Senin, 05 November 2012

Tawuran (Cindy Wijaya - 705120029)


     Belakangan ini, sering kali kita mendengar berita tentang perkelahian antar pelajar yang tidak lain ialah tawuran. “Tawuran adalah istilah yang sering digunakan masyarakat Indonesia, khususnya di kota- kota besar sebagai perkelahian atau tindak kekekarasan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat” (“Penyebab dan Dampak Tawuran”, 2009). Pelaku tawuran percaya bahwa kekerasan merupakan cara yang paling efektif untuk menyelesaikan  suatu  masalah. Oleh karena itu pelaku memilih untuk melakukan apa saja agar tujuannya tercapai tanpa berfikir tentang toleransi, perdamaian, dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.

     Banyak sekali aspek-aspek yang dapat mendorong terjadinya tawuran,  tetapi      faktor tersebut dapat dikategorikan kedalam tiga faktor penyebab seseorang terlibat dalam tawuran: (a) Pertama, faktor internal, remaja yang terlibat perkelahian biasanya kurang mampu melakukan adaptasi terhadap lingkungan yang kompleks (keanekaragaman pandangan, budaya dan tingkat ekonomi; (b) Kedua, faktor keluarga, rumah tangga yang dipenuhi kekerasan (KDRT) yang jelas berdampak bagi anaknya. Anak yang hidup didalam rumah yang dipenuhi kekerasan cenderung mengganggap kekerasan merupakan bagian dari dirinya.

     Kurangnya perhatian dari orang tua juga menyebabkan sikap individu menjadi acuh dan tidak peduli, karena ia beranggapan bahwa tidak ada yang peduli dan sayang pada dirinya; (c) Terakhir, faktor lingkungan, lingkungan yang memiliki anggota lingkungan yang berperilaku buruk (misalnya narkoba, pemberontakan, dan tawuran) akan memberi budaya tersendiri bagi individu yang tinggal dalam lingkungan tersebut. Individu cenderung belajar dari lingkungannya, dan kemudian reaksi emosional yang berkembang mendukung untuk munculnya perilaku berkelahi (“Penyebab dan Dampak Tawuran”, 2009).

     Jelas bahwa sikap memberontak yang berujung pada tawuran ini merugikan banyak pihak. Pihak pertama yang paling dirugikan tidak lain ialah pelajar dan keluarganya yang terlibat perkelahian apabila terjadi cedera atau bahkan kehilangan nyawanya. Selain itu, pihak umum juga dirugikan dengan rusaknya fasilitas seperti kendaraan pribadi, bus, halte, kaca toko, dsb yang menjadi sasaran tawuran. Bukan hanya itu, rusaknya pandangan masyarakat terhadap pendidikan dan nama baik institusi dimana pelaku itu tergabung juga sangat merugikan bagi institusi tersebut.

     Untuk mencegah terjadinya tawuran, dapat ditanggulangi secara psikologis dan hukum. Secara psikologis, cara menanggulangi tawuran ialah: (a) kesadaran individu, yakni tetap menjaga nilai- nilai dan norma- norma yang berlaku, menghargai adanya perbedaan dan sikap toleransi terhadap sesama; dan (b) menjaga sikap, yakni dengan mengatur kestabilan emosi sehingga tidak mudah terpancing oleh provokator, dan cinta damai.

     Secara hukum, cara menganggulangi tawuran ialah, (a) memberikan sanksi yang tegas pada pelaku tawuran, sehingga mereka menjadi jera dan tidak mengulanginya lagi; (b) menegakan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, hukuman atas suatu pelanggaran haruslah setimpal dengan pelanggarannya; dan (c) meningkatkan kualitas hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga tidak dipandang sebelah mata oleh pelaku kejahatan dalam bentuk apapun.

26 Oktober 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar