Senin, 05 November 2012

Korupsi (chindy Adelina Sihotang - 705120095)


Pengertian Korupsi
     Pada era saat ini, tindakan korupsi sudah tidak asing lagi kita dengar. Tindakan korupsi seakan-akan menjadi trend kelompok kalangan tertentu. Bahkan negara Indonesia saat ini sudah menjadi negara dengan tingkat korupsi tertinggi 5 besar di dunia.
     Handayani (2010) dalam artikelnya “pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme” mengatakan bahwa:
       Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Macam-Macam Korupsi
     Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (dikutip dalam Jefferson, 2011) ada empat macam korupsi dilihat berdasarkan motif perbuatannya, yaitu (a) Corruption by Greed, motif ini terkait dengan keserakahan dan kerakusan  para pelaku korupsi; (b) Corruption by Opportunities, motif ini terkait dengan sistem yang memberi lubang terjadinya korupsi; (c) Corruption by Need, motif ini berhubungan dengan sifat mental yang tidak pernah cukup, penuh sikap kosumerisme dan selalu sarat kebutuhan yang tidak pernah usai; dan (d) Corruption by Exposures, motif ini berkaitan dengan hukuman para pelaku korupsi yang rendah.

Alasan Melakukan Tindakan Korupsi
     Pelaku korupsi jika sudah memulai aksinya, mereka akan lupa dengan apa yang mereka lakukan. Jika kita tinjau kembali, pelaku korupsi melakukan hal tersebut karena masalah ekonomi menjadi hal yang harus dipertanyakan. Pelaku korupsi sekarang ini berasal dari kalangan orang berada dengan kekayaan melimpah.
     Sani (2011) dalam artikelnya “apa alasan orang melakukan korupsi?” mengatakan bahwa :
       Contoh saja para anggota DPR yang terlibat korupsi, para selebritis yang terlibat korupsi, para pejabat Negara yang melakukan korupsi, kesemuanya itu bukan karena ekonomi mereka lemah. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, terpaksa mereka melakukan korupsi. Mereka semua itu memiliki harta yang sangat cukup, sehingga kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup tidak bisa dijadikan alasan orang melakukan korupsi.

Akibat Melakukan Tindakan Korupsi
     Menurut Revida (2003) dalam makalahnya yang berjudul “korupsi di Indonesia: masalah dan solusinya” mengatakan bahwa:
Akibat akibat korupsi adalah sebagai berikut: Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap perusahaan, gangguan penanaman modal; Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial; Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri,hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik; Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi, hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif. Secara umum akibat korupsi adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

Cara Mengatasi Tindakan Korupsi
     Banyak cara orang untuk melakukan tindakan korupsi, banyak juga cara yang dapat kita lakukan untuk mengatasi tindakan ini, misalnya dengan memilih pemimpin yang dapat dipercaya, tidak hanya mengobral janji-janji tanpa adanya perbuatan. Selain itu, jangan pernah takut untuk melaporkan setiap kasus dengan pihak yang berwajib, tuntaskan setiap kasus tanpa pandang bulu, berikan sangsi yang tegas terhadap setiap pelaku agar mereka jera terhadap tindakan yang mereka lakukan, dekatkanlah diri kepada Tuhan Yang Maha Esa agar kita dipimpin oleh pemimpin yang jujur dan dapat dipercaya (Setyawan, 2008). Korupsi hanya dapat hilang apabila ada keinginan yang kuat dari masyarakat dan pemerintah untuk mengungkap setiap kasus dengan tuntas dan diproses secara hukum, harus ada keberanian dan kejujuran dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan setiap kasus korupsi (Sandi, 2012).


Daftar Pustaka

Sandi. H. (2012). Jenis dan penyebab korupsi oleh H Onnie S Sandi SE. Diunduh dari
Sani. H. (2011).  Apa alasan orang melakukan tindakan korupsi. Diunduh dari http://sosbud.kompasiana.com/2011/06/17/apa-alasan-orang-melakukan-korupsi/
Setyawan. S. (2008). Cara penanggulangan korupsi di Indonesia. Diunduh dari http://caramengatasikorupsi.blogspot.com/
Jefferson. (2011). Macam-macam dan pengelompokan korupsi. Diunduh dari http://jeffersonsh.blogspot.com/2011/10/macam-macam-dan-pengelompokan-korupsi.html
Revida. E. (2003). Korupsi di Indonesia: masalah dan solusinya. Diunduh dari repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/3800/1/fisip-erika1.pdf
Handayani. A. (2010). Pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme. Diunduh dari http://asrihandayani.wordpress.com/2010/03/31/pengertian-korupsikolusidan-nepotisme/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar