah(1991) yang menyatakan:
            Bahwa korupsi berasal dari bahasa latin corruption (diambil dari “Rechtsgeleerd    Handwoordenboek”, Fockema Andreae, 1951) atau corruptus (diambil dari         “Webster Student Dictionary”, 1960). Selanjutnya disebutkan bahwa corruption             itu berasal pula dari kata latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere             yang berarti pecah dan jebol. Dari bahasa latin inilah turun ke banyak bahasa di Eropa seperti Inggris : corruption, corrupt, Perancis : corruption, dan Belanda            corruptie (korruptie) yang kemudian turun ke bahasa Indonesia : “korupsi”.
     Definisi korupsi juga seringkali digunakan dalam bentuk pengertian penyuapan, menurut pendapat Atas(1987) yang mengemukakan tentang pengertian penyuapan, menyatakan:
            Bahwa seorang pegawai negeri disebut korup apabila menerima pemberian yang             disodorkan oleh seorang swasta dengan maksud mempengaruhinya agar memberikan perhatian istimewa pada kepentingan kepentingan si pemberi.             Permintaan pemberian atau hadiah dalam pelaksanaan tugas-tugas publik juga    bisa dipandang sebagai ‘korupsi’. Istilah ini juga dikenakan pada pejabat-pejabat    yang menggunakan dana publik yang mereka urus bagi keuntungan mereka                         sendiri.
     Barley(1985) pada buku “Webster’s Third New Dictionary” memberikan definisi korupsi adalah:
Sebagai perangsang (seorang pejabat pemerintah) berdasarkan itikad buruk        (seperti misalnya, suapan) agar ia melakukan pelanggaran kewajibannya. Lalu        suapan diberi definisi sebagai hadiah, penghargaan, pemberian atau             keistimewaan yang dianugerahkan atau dijanjikan dengan tujuan merusak            pertimbangan atau tingkah laku, terutama seorang dari dalam kedudukan             terpercaya (sebagai pejabat pemerintah). Korupsi adalah istilah umum yang             mencakup penyalahgunaan kekuasaan serta pengaruh jabatan atau kedudukan    istimewa dalam masyarakat untuk maksud-maksud pribadi.
     Korupsi merupakan perilaku dari pejabat-pejabat di sektor publik, baik politikus maupun pegawai negeri, yang secara tidak benar dan melanggar hukum memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang dekat dengan mereka, dengan cara menyalahgunakan kewenangan publik yang dipercayakan kepadanya.
     Chalmers(1987) dalam buku "Korupsi, Sifat Sebab dan Fungsi" menguraikan pengertian korupsi dalam berbagai bidang meliputi, (a)material corruption; (b)political corruption; (c)intellectual corruption;

Jenis Korupsi
     Penelusuran makna korupsi lebih lanjut kita perhatikan dari uraian Syed Hussein Al Atas dalam “The Sociology of Corruption”. Menurut Syed Hussein Al Atas, “Seperti halnya dengan semua gejala sosial yang rumit, korupsi tidak dapat dirumuskan dalam satu kalimat”.
     Oleh Syed Hussein Al Atas ciri-ciri korupsi diringkaskan sebagai berikut (a)Suatu penghianatan terhadap kepercayaan; (b)Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta atau masyarakat umumnya; (c)Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus; (d)Dilakukan dengan rahasia, kecuali dalam keadaan di mana orang-orang yang berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidak perlu; (e)Melibatkan lebih dari satu orang atau pihak; (f)Adanya kewajiban dan keuntungan bersama, dalam bentuk uang atau yang lain; (g)Terpusatnya kegiatan korupsi pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya; (h)Adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk pengesahan hukum; (i)Menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi.
     Dari segi tipologi, korupsi dapat dibagi dalam tujuh jenis sebagai berikut (a)korupsi transaktif (transactive corruption); (b)korupsi yang memeras  (extortive corruption); (c)korupsi investif (investive corruption); (d)korupsi perkerabatan (nepotistic corruption);  (e)korupsi defensif (defensive corruption); (f)korupsi otogenik (autogenic corruption);  (g)korupsi dukungan (supportive corruption);
     Korupsi transaktif menunjukkan kepada adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pembeli dan pihak penerima, demi keuntungan kedua belah pihak dan dengan aktif diusahakan tercapainya keuntungan ini oleh kedua-duanya. Korupsi yang memeras adalah jenis korupsi dimana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya atau orang-orang dan hal-hal yang dihargainya. Korupsi investif adalah pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dari keuntungan tertentu, selain keuntungan yang dibayangkan akan diperoleh di masa yang akan datang.
     Korupsi perkerabatan atau nepotisme adalah penunjukan yang tidak sah terhadap teman atau sanak saudara untuk memegang jabatan dalam pemerintahan, atau tindakan yang memberikan perlakuan yang mengutamakan dalam bentuk uang atau bentuk-bentuk lain, kepada mereka, secara bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku. Korupsi defensif adalah perilaku korban korupsi dengan pemerasan, korupsinya adalah dalam rangka mempertahankan diri. Korupsi otogenik yaitu korupsi yang dilaksanakan oleh seseorang seorang diri. Brooks mencetuskan subyek yang disebut auto corruption adalah suatu bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang lain dan pelakunya hanya seorang saja. Korupsi dukungan, Korupsi jenis ini tidak secara langsung menyangkut uang  atau imbalan langsung dalam bentuk lain.
     Tindakan-tindakan yang dilakukan adalah untuk melindungi dan memperkuat korupsi yang sudah ada. Menurut Syed Hussein Al Atas bahwa inti gejala korupsi selalu dari jenis pemerasan dan transaktif. Korupsi selebihnya berkisar di sekitar kedua jenis tersebut dan merupakan jenis sampingannya.
Material Corruption
     Material corruption adalah korupsi yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi dan yang menyangkut kepentingan umum. (a)Manipulasi keuangan dan decisious berbahaya bagi perekonomian sering dicap korup; (b)Kondisi ini sering berlaku pada kesalahan keputusan oleh para pejabat di dalam ekonomi publik; (c)Pembayaran samaran dalam bentuk hadiah, biaya hukum, ketenagakerjaan, nikmat untuk kerabat, pengaruh sosial, atau hubungan yang mengorbankan kepentingan umum dan kesejahteraan, dengan atau tanpa pembayaran tersirat uang, biasanya dianggap korup. Jadi korupsi yang menyangkut masalah penyuapan yang berhubungan dengan manipulasi bidang ekonomi dan yang menyangkut bidang kepentingan umum adalah korupsi di bidang materiil.
Political Corruption
     Political corruption oleh Chalmers(1987) ditulis sebagai: Korupsi pada pemilihan termasuk memperoleh suara dengan uang, janji-janji tentang jabatan atau hadiah-hadiah khusus, pelaksanaan intimidasi dan campur tangan terhadap kebebasan memilih. Korupsi dalam jabatan melibatkan penjualan suara-suara dalam legislatif, keputusan administratif atau keputusan pengadilan, atau penetapan yang menyangkut pemerintahan.

Intellectual Corruption
     Intellectual corruption diterangkan sebagai seorang pengajar yang berkewajiban memberikan pelajaran kepada murid             namun ia tidak memenuhi kewajibannya secara wajar; pegawai negeri yang selalu meninggalkan tugasnya tanpa alasan;  memanipulasi (membajak) hasil karya orang lain. Kesimpulan yang dapat diambil, jenis-jenis korupsi yaitu, Korupsi di bidang materiil suatu tindakan yang berhubungan dengan perbuatan penyuapan dan manipulasi serta perbuatan-perbuatan lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan dan kepentingan rakyat dan korupsi di bidang politik, dapat berupa/berwujud memanipulasi pemungutan suara dengan cara penyuapan, intimidasi, paksaan dan atau campur tangan yang dapat mempengaruhi kebebasan memilih, komersialisasi pemungutan suara pada lembaga legislatif atau pada keputusan yang bersifat administratif di bidang pelaksanaan pemerintahan.

Daftar Pustaka

Hamzah,A.(1991). Korupsi Dalam Pengelolaan Proyek. Jakarta : Akademik Pressindo.
Bayley, D.H.(1985). Webster’s Third New Dictionary.
Atas, S.H.(1987). Korupsi, sifat sebab dan fungsi. (Nirwono, penerj.). Jakarta:
     Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES).
Loppa, B.(1990). Perundang-undangan pemberantasan tindak pidana korupsi. 1990.

29 Oktober 2012

Korupsi (Kurnia Dwi Kirana - 705120018).


    Kasus korupsi dapat terjadi pada berbagai bidang kehidupan masyarakat. Hal ini sebagai akibat dari kurang pemahaman akan pengertian korupsi. Juga kurang memaknai pengertian korupsi dan tidakannya, oleh sebab itu penulis akan memberikan definisi tentang korupsi.
     Korupsi berawal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt; Prancis yaitu corruption; dan Belanda yaitu corruptie, korruptie. Dari Bahasa Belanda inilah kata itu turun ke Bahasa Indonesia yaitu korupsi (Andi Hamzah, 2005). Korupsi juga bisa diartikan sebagai penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk keuntungan pribadi atau orang lain (Kamus Hukum, 2002).
       Korupsi juga disebabkan oleh faktor internal, yaitu faktor dorongan dari dalam diri sendiri yaitu niat dari diri sendiri untuk melakukan perbuatan korupsi untuk memperkaya dirinya sendiri dan faktor eksternal yaitu faktor dari luar atau kondisi lingkungan sekitar. Selain itu adapula faktor penyebab korupsi diantaranya adalah: (a) Kurang keteladanan dan kepemimpinan elite bangsa, (b) Rendahnya gaji Pegawai Negeri Sipil, (c) Lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan hukum dan peraturan perundangan, (d) Rendahnya integritas dan profesionalisme, (e) Mekanisme pengawasan internal di semua lembaga perbankan, keuangan, dan birokrasi belum mapan, (f) Kondisi lingkungan kerja, tugas jabatan, dan lingkungan masyarakat, dan (g) Lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, moral dan etika.
       Penyebab-penyebab itulah yang membuat korupsi semakin marak di Indonesia seperti kasus Angelina Sondakh tentang kasus suap wisma atlet dan kasus korupsi seperti itulah yang mengakibatkan banyak hal seperti korupsi mengurangi nilai investasi, korupsi menurunkan pendapatan pajak, kenaikan harga barang karena APBN yang telah dikorupsi, bertambahnya rakyat miskin karena biaya tunjangan telah dikorupsi, dan masih banyak lagi dampak dari korupsi.
       Dampak dari korupsi di atas tersebut yang merugikan Negara Indonesia, seharusnya generasi muda dapat memberantas korupsi di Indonesia dan dapat mengatasi masalah korupsi tersebut. Cara memberantas korupsi juga bisa melalui dari meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang hukum, bersihkan aparatur hukum dari KKN, tingkatkan kesejahteraan pegawai negeri,dan hilangkan budaya menyuap dari masyarakat. Cara tersebut patut kita coba agar korupsi tidak bertambah banyak di Indonesia.
     Korupsi sudah menjadi hal yang biasa di Indonesia, sepertinya pemerintah Indonesia kurang tegas dalam menyelesaikan masalah korupsi. Bangsa Indonesia seharusnya bisa mengikuti Negara Cina, disana orang yang melakukan korupsi langsung dihukum mati sehingga mereka takut untuk melakukan tindakan korupsi. Indonesia juga bisa mencontoh hal tersebut agar pelaku korupsi dapat jera dengan perbuatannya dan tidak akan melakukan hal tersebut kembali.
     Generasi muda juga bisa memberantas korupsi sejak dini seperti berhenti berbuat curang, dan berhenti mencontek, karena jika hal tersebut dilakukan akan menjadi individu yang melakukan tindakan korupsi saat dewasa nanti. Korupsi pertama membuat individu merasa senang tapi lama-kelamaan akan menjadi masalah yang besar bagi dirinya sendiri dan bagi negaranya. Maka dari itu kita harus bisa memberantas korupsi sejak dini agar tidak menyesal di kemudian hari.


Daftar pustaka
Dampak Korupsi. (2011). diunduh dari http://harmoniharmoni.wordpress.com
Penyebab Korupsi. (2011). diunduh dari http://pebyword.wordpress.com

26 Oktober 2012

Korupsi (Ivan Wongestu - 705120023)


           Kata ’korupsi’ berasal dari kata Latin corruptus yang berarti suatu yang rusak atau hancur. Dalam pemakaian sehari-hari dalam bahasa-bahasa modern Eropa, seperti bahasa Inggris, kata ’korupsi’ dapat digunakan untuk menyebut kerusakan fisik seperti frasa ’a corrupt manu- script (naskah yang rusak)dan dapat juga untuk menyebut kerusakan tingkah laku sehingga menyatakan pengertian tidak bermoral (immoral) atau tidak jujur atau tidak dapat dipercaya (dishonest). Selain itu ’korupsi’ juga berarti tidak bersih (impure) seperti frasa corrupt air yang berarti impure air (Horby, dikutip dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary, 1989, h. 266).
Korupsi pada saat ini sudah mulai merajalela di kalangan masyarakat luas. Hal seperti itu banyak disebabkan oleh beberapa kondisi yang membuat individu untuk melakukan tindakan korupsi. Kondisi yang mendukung munculnya korupsi: (a) konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering erlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik; (b) kurangnya transparasi di pengambilan keputusan pemerintah; (c) kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal; (d) proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar; (e) lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “teman lama”; (f) lemahnya ketertiban hokum; (g) lemahnya profesi hukum; (h) kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa; (i) gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil; (j) rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup di pemilihan umum; dan (k) ketidakadaanya control yang cukup untuk mencegah penyuapan atau “sumbangan kampanye” (Andi Hamzah, 2007).
Tingginya tingkat korupsi di Indonesia menyebabkan  masyarakat lebih peka terhadap munculnya tanda-tanda korupsi. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya institusi independen yang berdiri untuk mengantisipasi munculnya tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum yang rentan melakukan korupsi. Ciri-ciri yang dapat disadari oleh masyarakat apabila terjadi korupsi meliputi: (a) adanya pengkhianatan kepercayaan, (b) keserbarahasiaan, (c) mengandung penipuan terhadap badan publik atau masyarakat, (d) dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus, (e) diselubungi dengan bentuk-bentuk pengesahan hukum, (f) terpusatnya korupsi pada mereka yang menghendaki keputusan pribadi dan mereka yang dapat mempengaruhinya (Syamsul Anwar, 2008).
Korupsi di Indonesia dapat diatasi apabila semua pihak bekerja sama untuk memberantas tindakan korupsi di Indonesia. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi korupsi yaitu meliputi: (1) Pencegahan diri dan keluarga dari tindakan korupsi. Pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri dengan keyakinan bahwa korupsi adalah penyakit masyarakat yang berbahaya bagi kehidupan masyarakat itu sendiri. Orangtua dalam keluarga berkewajiban untuk mencegah dirinya dari tindakan korupsi. Komitmen menjauhkan diri dari tindakan itu harus dikembangkan pula kepada anggota keluarga yang lain dengan menanamkan sebuah komitmen bahwa korupsi adalah penyakit kehidupan. (2) Keteladan pemimpin. Pemimpin adalah teladan bagi umatnya. Apa yang dilakukan pemimpin, maka hal itu pula yang dilakukan oleh yang dipimpin. Yang dipimpin selalu meniru hal-hal yang dilakukan pemimpinnya. Seorang pemimpin haruslah orang yang mempunyai komitmen mencegah diri dari korupsi secara internal, dan menunjukkan sikap anti terhadap korupsi, serta melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya korupsi di dalam masyarakat, baik secara kekerasan maupun secara lisa. Kalau pemimpin sudah menunjukkan keteladanan seperti itu, maka lambat laun korupsi yang kini merajalela itu dapat dicegah secara berangsung-angsur. (3) Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi. Setiap pelaku korupsi harus ditindak tegas berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku, tanpa memandang bulu. Siapa pun yang melakukan tindakan demikian, termasuk pemimpin, penguasa, dan pelaksana serta penegak hukum harus ditindak tegas dan dihukum menurut hukum dan peraturan yang berlaku. Tindakan diskriminasi terhadap pelaku korupsi akan menimbulkan sikap apatis dari orang lain dalam ikut serta mencegah tindakan korupsi itu (Sulaiman Ibrahim, 2010).


Daftar Pustaka
Anwar, S. (2008). Korupsi Dalam Perspektif Hukum Islam.
Ibrahim, S. (2010). Diunduh dari www.kompasiana.com/2010/02/24/mencegah-korupsi/

26 Oktober 2012

Korupsi ( Sherly Mutiara Suci - 75120004)


     Negara Indonesia telah mengalami berbagai perkembangan, baik dalam bidang ekonomi, politik, teknologi, ilmu pengetahuan, dan hukum. Akan tetapi, bukan hal tersebut saja yang mengalami perkembangan, tindakan korupsi juga berkembang pesat terutama di dalam pemerintahan. Menurut WorldBank (dikutip dalam Asia-Pasific Economic Cooperation, 2006) menerangkan bahwa “korupsi adalah penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi”. Korupsi adalah tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang, kekuasaan, administrasi, politik, dan ekonomi (Andvig, Fjeldstad, Amundsen, Sissener, & Soreide, 2000). Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan oleh individu atau lebih dalam berbagai bidang untuk keuntungan pribadi dan bersifat merugikan orang lain.
     Menurut Soedjono (1984) membagi korupsi menjadi tujuh macam, yaitu (a) transaktif, adanya kesepakatan timbal balik antara kedua belah pihak yang terlibat; (b) exortif, salah satu pihak dipaksa menyuap untuk menutupi kesalahannya; (c) investif, pemberian barang atau jasa untuk keuntungan mendatang; (d) nepotisme, mengutamakan kerabat atau keluarga untuk memegang suatu jabatan; (e) defensif, untuk mempertahankan diri; (f) otogenik, dilakukan seorang diri dan tidak melibatkan orang lain; dan (g) dukungan, secara tidak langsung menyangkut uang atau imbalan dalam bentuk lain. Korupsi memiliki berbagai ciri-ciri, yaitu dilakukan secara rahasia, pengkhianatan terhadap suatu kepercayaan, pengelapan materi atau fisik, mengandung penipuan pada badan publik atau masyarakat umum, melanggar norma tugas, dan melanggar pertanggungjawaban tatanan masyarakat (Hussein, 1987).
     Penyebab korupsi dapat berupa dorongan dari diri sendiri atau rangsangan dari luar. Penyebab dari diri sendiri atau aspek individu misalnya sifat tamak manusia, penghasilan atau modal yang kurang memenuhi kebutuhan, kebutuhan hidup yang mendesak, gaya hidup yang konsumtif, sikap malas bekerja, serta ajaran agama dan pendidikan kewarganegaraan yang tidak diterapkan dengan baik (“Pengertian dan Definisi Korupsi,” 2011). Dorongan dari luar dapat dilihat dari dua aspek yaitu organisasi dan lingkungan. Aspek organisasi misalnya sikap kepemimpinan yang kurang baik, kultur organisasi tidak benar, sistem akuntabilitas di pemerintahan kurrang memadai, kelemahan sistem manajemen, dan administrasi yang tidak sesuai. Sedangkan, aspek lingkungan yaitu nilai budaya masyarakat yang kondusif terhadap korupsi, masyaarakat tidak sadar di rugikan atau terlibat di dalamnya, lemahnya peraturan undang-undang atau hukum dalam masyarakat, dan ketidaksadaran masyarakat untuk mencegah atau mengatasi korupsi (“Pengertian Korupsi Berdasarkan Undang-undang,” 2012).
     Dalam (“Pengertian Korupsi Berdasarkan Undang-undang,” 2012) menerangkan bahwa korupsi memiliki berbagi dampak namun, dampaknya sebagian besar bersifat negatif. Beberapa dampak negatif korupsi, yaitu (a) dalam aspek demokrasi, mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik dengan menghancurkan proses formal; (b) dalam aspek ekonomi, mempersulit pembangunan ekonomi, membuat diskorsi, dan ketidakefisienan yang tinggi; dan (c) dalam aspek kesejahteraan umum, ancaman bagi kesejahteraan masyarakat karena mendahulukan pejabat atau orang yang korupsi.
     Tindakan korupsi yang telah menjadi masalah yang rumit dalam masyarakat dapat dihindari atau dicegah dengan melakukan berbagai cara. Penulis berpendapat tindakan korupsi dapat dicegah dengan mulai dari dalam diri sendiri misalnya dengan memperkuat iman, mendekatkan diri dengan keluarga, dukungan dari keluarga, memiliki keteladanan sebagai pemimpin, dan tegas pada diri sendiri untuk tidak melakukan korupsi. Dalam (“Mencegah Korupsi,” 2010) pencegahan juga didukung oleh faktor dari luar yaitu hukum atau undang-undang yang tegas dan kuat, pemerintahan yang sehat dan demokratif, masyarakat atau warga Negara yang aktif mengontrol tindakan penguasa, dan keterbukaan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.

Daftar Pustaka
Andvig, Fjeldstad, Amundsen, Sissener, & Soreide. (2000). Research on corruption: A policy oriented survey. Jurnal. Diunduh dari http://www.icgg.org/downloads/contribution07_andvig.pdf
Asia-Pasific Economic Cooperation. (2006). Anti-corruption and governance: The Philippine experience. Jurnal. Diunduh dari http://www.apec.org.au/docs/06_9_1_Balboa.pdf
Hussein. (1987). Korupsi, sifat, sebab, dan fungsi. Jakarta: Lp3ES.
Mencegah korupsi. (2010). Diunduh dari http://umum.kompasiana.com
Pengertian dan definisi korupsi. (2011). Diunduh dari http://serius.multiply.com
Pengertian korupsi berdasarkan undang-undang. (2012). Diunduh dari http://duniakontraktor.com
Soedjono. (1984). Fungsi perundang-undangan pidana dalam penanggulangan korupsi di Indonesia. Bandung: Sinar Baru.

26 Oktober 2012

Korupsi (Devina - 705120075)


Pengertian Korupsi
     Menurut Pengertian korupsi (2012), korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Bentuk-bentuk Korupsi
     Bentuk-bentuk korupsi (2012), ada beberapa bentuk-bentuk korupsi, yaitu (a) memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), (b) penggelapan dalam jabatan, (c) pemerasan dalam jabatan, (d) ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan (e) menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Penyebab Munculnya Korupsi
     Penyebab-penyebab korupsi (2012), ada beberapa penyebab munculnya korupsi, yaitu: (a) konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik; (b) kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah; (c) kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal; (d) proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar; (e) lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama"; (f) lemahnya ketertiban hukum; (g) lemahnya profesi hukum; (h) kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa; dan (i) gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.

 Dampak Korupsi
Demokrasi. Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal, contoh: (a) korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; (b) korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan (c) korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengikis kemampuan institusi dari pemerintah karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Ekonomi. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya.
Kesejahteraan umum negara. Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.

Jenis-jenis Korupsi
Menurut (KPK seperti yang di kutip dalam UU 1999 & 2001) ada beberapa jenis-jenis korupsi, yaitu: (a) Corruption by Greed, motif ini terkait dengan keserakahan dan kerakusan para pelaku korupsi; (b) Corruption by Opportunities, motif ini terkait dengan sistem yang memberi lubang terjadinya korupsi. (c) Corruption by Need, motif ini Berhubungan dengan sikap mental yang tidak pernah cukup, penuh sikap konsumerisme dan selalu sarat kebutuhan yg tidak pernah usai. (d) Corruption by Exposures, motif ini berkaitan dengan hukuman para pelaku korupsi yg rendah.

30   jenis korupsi dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dikutip dalam Jefferson, 2011), yang dijabarkan dalam 13 pasal, korupsi dikelompokkan menjadi tujuh kelompok, yakni (a) Merugikan keuangan negara, (b) Suap-menyuap, (c) Penggelapan dalam jabatan, (d) Pemerasan, (e) Perbuatan curang, (f) Benturan kepentingan dalam pengadaan, dan (g) Gratifikasi.

Cara Memberantas Korupsi
Menurut Penyebab korupsi dan cara memberantas (2012), cara memberantas korupsi diantaranya: (a) Negara China memberikan hukuman mati bagi mereka yang melakukan korupsi; (b) Negara Hongkong  di tahun 1974 karena mengetahui 99,9% anggota polisi dan Jaksa terlibat korupsi memecat seluruh polisi dan jaksa di negara tersebut; (c) Ada juga yang mengusulkan Terapkan hukum Islam, yaitu siapa yang korupsi potong tangan; dan (d) Yang saat ini dilakukan indonesia membuat tim anti korupsi KPK, dan lain sebagainya.




Daftar Pustaka
Korupsi. (2012). http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi/
Macam-macam korupsi dan pengelompokan korupsi. (2011). Diunduh dari http://jeffersonsh.blogspot.com/2011/10/macam-macam-dan-pengelompokan-korupsi.html/
Pengertian atau definisi korupsi. (2008). Diunduh dari
http://mukhsonrofi.wordpress.com/2008/09/29/pengertian-atau-definisi-korupsi-versi-lengkap/
Pengertian korupsi. Diunduh dari http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi/
Penyebab korupsi dan cara memberantas. (2012). Diunduh dari http://donipunyablogg.blogspot.com/2012/06/penyebab-korupsi-dan-cara-memberantas.html/

26 Oktober 2012

Korupsi (chindy Adelina Sihotang - 705120095)


Pengertian Korupsi
     Pada era saat ini, tindakan korupsi sudah tidak asing lagi kita dengar. Tindakan korupsi seakan-akan menjadi trend kelompok kalangan tertentu. Bahkan negara Indonesia saat ini sudah menjadi negara dengan tingkat korupsi tertinggi 5 besar di dunia.
     Handayani (2010) dalam artikelnya “pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme” mengatakan bahwa:
       Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Macam-Macam Korupsi
     Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (dikutip dalam Jefferson, 2011) ada empat macam korupsi dilihat berdasarkan motif perbuatannya, yaitu (a) Corruption by Greed, motif ini terkait dengan keserakahan dan kerakusan  para pelaku korupsi; (b) Corruption by Opportunities, motif ini terkait dengan sistem yang memberi lubang terjadinya korupsi; (c) Corruption by Need, motif ini berhubungan dengan sifat mental yang tidak pernah cukup, penuh sikap kosumerisme dan selalu sarat kebutuhan yang tidak pernah usai; dan (d) Corruption by Exposures, motif ini berkaitan dengan hukuman para pelaku korupsi yang rendah.

Alasan Melakukan Tindakan Korupsi
     Pelaku korupsi jika sudah memulai aksinya, mereka akan lupa dengan apa yang mereka lakukan. Jika kita tinjau kembali, pelaku korupsi melakukan hal tersebut karena masalah ekonomi menjadi hal yang harus dipertanyakan. Pelaku korupsi sekarang ini berasal dari kalangan orang berada dengan kekayaan melimpah.
     Sani (2011) dalam artikelnya “apa alasan orang melakukan korupsi?” mengatakan bahwa :
       Contoh saja para anggota DPR yang terlibat korupsi, para selebritis yang terlibat korupsi, para pejabat Negara yang melakukan korupsi, kesemuanya itu bukan karena ekonomi mereka lemah. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, terpaksa mereka melakukan korupsi. Mereka semua itu memiliki harta yang sangat cukup, sehingga kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup tidak bisa dijadikan alasan orang melakukan korupsi.

Akibat Melakukan Tindakan Korupsi
     Menurut Revida (2003) dalam makalahnya yang berjudul “korupsi di Indonesia: masalah dan solusinya” mengatakan bahwa:
Akibat akibat korupsi adalah sebagai berikut: Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap perusahaan, gangguan penanaman modal; Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial; Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri,hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik; Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi, hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif. Secara umum akibat korupsi adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

Cara Mengatasi Tindakan Korupsi
     Banyak cara orang untuk melakukan tindakan korupsi, banyak juga cara yang dapat kita lakukan untuk mengatasi tindakan ini, misalnya dengan memilih pemimpin yang dapat dipercaya, tidak hanya mengobral janji-janji tanpa adanya perbuatan. Selain itu, jangan pernah takut untuk melaporkan setiap kasus dengan pihak yang berwajib, tuntaskan setiap kasus tanpa pandang bulu, berikan sangsi yang tegas terhadap setiap pelaku agar mereka jera terhadap tindakan yang mereka lakukan, dekatkanlah diri kepada Tuhan Yang Maha Esa agar kita dipimpin oleh pemimpin yang jujur dan dapat dipercaya (Setyawan, 2008). Korupsi hanya dapat hilang apabila ada keinginan yang kuat dari masyarakat dan pemerintah untuk mengungkap setiap kasus dengan tuntas dan diproses secara hukum, harus ada keberanian dan kejujuran dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan setiap kasus korupsi (Sandi, 2012).


Daftar Pustaka

Sandi. H. (2012). Jenis dan penyebab korupsi oleh H Onnie S Sandi SE. Diunduh dari
Sani. H. (2011).  Apa alasan orang melakukan tindakan korupsi. Diunduh dari http://sosbud.kompasiana.com/2011/06/17/apa-alasan-orang-melakukan-korupsi/
Setyawan. S. (2008). Cara penanggulangan korupsi di Indonesia. Diunduh dari http://caramengatasikorupsi.blogspot.com/
Jefferson. (2011). Macam-macam dan pengelompokan korupsi. Diunduh dari http://jeffersonsh.blogspot.com/2011/10/macam-macam-dan-pengelompokan-korupsi.html
Revida. E. (2003). Korupsi di Indonesia: masalah dan solusinya. Diunduh dari repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/3800/1/fisip-erika1.pdf
Handayani. A. (2010). Pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme. Diunduh dari http://asrihandayani.wordpress.com/2010/03/31/pengertian-korupsikolusidan-nepotisme/

Korupsi (Novilianti - 705120008)


     Belakangan ini di Indonesia kasus korupsi sudah merajalela, seperti jamur yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Hampir semua lapisan masyarakat melakukan korupsi, mulai dari masyarakat kalangan atas sampai masyarakat kalangan bawah. Sebelum kita masuk pembahasan selanjutnya, sebaiknya kita mengetahui pengertian dari korupsi. Pengertian korupsi menurut Kamus Hukum (dikutip dalam Muxonated, 2011) adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi menggunakan wewenang dan jabatan guna mengumpulkan keuntungan pribadi yang merugikan kepentingan umum dan negara.
     Ada tiga jenis korupsi menurut Alatas (dikutip dalam Hanafi, 2010) yaitu sogokan (bribery), pemerasan (extortion), dan nepotisme. Penyogokan biasanya terjadi ketika seseorang memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri. Berbanding terbalik dengan penyogokan, pemerasan merupakan pengambilan hak orang lain secara paksa untuk tujuan tertentu. Selain itu, jenis korupsi lainnya adalah nepotisme, Salah satu contoh dari nepotisme adalah pengangkatan teman kerja untuk menduduki jabatan tertentu tanpa melalui prosedur yang berlaku.
     Mengapa korupsi tumbuh subur di Indonesia ? Menurut Sarwono (dikutip dalam Hanafi, 2010) faktor penyebab seseorang melakukan tindakan korupsi adalah faktor dorongan dari dalam diri sendiri seperti keinginan, hasrat, dan kehendak. Pada kenyataannya, memang benar menghindari diri sendiri dari korupsi itu cukup sulit. Hal tersebut terjadi karena adanya dorongan keinginan yang tinggi pada diri seseorang untuk melakukan korupsi. Semakin tingginya kebutuhan hidup yang harus dipenuhi, maka banyak orang yang memilih jalan pintas untuk memenuhinya. Jalan pintas tersebut diwujudkan dengan cara mengumpulkan materi sebanyak- banyaknya untuk memenuhi kepentingan pribadi.
     Selain dorongan dari dalam diri, terdapat faktor dari luar diri yang mendorong seseorang melakukan korupsi. Seperti yang dinyatakan Sarwono (dikutip dalam Hanafi, 2010) faktor rangsangan dari luar tersebut seperti dorongan dari teman- teman, kesempatan, dan kurang kontrol. Adanya kesempatan dan dukungan dari orang lain dapat mendorong seseorang melakukan korupsi. Orang yang tidak memiliki dasar agama yang kuat akan terjerumus dalam korupsi. Iman yang kuat dan mengutamakan kejujuran merupakan kunci utama untuk menghindari korupsi.
     Korupsi dapat menimbulkan berbagai masalah yang kompleks dan sulit untuk diselesaikan. Beberapa masalah yang ditimbulkan akibat korupsi antara lain tersendatnya pembangunan sektor publik dan alokasi dana APBN maupun APBD untuk kepentingan rakyat tidak terlihat realisasinya (Anggoro, 2012). Masalah tersebut dapat menimbulkan ketidakadilan dalam kehidupan bermasyarakat sehingga berakibat pada ketidakharmonisan dan perpecahan dalam masyarakat.
     Korupsi memang sulit untuk diberantas, namun peran aktif dari semua pihak dapat membuat pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif. Menurut Kartono (dikutip dalam Revida, 2003) adanya kesadaran masyarakat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial dengan bersifat acuh tak acuh dapat mempermudah pemberantasan korupsi. Korupsi yang dibiarkan terus menerus akan menjadi budaya negatif yang merugikan bangsa dan negara.  Korupsi juga akan menimbulkan sikap mental yang selalu mencari jalan pintas dan menghalalkan segala cara. Dengan demikian, wajib diberantas secara tuntas dan bertanggung jawab.


Daftar Pustaka
Anggoro, H. (2012). Dampak korupsi terhadap perekonomian Indonesia. Diunduh
     dari http://birokrasi.kompasiana.com/2012/03/04/dampak-korupsi-terhadap-
     perekonomian-indonesia/
Hanafi. I. (2010). Korupsi dan pengertiannya. Diunduh dari  
     http://soloraya.net/korupsi-dan-pengertiannya.html
Muxonated ( 2011). Pengertian atau definisi korupsi (versi lengkap). Diunduh dari
     http://mukhsonrofi.wordpress.com/2008/09/29/pengertian-atau-definisi-korupsi-
     versi-lengkap/
Revida, E. (2003). Korupsi di Indonesia: Masalah dan solusinya. Diunduh dari
     http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/3800/1/fisip-erika1.pdf

26 Oktober 2012

Minggu, 04 November 2012

Korupsi (Lisa - 705120030)


     Korupsi merupakan suatu perilaku yang melanggar hukum dengan menyalahgunakan kekayaan suatu badan untuk menguntungkan diri sendiri. Suatu tindakan korupsi dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas, seperti hukum pidana dan perdata. Menurut Transparency International (dikutip dalam Putra, 2010) menyatakan bahwa korupsi merupakan perilaku pejabat atau politikus yang secara ilegal dengan memperkaya orang lain dan menyalahgunakan kekuasaan. Korupsi adalah penggunaan dan penyalahgunaan uang negara yang dilakukan oleh pejabat untuk keuntungan  pribadi atau orang lain (“Pengertian atau Definisi Korupsi,” n. d).
     Korupsi memiliki empat unsure, yaitu: (a) melanggar hukum, (b) penyalahgunaan wewenang, (c) merugikan negara, dan (d) memperkaya pribadi/diri sendiri (“Definisi-definisi Korupsi dan Topologinya,” 2010).
     Syed Hussein Alatas (dikutip dalam Putra, 2010) menyatakan bahwa terdapat tujuh jenis tipologi korupsi, yaitu: (a) transaktif yaitu korupsi yang menunjukan adanya kesepakatan timbal balik antara pihak yang memberi dan menerima demi keuntungan bersama dimana kedua pihak sama-sama aktif menjalankan tindak korupsi, (b) ekstortif yaitu korupsi yang menyertakan bentuk-bentuk koersi tertentu dimana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap agar tidak membahayakan diri, kepentingan, orang-orangnya atau hal-hal lain yang dihargainya, (c) investif yaitu korupsi yang melibatkan suatu penawaran barang atau jasa tanpa adanya pertalian langsung dengan keuntungan tertentu yang diperoleh pemberi, selain keuntungan yang di harapkan akan di peroleh di masa datang, (d) nepotistik yaitu korupsi berupa pemberian perlakukan khusus pada teman atau yang mempunyai kedekatan hubungan dalam rangka menduduki jabatan publik, (e) autigenik yaitu korupsi yang dilakukan individu karena mempunyai kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari pengetahuan dan pemahamannya atas sesuatu yang hanya diketahui sendiri, (f) suportif yaitu korupsi yang menicu penciptaan suasana yang kondusif untuk melindungi atau mempertahankan keberadaan tindak korupsi, dan (g) defensif yaitu tindak korupsi yang terpaksa di lakukan dalam rangka mempertahankan diri dari pemerasan.
     Dalam tindakan korupsi, ada dua faktor yang mendorong hal tersebut, yaitu: (a) faktor internal merupakan pandangan masyarakat yang salah akan kekayaan dan (b) faktor eksternal, di antaranya lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan hukum atau peraturan perundangan (“Korupsi Terjadi Karena Faktor Internal dan Eksternal,” 2012).
     Dalam mengatasi korupsi, Indonesia memiliki sanksi yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 21, pasal 28, pasal 29, pasal 35, dan pasal 36 (“Tindak Pidana Korupsi di Indonesia (Tinjauan UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” 2009).
     Tindakan korupsi secara langsung dan tidak langsung, dibagi menjadi lima dampak negative, yaitu: (a) kenaikan harga-harga barang akibat anggaran APBN yang dikorupsi, (b) bertambahnya rakyat miskin dikarenakan uang tunjangan bagi rakyat miskin yang seharusnya disalurkan, tetapi dikorupsi, (c) mahalnya biaya yang harus dikeluarkan rakyat untuk mendapatkan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan yang seharusnya bersubsidi, (d) kesenjangan pendapatan semakin tinggi, (e) banyaknya rakyat yang di PHK akibat perusahaan kecil tempat mereka kerja, gulung tikar akibat dana investasinya dikorupsi (“Korupsi dan Dampaknya Bagi Masyarakat,” 2011).
     Pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan memperkuat hukum yang berlaku dan sudah diatur oleh Indonesia, maka koruptor dapat dihukum dengan adil. Hal ini disebabkan oleh minimnya ketegasan hukum yang dilakukan oleh para penindak ukum, seperti polisi, hakim, jaksa, dan lain-lain. Menurut Putra (2010) menyatakan bahwa tindakan korupsi dapat dicegah dengan tiga cara, yaitu: (a) pencegahan diri dan keluarga dari tindakan korupsi, (b) keteladanan pemimpin, dan (c) tindakan tegas terhadap pelaku korupsi.

Daftar Pustaka
Putra. (2010). Definisi-definisi korupsi dan topologinya. Diunduh dari
     http://putracenter.net.com
Korupsi dan dampaknya bagi masyarakat. (2011). Diunduh dari
     http://www.kompasiana.com
Korupsi terjadi karena faktor internal dan eksternal. (2012). Diunduh dari
     http://www.pikiran-rakyat.com
Pengertian atau definisi korupsi. (n. d). Diunduh dari
     http://mukhsonrofi.wordpress.com
Hutabarat, A. (2009). Tindak pidana korupsi di Indonesia. Diunduh dari
     http://agushutabarat.wordpress.com

25 Oktober 2012

Korupsi (Steven Septian - 705120107)


Pendahuluan
       Peraturan perundang-undangan (legislation) merupakan wujud dari politik hukum institusi Negara dirancang dan disahkan sebagai undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.Secara parsial, dapat disimpulkan pemerintah dan bangsa Indonesia serius melawan dan memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini.Tebang pilih.Begitu kira-kira pendapat beberapa praktisi dan pengamat hukum terhadap gerak pemerintah dalam menangani kasus korupsi akhir-akhir ini. Gaung pemberantasan korupsi seakan menjadi senjata ampuh untuk dibubuhkan dalam teks pidato para pejabat Negara, bicara seolah ia bersih, anti korupsi. Masyarakat melalui LSM dan Ormas pun tidak mau kalah, mengambil manfaat dari kampanye anti korupsi di Indonesia.

       Pembahasan mengenai strategi pemberantasan korupsi dilakakukan dibanyak ruang seminar, booming anti korupsi, begitulah tepatnya.Meanstream perlawanan terhadap korupsi juga dijewantahkan melalui pembentukan lembaga Adhoc, Komisi Anti Korupsi (KPK). Celah kelemahan hukum selalu menjadi senjata ampuh para pelaku korupsi untuk menghindar dari tuntutan hukum. Kasus Korupsi mantan Presiden Soeharto, contoh kasus yang paling baru yang tak kunjung memperoleh titik penyelesaian. Perspektif politik selalu mendominasi kasus-kasus hukum di negeri sahabat Republik BBM ini. Padahal penyelesaiaan kasus-kasus korupsi besar seperti kasus korupsi Soeharto dan kroninya, dana BLBI dan kasus-kasus korupsi besar lainnya akan mampu menstimulus program pembangunan ekonomi di Indonesia.

Pengertian :
       Pengertian korupsi : Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dari segi hukum korupsi mempunyai arti ; a) Melawan hokum b) Menyalahgunakan kekuasaan c) Memperkaya diri d) Merugikan keuangan Negara Menurut perspektif hukum, pengertian korupsi secara gambling dijelaskan dalam UU No 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana (Handayani, 2006).

Penyebab :
       Penyebab korupsi : a) Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggungjawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat direzim-rezim yang bukan demokratik. b) Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah. c) Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal. d) Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar. e) Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama". f) Lemahnya ketertiban hukum. g) Lemahnya profesi hukum. h) Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa. i) Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil (Handayani, 2006).

Pendahuluan :
       Peraturan perundang-undangan (legislation) merupakan wujud dari politik hukum institusi Negara dirancang dan disahkan sebagai undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.Secara parsial, dapat disimpulkan pemerintah dan bangsa Indonesia serius melawan dan memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini.Tebang pilih.Begitu kira-kira pendapat beberapa praktisi dan pengamat hukum terhadap gerak pemerintah dalam menangani kasus korupsi akhir-akhir ini. Gaung pemberantasan korupsi seakan menjadi senjata ampuh untuk dibubuhkan dalam teks pidato para pejabat Negara, bicara seolah ia bersih, anti korupsi. Masyarakat melalui LSM dan Ormas pun tidak mau kalah, mengambil manfaat dari kampanye anti korupsi di Indonesia.

       Pembahasan mengenai strategi pemberantasan korupsi dilakakukan dibanyak ruang seminar, booming anti korupsi, begitulah tepatnya.Meanstream perlawanan terhadap korupsi juga dijewantahkan melalui pembentukan lembaga Adhoc, Komisi Anti Korupsi (KPK). Celah kelemahan hukum selalu menjadi senjata ampuh para pelaku korupsi untuk menghindar dari tuntutan hukum. Kasus Korupsi mantan Presiden Soeharto, contoh kasus yang paling baru yang tak kunjung memperoleh titik penyelesaian. Perspektif politik selalu mendominasi kasus-kasus hukum di negeri sahabat Republik BBM ini. Padahal penyelesaiaan kasus-kasus korupsi besar seperti kasus korupsi Soeharto dan kroninya, dana BLBI dan kasus-kasus korupsi besar lainnya akan mampu menstimulus program pembangunan ekonomi di Indonesia.

Pengertian :
       Pengertian korupsi : Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dari segi hukum korupsi mempunyai arti ; a) Melawan hokum b) Menyalahgunakan kekuasaan c) Memperkaya diri d) Merugikan keuangan Negara Menurut perspektif hukum, pengertian korupsi secara gambling dijelaskan dalam UU No 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
(Handayani, 2006).

Penyebab :
       Penyebab korupsi : a) Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggungjawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat direzim-rezim yang bukan demokratik. b) Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah. c) Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal. d) Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar. e) Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama". f) Lemahnya ketertiban hukum. g) Lemahnya profesi hukum. h) Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa. i) Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil (Handayani, 2006).

Pencegahan :
        Upaya yang dapat ditempuh dalam pemberantasan korupsi : Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain sebagai berikut : Upaya pencegahan (preventif). Upaya penindakan (kuratif). Upaya edukasi masyarakat atau mahasiswa. Upaya edukasi Lembaga Swadaya Masyarakat (Handayani, 2006).

Kesimpulan :
        Penutup : Kesimpulan Dari pembahasan seputar korupsi, dapat diberi kesimpulan yaitu; 1. Korupsi ialah perilaku yang buruk yang tidak legal dan tidak wajar untuk memperkaya diri, 2. Korupsi dinilai dari sudut manapun ia tetap suatu pelangaran, 3. Korupsi mengakibatkan kurangnya pendapatan Negara dan kurangnya kepercayaan terhadap pemerintah. B. Saran Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini.Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil. (Handayani, 2006).


Daftar pustaka :
Lestari,H,. (2006). Korupsi. Di unduh dari http://lestary-hanny.blogspot.com/2012/01/makalah-korupsi.html

25 Oktober 2012

Korupsi yang Terjadi di Indonesia (Maria Margaretha - 705120051)


Pengertian Korupsi

      Kartono (dikutip dalam Revida, 2003) mengemukakan bahwa “korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan-kekuatan formal (misalnya dengan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.” Korupsi biasanya dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan yang mementingkan kebutuhan pribadinya sendiri.

Sebab Terjadinya Korupsi

      Korupsi di Indonesia dapat terjadi karena adanya beberapa macam faktor yang mempengaruhi. Hal tersebut diungkapkan oleh Merican (dikutip dalam Revida, 2003) sebagai berikut:

1. Peninggalan pemerintahan kolonial yang menyisakan sejarah tentang terjadinya korupsi menyebabkan terbawanya hal tersebut seperti adat yang sudah ada sejak dahulu.

2. Kemiskinan dan ketidaksamaan menimbulkan kesenjangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat sekarang ini.

3. Gaji yang rendah, kurangnya penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari membuat seorang ingin mendapatkan sesuatu yang lebih dari pekerjaannya.

4. Persepsi yang populer, bahwa orang yang miskin digolongkan dengan  sesama miskin sedangkan yang kaya digolongkan pula dengan yang kaya sehingga timbulnya perasaan untuk tidak ingin disingkirkan dan ingin berada di tempat yang lebih baik dari yang lain.

5. Pengaturan yang bertele-tele yang dilakukan pemerintah dalam menindak pelakunya yang melakukan korupsi, sehingga korupsi tidak dianggap sebagai suatu yang berbahaya atau penting.

6. Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya membuat seseorang  dengan mudahnya melakukan korupsi karena ia akan banyak membayar seseorang untuk melakukan pekerjaannya yang tidak dapat ia lakukan.

Akibat Terjadinya Korupsi

     Korupsi yang terjadi menimbulkan beberapa akibat dalam kehidupan negara atau masyarakat. Hal tersebut diungkapkan oleh Mc Mullan (dikutip dalam Revida, 2003) sebagai berikut:

1. Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap perusahaan, gangguan penanaman modal.

2. Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial.

3. Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik.

4. Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi, hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif.

Cara Penanggulangan Korupsi

     Korupsi dapat ditanggulangin. Cara penanggulangan korupsi tersebut diungkapkan oleh Kartono (dikutip dalam Revida, 2003) sebagai berikut:

1. Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh.

2. Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan nasional.

3. Para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak korupsi.

4. Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum tindak korupsi.

5. Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui penyederhanaan jumlah departemen, beserta jawatan dibawahnya.

6. Adanya sistem penerimaan pegawai yang berdasarkan “achievement” dan bukan berdasarkan sistem “ascription”.

7. Adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran

administrasi pemerintah.

8. Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur

9. Sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien.

10. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok dengan pengenaan pajak yang tinggi.

DAFTAR PUSTAKA

Revida, E. (2003). Korupsi di Indonesia: Masalah dan solusinya. Diunduh dari http://repository.usu.ac.id

25 Oktober 2012

Dampak Psikologis Korupsi di Masyarakat Nerissa Arviana - 705120049)


Latar Belakang Korupsi di Indonesia

     Masalah korupsi sekarang-sekarang ini sedang banyak di bicarakan di publik, terutama di media masa lokal maupun nasional. Ada korupsi yang handal dan adapula yang kontra. Bagaimanapun korupsi ini merugikan negara dan dapat merusak pondasi kebersamaan bangsa.
     Pada dasarnya korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan dan merusak jalannya pembangunan umum. Korupsi sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena itu sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang pasti. Disamping itu sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti.
     Korupsi sudah berlangsung lama, sejak zaman mesir kuno, babilonia, roma sampai abad pertengahan sampai sekarang. Korupsi juga terjadi di berbagai Negara tak terkecuali di negara-negara maju sekalipun. Di negara ameriak serikat juga yang sudah begitu maju juga masih melakukan praktek-praktek korupsi. Tetapi dengan semakin berkembangnya sektor ekonomi dan politik dan semakin majunya usaha. Praktek-praktek korupsi semakin dijalankan.
   
Penyebab Terjadinya Korupsi.
     Ada beberapa sebab terjadinya praktek korupsi. Singih (1974) menemukan penelitian bahwa penyebab terjadinya korupsi di India adalah kelemahan moral (41,3%), tekanan ekonomi (23,8%), hambatan struktur administrasi (17,2%), hambatan struktur sosial (7,08%).
     Sementara itu Merican (1971) menyatakan sebab-sebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut:
a.    Peninggalan pemerintah kolonial.
b.    Kemisikinan dan ketidaksamaan.
c.    Gaji yang rendah.
d.    Persepsi yang popular.
e.    Pengaturan yang bertele-tele.
f.     Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.

Akibat Korupsi.

     Ada beberapa akibat-akibat dari melakukan korupsi, seperti: (a) Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap, (b) ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya, (c) pengurangan kemampuan aparatur pemerintah,pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.

Upaya Penanggulangan Korupsi.
     Upaya yang dilakukan suatu Negara untuk mencapai tujuannya, korupsi tidak dapat dibiarkan begitu saja. Jika dibiarkan begitu saja perkembangan korupsi akan semakin meningkat. Oleh karena itu, korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung jawab.
      Ada beberapa upaya yang ditawarkan oleh para ahli yang masing-masing memandang dari segi pandang yang berbeda.
          Kartono ( 1983 ) menyarankan penanggulangan korupsi sebagai berikut:
1.    Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh.
2.    Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan nasional.
3.    Para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak korupsi.
4.    Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan mengukum tindak korupsi
5.    Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur.

Kesimpulan.
     Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat dan pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga, teman dan kelompok. Korupsi dapat menghambat pembangunan, karena dapat merugikan Negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan dan tidak mendukung cita-cita Negara dan banyak cara penanggulangan korupsi yang dapat dilakukan untuk menghindari tindakan korupsi.


Daftar pustaka
Revida, (2013). Korupsi di Indonesia: masalah dan solusinya.
     Diunduh dari http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/3800/1/fisip-erika1.pdf
Bellone, Carl.1980.Organization Theory and The New Public Administration. United
     States Of America.Allyn and Bacon, Inc. Boston/ London Sydney/ Toronto.
Frederickson, George, H. 1984. Administrasi Negara Baru. Terjemahan. Jakarta.
     LP3ES. Cetakan Pertama.
Kartono, Kartini. 1983. Pathologi Sosial. Jakarta. Edisi Baru. CV. Rajawali Press.
      Lamintang, PAF dan Samosir, Djisman. 1985. Hukum Pidana Indonesia. Bandung.
Penerbit Sinar Baru.
Lubis, Mochtar. 1977. Bunga Rampai Etika Pegawai Negeri. Jakarta. Bhratara. Karya
     Aksara.
Saleh, Wantjik. 1978. Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jakarta. Penerbit Ghalia
     Indonesia.
Simon, Herbert. 1982. Administrative Behavior. Terjemahan St. Dianjung. Jakarta.
     PT. Bina Aksara.
Kompas. Surat Kabar Harian. Jakarta. Bulan Oktober sampai Desember 1989.
     Suara Pembaharuan. Surat Kabar Harian. Jakarta. Bulan Oktober sampai Desember

24 Oktober 2012

Rabu, 31 Oktober 2012

Upaya Mencegah Korupsi dalam Perilaku Masyarakat di Indonesia (Lasma Tiur - 705120062)


Pengertian Korupsi
     Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI] (2012), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi memang membingungkan bagi negara sebesar dan seluas Indonesia. Apa yang harus dilakukan untuk memberantasnya, siapa yang harus memulai dan bagaimana melakukannya. Hampir semua pertanyaan itu sulit terjawab.

Penyebab Korupsi
     Terjadinya korupsi disebabkan oleh berbagai faktor. Faktor tersebut dapat dari luar (eksternal) maupun dari dalam (internal).
     Faktor eksternal. Faktor eksternal merupakan faktor yang berasal dari luar diri seseorang.
  Hukum. Sistem hukum di Indonesia untuk memberantas korupsi masih sangat lemah. Menurut Pope (2003/2007), hukum tidak dijalankan sesuai prosedur yang benar, aparat mudah disogok sehingga pelanggaran sangat mudah dilakukan oleh masyarakat.
    Politik. Monopoli kekuasaan merupakan sumber korupsi, karena tidak adanya kontrol oleh lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat.
   Budaya. Menurut Pope (2003/2007), KKN yang masih sangat tinggi dan tidak adanya sistem kontrol yang baik menyebabkan masyarakat menganggap bahwa korupsi merupakan suatu hal yang sudah biasa terjadi.
    Sosial. Lingkungan sosial juga dapat mempengaruhi seseorang untuk melakukan korupsi. Korupsi merupakan budaya dari pejabat lokal dan adanya tradisi memberi yang disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
     Faktor internal. Faktor internal merupakan faktor yang berasal dari dalam diri seseorang.
   Persepsi terhadap korupsi. Pemahaman seseorang mengenai korupsi tentu berbeda-beda. Menurut Pope (2003/2007), salah satu penyebab masih bertahannya sikap primitif terhadap korupsi karena belum jelas mengenai batasan bagi istilah korupsi, sehingga terjadi ambiguitas dalam melihat korupsi.
   Kualitas moral dan integritas individu. Adanya sifat serakah dalam diri manusia dan himpitan ekonomi serta self esteem yang rendah juga dapat membuat seseorang melakukan korupsi (Pope, 2003/2007).
     Sementara itu Merican (1971) menyatakan sebab-sebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut: (a) peninggalan pemerintahan kolonial, (b) kemiskinan dan ketidaksamaan, (c) gaji yang rendah, (d) persepsi yang popular, (e) pengaturan yang bertele-tele, dan (f) pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.
     Menurut bidang psikologi ada dua teori yang menyebabkan terjadinya korupsi, yaitu teori medan dan teori big five personality. Menurut Lewin (dikutip dalam Sarwono, 2008) teori medan adalah perilaku manusia merupakan hasil dari interaksi antara faktor kepribadian (personality) dan lingkungan (environment) atau dengan kata lain lapangan kehidupan seseorang terdiri dari orang itu sendiri dan lingkungan, khususnya lingkungan kejiwaan (psikologis) yang ada padanya. Melalui teori ini, jelas bahwa perilaku korupsi diapat dianalisis maupun diprediksi memiliki dua opsi motif yakni dari sisi lingkungan atau kepribadian individu terkait.
      Teori yang kedua adalah teori big five personality. Menurut Costa dan McCrae (dikutip dalam Feist & Feist, 2008), big five personality merupakan konsep yang mengemukakan bahwa kepribadian seseorang terdiri dari lima faktor kepribadian, yaitu extraversion, agreeableness, neuroticism, openness, dan conscientiousness.

Dampak yang Terjadi Akibat Korupsi
     Korupsi memiliki beberapa dampak yang dapat terjadi, meliputi dampak terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain.
     Dampak terhadap diri sendiri. Bagi diri sendiri, orang tersebut menjadi orang yang tidak jujur dan suka berbohong kepada orang lain.
   Dampak terhadap orang lain. Seseorang yang melakukan korupsi akan merugikan negara. Uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan negara disalahgunakan untuk kepentingan pribadi sehingga segala pembanggunan menjadi terganggu. Selain itu, orang yang berhak mendapatkan uang tersebut akan semakin kekurangan sehingga menimbulkan bertambah banyaknya warga miskin.

Ciri-ciri Korupsi
     Menurut Lubis (1997), ciri-ciri korupsi, antara lain: (a) pengkhianatan terhadap sebuah kepercayaan, (b) penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta atau masyarakat umum, (c) dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus, (d) dilakukan dengan rahasia, (e) melibatkan lebih dari satu pihak, (f) adanya kewajiban dan keuntungan bersama, dalam bentuk uang atau yang lain, (g) adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk-bentuk pengesahan umum, dan (h) menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi.

Bentuk dan Jenis Korupsi
     Ada beberapa bentuk dan jenis korupsi yang sering terjadi di lingkungan sekitar, antara lain: (a) pungutan liar tindak pidana, yaitu korupsi uang negara, menghindari pajak bea cukai; (b) pungutan liar jenis tindak pidana yang sulit dibuktikan, yaitu komisi dalam kredit bank, komisi tender proyek; (c) pungutan liar jenis pungutan tidak sah yang dilakukan oleh Pemda; (d) penyuapan; (e) pemerasan; (f) pencurian; (g) nepotisme; (h) bekerja tidak sesuai jadwal yang ditentukan yang biasanya disebut dengan korupsi waktu.

Upaya Penanggulangan Korupsi
     Korupsi tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja jika suatu negara ingin mencapai tujuannya. Caiden (dikutip dalam Soerjono, 1980) memberikan langkah-langkah untuk menanggulangi korupsi sebagai berikut: (a) membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu, (b) membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat, (c) melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, (d) dorongan untuk korupsi dapat dikurangi dengan jalan meningkatkan ancaman, dan (e) ada sesuatu pembaharuan struktural untuk mengurangi kesempatan dan dorongan untuk korupsi dengan adanya perubahan organisasi.
     Sementara Kartono (1983) menyarankan penanggulangan korupsi sebagai berikut: (a) adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh, (b) menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan nasional, (c) para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak korupsi, (d) adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum tindak korupsi, (e) reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui penyederhanaan jumlah departemen, beserta jawatan dibawahnya, (f) adanya sistem penerimaan pegawai yang berdasarkan “achievement” dan bukan berdasarkan sistem “ascription”, (g) adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran administrasi pemerintah, (h) menciptakan aparatur pemerintah yang jujur, (i) sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien, dan (j) herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok dengan pengenaan pajak yang tinggi.

Daftar Pustaka
Aprianti, R. (2011). Psikokorupsi: Psikologi dan korupsi. Diunduh dari http://fpscs.uii.a.id
Dampak korupsi yang terabaikan oleh pemerintah. (2012). Diunduh dari http://www.anneahira.com
Gie, K. K. (2006). Pikiran yang terkorupsi. Jakarta: Buku Kompas.
Kamus besar bahasa Indonesia. (2012). Diunduh dari http://www.kbbi.web.id/
Kartono, K. (1983). Pathologi sosial. Jakarta: Rajawali Press.
Lubis, M. (1977). Bunga rampai etika pegawai negeri. Jakarta: Karya Aksara.
Pope, J. (2007). Strategi memberantas korupsi: Elemen sistem integritas nasional (M. Maris,  
     Penerj.). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. (Karya asli diterbitkan 2003)

23 Oktober 2012

Korupsi (Delvi Natalia 7050120115)


    “Korupsi berasal dari perkataan bahasa latin ‘corruptio’ yang berarti kerusakan atau kebrobokan. Di samping itu perkataan korupsi dipakai pula untuk menunjuk keadaan atau perbuatan yang buruk. Korupsi juga banyak yang disangkutkan pada ketidakjujuran seseorang dalam bidang keuangan” (Sumarwani,  2011). Korupsi adalah “penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) untuk kepentingan pribadi atau orang lain” (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
     Dari segi tipologi, korupsi dapat dibagi menjadi lima jenis, yaitu korupsi transaktif, korupsi memeras, korupsi investif, korupsi nepotisme, dan korupsi defensif. Korupsi transaktif,  menunjukkan adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pembeli dan pihak penerima demi keuntungan kedua-duanya. Korupsi memeras terjadi ketika pihak pemberi dipaksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya dan kepentingannya. Korupsi investif adalah pemberian barang atau jasa demi keuntungan yang dibayangkan akan diperoleh di masa yang akan datang. Korupsi nepotisme adalah penunjukan yang tidak sah terhadap teman atau sanak saudara untuk memegang jabatan dalam pemerintahan. Korupsi defensif adalah perilaku korban korupsi dengan pemerasan dalam rangka mempertahankan diri (Sumarwani, 2000).
     Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang sangat rentan terhadap kasus korupsi. Contoh kasus korupsi yang pernah terjadi di Indonesia adalah kasus Buol dengan Bupati Buol Amran Batalipu yang ditetapkan sebagai tersangka. Bupati Buol Amran Batalipu diduga menerima suap dari Gondo dan Yani Anshori.. Komisi Pemberantasan Korupsi juga menelusuri keterlibatan Artalyta Suryani dalam kasus tersebut (“KPK telusuri keterlibatan Artalyta dalam kasus Buol,” 2012). Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan Hartati sebagai tersangka karena diduga sebagai inisiator pemberian suap Rp 3.000.000.000,00 ke Amran (“KPK periksa putra Ayin terkait kasus Buol,” 2012).
     Beberapa faktor penyebab terjadinya korupsi, yaitu aspek perilaku individu, aspek organisasi kepemerintahan, aspek peraturan perundang-undangan, dan aspek pengawasan. Aspek perilaku individu, meliputi sifat tamak manusia, moral yang kurang kuat menghadapi godaan, dan kebutuhan hidup yang mendesak. Aspek organisasi kepemerintahan, meliputi tidak adanya kultur organisasi yang benar dan sistem akuntabilitas di instansi pemerintah kurang memadai. Aspek peraturan perundang-undangan, meliputi kualitas peraturan perundang-undangan kurang memadai, peraturan kurang disosialisasikan, sangsi yang terlalu ringan. Aspek pengawasan, meliputi adanya tumpang tindih pengawasan pada berbagai instansi, kurangnya profesionalisme pengawas, dan kurang adanya koordinasi antarpengawas (Wahyudi).
     Korupsi di Indonesia semakin merajarela. Terjadinya korupsi ini dapat memberikan dampak baik bagi negara maupun masyarakat, yaitu merusak sistem tatanan masyarakat. Norma-norma masyarakat dirusak oleh persekongkolan yang didukung publik. Dampak lainnya adalah penderitaan sebagian besar masyarakat dalam sektor ekonomi, administrasi, politik, dan hukum, serta kehancuran perekonomian suatu negara (Sina, 2008). Korupsi juga dapat mengakibatkan kemiskinan semakin bertambah tinggi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menjadi berkurang.
     Pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi sangat perlu dilakukan. Pemerintah telah mengeluarkan kebijaksanaan nasional berupa peraturan kebijaksanaan untuk mempercepat pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga telah meletakkan dasar hukum yang kuat dalam upaya membarantas tindak pidana korupsi, yaitu Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 (Lufsiana). Pemerintah telah membentuk lembaga-lembaga pengawasan untuk menjamin terlaksananya fungsi negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia (Sina, 2008). Melalui berbagai upaya tersebut, diharapkan tindak pidana korupsi di Indonesia dapat diminimalkan.
     Selain pemerintah, pengawasan masyarakat juga dibutuhkan untuk memberantas tindak pidana korupsi. Peran pemerintah tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya peran masyarakat yang mendukungnya. Pengawasan masyarakat ini dilakukan secara langsung oleh masyarakat melalui Lembaga Swadaya Masyarakat dan pengaduan ke komisi ombudsmen. Pengawasan masyarakat ini merupakan pengawasan yang paling efektif dalam upaya pemberantasan korupsi. Laporan yang diajukan oleh masyarakat harus berdasar pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (Sina, 2008).

Daftar Pustaka

Korupsi. (n.d.). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia online. Diunduh dari http://www.kbbi.web.id/
KPK periksa putra Ayin terkait kasus Buol. (2012). Diunduh dari http://www.kompas.com
KPK telusuri keterlibatan Artalyta dalam kasus Buol. (2012). Diunduh dari http://www.kompas.com
Lufsiana. (n.d.). Menciptakan pemerintahan bebas dari korupsi melalui penerapan norma hukum dan asas-asas hukum pemerintahan serta peningkatan sistem pengawasan. Jurnal.
Sina, L. (2008). Dampak dan upaya pemberantasan serta pengawasan korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Pro Justitia, 39-51.
Sumarwani, S. (2011). Makna dan jenis koupsi. Jurnal Hukum.
Wahyudi, I. (n.d.). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Malang Raya. Skripsi. Universitas Muhammadiyah, Gresik.

23 Oktober 2012