Minggu, 04 November 2012

Dampak Psikologis Korupsi di Masyarakat Nerissa Arviana - 705120049)


Latar Belakang Korupsi di Indonesia

     Masalah korupsi sekarang-sekarang ini sedang banyak di bicarakan di publik, terutama di media masa lokal maupun nasional. Ada korupsi yang handal dan adapula yang kontra. Bagaimanapun korupsi ini merugikan negara dan dapat merusak pondasi kebersamaan bangsa.
     Pada dasarnya korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan dan merusak jalannya pembangunan umum. Korupsi sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena itu sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang pasti. Disamping itu sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti.
     Korupsi sudah berlangsung lama, sejak zaman mesir kuno, babilonia, roma sampai abad pertengahan sampai sekarang. Korupsi juga terjadi di berbagai Negara tak terkecuali di negara-negara maju sekalipun. Di negara ameriak serikat juga yang sudah begitu maju juga masih melakukan praktek-praktek korupsi. Tetapi dengan semakin berkembangnya sektor ekonomi dan politik dan semakin majunya usaha. Praktek-praktek korupsi semakin dijalankan.
   
Penyebab Terjadinya Korupsi.
     Ada beberapa sebab terjadinya praktek korupsi. Singih (1974) menemukan penelitian bahwa penyebab terjadinya korupsi di India adalah kelemahan moral (41,3%), tekanan ekonomi (23,8%), hambatan struktur administrasi (17,2%), hambatan struktur sosial (7,08%).
     Sementara itu Merican (1971) menyatakan sebab-sebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut:
a.    Peninggalan pemerintah kolonial.
b.    Kemisikinan dan ketidaksamaan.
c.    Gaji yang rendah.
d.    Persepsi yang popular.
e.    Pengaturan yang bertele-tele.
f.     Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.

Akibat Korupsi.

     Ada beberapa akibat-akibat dari melakukan korupsi, seperti: (a) Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap, (b) ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya, (c) pengurangan kemampuan aparatur pemerintah,pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.

Upaya Penanggulangan Korupsi.
     Upaya yang dilakukan suatu Negara untuk mencapai tujuannya, korupsi tidak dapat dibiarkan begitu saja. Jika dibiarkan begitu saja perkembangan korupsi akan semakin meningkat. Oleh karena itu, korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung jawab.
      Ada beberapa upaya yang ditawarkan oleh para ahli yang masing-masing memandang dari segi pandang yang berbeda.
          Kartono ( 1983 ) menyarankan penanggulangan korupsi sebagai berikut:
1.    Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh.
2.    Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan nasional.
3.    Para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak korupsi.
4.    Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan mengukum tindak korupsi
5.    Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur.

Kesimpulan.
     Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat dan pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga, teman dan kelompok. Korupsi dapat menghambat pembangunan, karena dapat merugikan Negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan dan tidak mendukung cita-cita Negara dan banyak cara penanggulangan korupsi yang dapat dilakukan untuk menghindari tindakan korupsi.


Daftar pustaka
Revida, (2013). Korupsi di Indonesia: masalah dan solusinya.
     Diunduh dari http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/3800/1/fisip-erika1.pdf
Bellone, Carl.1980.Organization Theory and The New Public Administration. United
     States Of America.Allyn and Bacon, Inc. Boston/ London Sydney/ Toronto.
Frederickson, George, H. 1984. Administrasi Negara Baru. Terjemahan. Jakarta.
     LP3ES. Cetakan Pertama.
Kartono, Kartini. 1983. Pathologi Sosial. Jakarta. Edisi Baru. CV. Rajawali Press.
      Lamintang, PAF dan Samosir, Djisman. 1985. Hukum Pidana Indonesia. Bandung.
Penerbit Sinar Baru.
Lubis, Mochtar. 1977. Bunga Rampai Etika Pegawai Negeri. Jakarta. Bhratara. Karya
     Aksara.
Saleh, Wantjik. 1978. Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jakarta. Penerbit Ghalia
     Indonesia.
Simon, Herbert. 1982. Administrative Behavior. Terjemahan St. Dianjung. Jakarta.
     PT. Bina Aksara.
Kompas. Surat Kabar Harian. Jakarta. Bulan Oktober sampai Desember 1989.
     Suara Pembaharuan. Surat Kabar Harian. Jakarta. Bulan Oktober sampai Desember

24 Oktober 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar