Senin, 05 November 2012

Korupsi (Ivan Wongestu - 705120023)


           Kata ’korupsi’ berasal dari kata Latin corruptus yang berarti suatu yang rusak atau hancur. Dalam pemakaian sehari-hari dalam bahasa-bahasa modern Eropa, seperti bahasa Inggris, kata ’korupsi’ dapat digunakan untuk menyebut kerusakan fisik seperti frasa ’a corrupt manu- script (naskah yang rusak)dan dapat juga untuk menyebut kerusakan tingkah laku sehingga menyatakan pengertian tidak bermoral (immoral) atau tidak jujur atau tidak dapat dipercaya (dishonest). Selain itu ’korupsi’ juga berarti tidak bersih (impure) seperti frasa corrupt air yang berarti impure air (Horby, dikutip dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary, 1989, h. 266).
Korupsi pada saat ini sudah mulai merajalela di kalangan masyarakat luas. Hal seperti itu banyak disebabkan oleh beberapa kondisi yang membuat individu untuk melakukan tindakan korupsi. Kondisi yang mendukung munculnya korupsi: (a) konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering erlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik; (b) kurangnya transparasi di pengambilan keputusan pemerintah; (c) kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal; (d) proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar; (e) lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “teman lama”; (f) lemahnya ketertiban hokum; (g) lemahnya profesi hukum; (h) kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa; (i) gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil; (j) rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup di pemilihan umum; dan (k) ketidakadaanya control yang cukup untuk mencegah penyuapan atau “sumbangan kampanye” (Andi Hamzah, 2007).
Tingginya tingkat korupsi di Indonesia menyebabkan  masyarakat lebih peka terhadap munculnya tanda-tanda korupsi. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya institusi independen yang berdiri untuk mengantisipasi munculnya tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum yang rentan melakukan korupsi. Ciri-ciri yang dapat disadari oleh masyarakat apabila terjadi korupsi meliputi: (a) adanya pengkhianatan kepercayaan, (b) keserbarahasiaan, (c) mengandung penipuan terhadap badan publik atau masyarakat, (d) dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus, (e) diselubungi dengan bentuk-bentuk pengesahan hukum, (f) terpusatnya korupsi pada mereka yang menghendaki keputusan pribadi dan mereka yang dapat mempengaruhinya (Syamsul Anwar, 2008).
Korupsi di Indonesia dapat diatasi apabila semua pihak bekerja sama untuk memberantas tindakan korupsi di Indonesia. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi korupsi yaitu meliputi: (1) Pencegahan diri dan keluarga dari tindakan korupsi. Pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri dengan keyakinan bahwa korupsi adalah penyakit masyarakat yang berbahaya bagi kehidupan masyarakat itu sendiri. Orangtua dalam keluarga berkewajiban untuk mencegah dirinya dari tindakan korupsi. Komitmen menjauhkan diri dari tindakan itu harus dikembangkan pula kepada anggota keluarga yang lain dengan menanamkan sebuah komitmen bahwa korupsi adalah penyakit kehidupan. (2) Keteladan pemimpin. Pemimpin adalah teladan bagi umatnya. Apa yang dilakukan pemimpin, maka hal itu pula yang dilakukan oleh yang dipimpin. Yang dipimpin selalu meniru hal-hal yang dilakukan pemimpinnya. Seorang pemimpin haruslah orang yang mempunyai komitmen mencegah diri dari korupsi secara internal, dan menunjukkan sikap anti terhadap korupsi, serta melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya korupsi di dalam masyarakat, baik secara kekerasan maupun secara lisa. Kalau pemimpin sudah menunjukkan keteladanan seperti itu, maka lambat laun korupsi yang kini merajalela itu dapat dicegah secara berangsung-angsur. (3) Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi. Setiap pelaku korupsi harus ditindak tegas berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku, tanpa memandang bulu. Siapa pun yang melakukan tindakan demikian, termasuk pemimpin, penguasa, dan pelaksana serta penegak hukum harus ditindak tegas dan dihukum menurut hukum dan peraturan yang berlaku. Tindakan diskriminasi terhadap pelaku korupsi akan menimbulkan sikap apatis dari orang lain dalam ikut serta mencegah tindakan korupsi itu (Sulaiman Ibrahim, 2010).


Daftar Pustaka
Anwar, S. (2008). Korupsi Dalam Perspektif Hukum Islam.
Ibrahim, S. (2010). Diunduh dari www.kompasiana.com/2010/02/24/mencegah-korupsi/

26 Oktober 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar