Senin, 05 November 2012
Korupsi ( Sherly Mutiara Suci - 75120004)
Negara Indonesia telah mengalami berbagai perkembangan, baik dalam bidang ekonomi, politik, teknologi, ilmu pengetahuan, dan hukum. Akan tetapi, bukan hal tersebut saja yang mengalami perkembangan, tindakan korupsi juga berkembang pesat terutama di dalam pemerintahan. Menurut WorldBank (dikutip dalam Asia-Pasific Economic Cooperation, 2006) menerangkan bahwa “korupsi adalah penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi”. Korupsi adalah tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang, kekuasaan, administrasi, politik, dan ekonomi (Andvig, Fjeldstad, Amundsen, Sissener, & Soreide, 2000). Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan oleh individu atau lebih dalam berbagai bidang untuk keuntungan pribadi dan bersifat merugikan orang lain.
Menurut Soedjono (1984) membagi korupsi menjadi tujuh macam, yaitu (a) transaktif, adanya kesepakatan timbal balik antara kedua belah pihak yang terlibat; (b) exortif, salah satu pihak dipaksa menyuap untuk menutupi kesalahannya; (c) investif, pemberian barang atau jasa untuk keuntungan mendatang; (d) nepotisme, mengutamakan kerabat atau keluarga untuk memegang suatu jabatan; (e) defensif, untuk mempertahankan diri; (f) otogenik, dilakukan seorang diri dan tidak melibatkan orang lain; dan (g) dukungan, secara tidak langsung menyangkut uang atau imbalan dalam bentuk lain. Korupsi memiliki berbagai ciri-ciri, yaitu dilakukan secara rahasia, pengkhianatan terhadap suatu kepercayaan, pengelapan materi atau fisik, mengandung penipuan pada badan publik atau masyarakat umum, melanggar norma tugas, dan melanggar pertanggungjawaban tatanan masyarakat (Hussein, 1987).
Penyebab korupsi dapat berupa dorongan dari diri sendiri atau rangsangan dari luar. Penyebab dari diri sendiri atau aspek individu misalnya sifat tamak manusia, penghasilan atau modal yang kurang memenuhi kebutuhan, kebutuhan hidup yang mendesak, gaya hidup yang konsumtif, sikap malas bekerja, serta ajaran agama dan pendidikan kewarganegaraan yang tidak diterapkan dengan baik (“Pengertian dan Definisi Korupsi,” 2011). Dorongan dari luar dapat dilihat dari dua aspek yaitu organisasi dan lingkungan. Aspek organisasi misalnya sikap kepemimpinan yang kurang baik, kultur organisasi tidak benar, sistem akuntabilitas di pemerintahan kurrang memadai, kelemahan sistem manajemen, dan administrasi yang tidak sesuai. Sedangkan, aspek lingkungan yaitu nilai budaya masyarakat yang kondusif terhadap korupsi, masyaarakat tidak sadar di rugikan atau terlibat di dalamnya, lemahnya peraturan undang-undang atau hukum dalam masyarakat, dan ketidaksadaran masyarakat untuk mencegah atau mengatasi korupsi (“Pengertian Korupsi Berdasarkan Undang-undang,” 2012).
Dalam (“Pengertian Korupsi Berdasarkan Undang-undang,” 2012) menerangkan bahwa korupsi memiliki berbagi dampak namun, dampaknya sebagian besar bersifat negatif. Beberapa dampak negatif korupsi, yaitu (a) dalam aspek demokrasi, mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik dengan menghancurkan proses formal; (b) dalam aspek ekonomi, mempersulit pembangunan ekonomi, membuat diskorsi, dan ketidakefisienan yang tinggi; dan (c) dalam aspek kesejahteraan umum, ancaman bagi kesejahteraan masyarakat karena mendahulukan pejabat atau orang yang korupsi.
Tindakan korupsi yang telah menjadi masalah yang rumit dalam masyarakat dapat dihindari atau dicegah dengan melakukan berbagai cara. Penulis berpendapat tindakan korupsi dapat dicegah dengan mulai dari dalam diri sendiri misalnya dengan memperkuat iman, mendekatkan diri dengan keluarga, dukungan dari keluarga, memiliki keteladanan sebagai pemimpin, dan tegas pada diri sendiri untuk tidak melakukan korupsi. Dalam (“Mencegah Korupsi,” 2010) pencegahan juga didukung oleh faktor dari luar yaitu hukum atau undang-undang yang tegas dan kuat, pemerintahan yang sehat dan demokratif, masyarakat atau warga Negara yang aktif mengontrol tindakan penguasa, dan keterbukaan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
Daftar Pustaka
Andvig, Fjeldstad, Amundsen, Sissener, & Soreide. (2000). Research on corruption: A policy oriented survey. Jurnal. Diunduh dari http://www.icgg.org/downloads/contribution07_andvig.pdf
Asia-Pasific Economic Cooperation. (2006). Anti-corruption and governance: The Philippine experience. Jurnal. Diunduh dari http://www.apec.org.au/docs/06_9_1_Balboa.pdf
Hussein. (1987). Korupsi, sifat, sebab, dan fungsi. Jakarta: Lp3ES.
Mencegah korupsi. (2010). Diunduh dari http://umum.kompasiana.com
Pengertian dan definisi korupsi. (2011). Diunduh dari http://serius.multiply.com
Pengertian korupsi berdasarkan undang-undang. (2012). Diunduh dari http://duniakontraktor.com
Soedjono. (1984). Fungsi perundang-undangan pidana dalam penanggulangan korupsi di Indonesia. Bandung: Sinar Baru.
26 Oktober 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar