Rabu, 10 Desember 2014

Rape and Sexual Assault (Agnes Aryanti)


     Aturan sosial dan budaya sering kali menganggap bahwa laki-laki lah yang harus memulai aktivitas seksual, bukan wanita. Departemen keadilan mendefinisikan pemerkosaan sebagai hubungan seksual yang dipaksakan dan mencangkup  pemakasaan psikologis dan fisik. Pemerkosaan menjadi salah satu kejahatan yang paling sering tidak di laporkan Karena korban merasa itu kejadian yang memalukan, rasa bersalah yang mendalam, dan tidak ingin orang lain mengetahuinya.
     Beberapa penyebab yang membuat seorang laki-laki memperkosa kerena penyakit mental, dorongan seksual yang tidak terkendali, dan karena efek meminum alcohol. Penyebab seseorang diperkosa adalah memakai baju yang tidak sopan, makeup yang berlebihan, dan berjalan sendirian pada malam hari. 
     Rape Trauma Syndrome (RTS) adalah 2 tahap stress respon yang dikarakteristik oleh fisik, psikologis, perilaku, masalah seksual, atau gabungan semuanya. RTS hampir serupa dengan posttraumatic stress disorder (PTSD). Pada tahap pertama adalah acute phase, kebanyakan korban merasa takut sendirian. Reaksi emosional lainnya adalah marah, cemas, depresi, kebingungan, terkejut, merasa bersalah, merasa dipermalukan dan menyalahkan diri sendiri. Pada tahap ke2 adalah long term reorganization, tahap ini melibatkan berfungsi kembalinya gaya hidup korban dan mulai memegang control.
     Pemerkosaan juga dapat terjadi pada seorang laki-laki. Pria yang menjadi korban biasanya tidak melaporkannya ke polisi karena takut akan diduga sebagai gay oleh orang lain. Korban pemerkosaan pada laki-laki biasanya masih muda sekitar umur 20 tahun.
       Child sexual abuse adalah perilaku seksual yang terjadi antara orang dewasa dan anak-anak dibawah umur. Posisi orang dewasa yang lebih dominan dan lebih tua lebih memungkinkan untuk memaksa anak kecil dalam aktivitas seksual.

7 Des 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar