Minggu, 04 November 2012

Korupsi yang Terjadi di Indonesia (Maria Margaretha - 705120051)


Pengertian Korupsi

      Kartono (dikutip dalam Revida, 2003) mengemukakan bahwa “korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan-kekuatan formal (misalnya dengan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.” Korupsi biasanya dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan yang mementingkan kebutuhan pribadinya sendiri.

Sebab Terjadinya Korupsi

      Korupsi di Indonesia dapat terjadi karena adanya beberapa macam faktor yang mempengaruhi. Hal tersebut diungkapkan oleh Merican (dikutip dalam Revida, 2003) sebagai berikut:

1. Peninggalan pemerintahan kolonial yang menyisakan sejarah tentang terjadinya korupsi menyebabkan terbawanya hal tersebut seperti adat yang sudah ada sejak dahulu.

2. Kemiskinan dan ketidaksamaan menimbulkan kesenjangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat sekarang ini.

3. Gaji yang rendah, kurangnya penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari membuat seorang ingin mendapatkan sesuatu yang lebih dari pekerjaannya.

4. Persepsi yang populer, bahwa orang yang miskin digolongkan dengan  sesama miskin sedangkan yang kaya digolongkan pula dengan yang kaya sehingga timbulnya perasaan untuk tidak ingin disingkirkan dan ingin berada di tempat yang lebih baik dari yang lain.

5. Pengaturan yang bertele-tele yang dilakukan pemerintah dalam menindak pelakunya yang melakukan korupsi, sehingga korupsi tidak dianggap sebagai suatu yang berbahaya atau penting.

6. Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya membuat seseorang  dengan mudahnya melakukan korupsi karena ia akan banyak membayar seseorang untuk melakukan pekerjaannya yang tidak dapat ia lakukan.

Akibat Terjadinya Korupsi

     Korupsi yang terjadi menimbulkan beberapa akibat dalam kehidupan negara atau masyarakat. Hal tersebut diungkapkan oleh Mc Mullan (dikutip dalam Revida, 2003) sebagai berikut:

1. Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap perusahaan, gangguan penanaman modal.

2. Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial.

3. Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik.

4. Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi, hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif.

Cara Penanggulangan Korupsi

     Korupsi dapat ditanggulangin. Cara penanggulangan korupsi tersebut diungkapkan oleh Kartono (dikutip dalam Revida, 2003) sebagai berikut:

1. Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh.

2. Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan nasional.

3. Para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak korupsi.

4. Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum tindak korupsi.

5. Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui penyederhanaan jumlah departemen, beserta jawatan dibawahnya.

6. Adanya sistem penerimaan pegawai yang berdasarkan “achievement” dan bukan berdasarkan sistem “ascription”.

7. Adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran

administrasi pemerintah.

8. Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur

9. Sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien.

10. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok dengan pengenaan pajak yang tinggi.

DAFTAR PUSTAKA

Revida, E. (2003). Korupsi di Indonesia: Masalah dan solusinya. Diunduh dari http://repository.usu.ac.id

25 Oktober 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar