Minggu, 04 November 2012

Korupsi (Steven Septian - 705120107)


Pendahuluan
       Peraturan perundang-undangan (legislation) merupakan wujud dari politik hukum institusi Negara dirancang dan disahkan sebagai undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.Secara parsial, dapat disimpulkan pemerintah dan bangsa Indonesia serius melawan dan memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini.Tebang pilih.Begitu kira-kira pendapat beberapa praktisi dan pengamat hukum terhadap gerak pemerintah dalam menangani kasus korupsi akhir-akhir ini. Gaung pemberantasan korupsi seakan menjadi senjata ampuh untuk dibubuhkan dalam teks pidato para pejabat Negara, bicara seolah ia bersih, anti korupsi. Masyarakat melalui LSM dan Ormas pun tidak mau kalah, mengambil manfaat dari kampanye anti korupsi di Indonesia.

       Pembahasan mengenai strategi pemberantasan korupsi dilakakukan dibanyak ruang seminar, booming anti korupsi, begitulah tepatnya.Meanstream perlawanan terhadap korupsi juga dijewantahkan melalui pembentukan lembaga Adhoc, Komisi Anti Korupsi (KPK). Celah kelemahan hukum selalu menjadi senjata ampuh para pelaku korupsi untuk menghindar dari tuntutan hukum. Kasus Korupsi mantan Presiden Soeharto, contoh kasus yang paling baru yang tak kunjung memperoleh titik penyelesaian. Perspektif politik selalu mendominasi kasus-kasus hukum di negeri sahabat Republik BBM ini. Padahal penyelesaiaan kasus-kasus korupsi besar seperti kasus korupsi Soeharto dan kroninya, dana BLBI dan kasus-kasus korupsi besar lainnya akan mampu menstimulus program pembangunan ekonomi di Indonesia.

Pengertian :
       Pengertian korupsi : Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dari segi hukum korupsi mempunyai arti ; a) Melawan hokum b) Menyalahgunakan kekuasaan c) Memperkaya diri d) Merugikan keuangan Negara Menurut perspektif hukum, pengertian korupsi secara gambling dijelaskan dalam UU No 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana (Handayani, 2006).

Penyebab :
       Penyebab korupsi : a) Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggungjawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat direzim-rezim yang bukan demokratik. b) Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah. c) Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal. d) Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar. e) Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama". f) Lemahnya ketertiban hukum. g) Lemahnya profesi hukum. h) Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa. i) Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil (Handayani, 2006).

Pendahuluan :
       Peraturan perundang-undangan (legislation) merupakan wujud dari politik hukum institusi Negara dirancang dan disahkan sebagai undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.Secara parsial, dapat disimpulkan pemerintah dan bangsa Indonesia serius melawan dan memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini.Tebang pilih.Begitu kira-kira pendapat beberapa praktisi dan pengamat hukum terhadap gerak pemerintah dalam menangani kasus korupsi akhir-akhir ini. Gaung pemberantasan korupsi seakan menjadi senjata ampuh untuk dibubuhkan dalam teks pidato para pejabat Negara, bicara seolah ia bersih, anti korupsi. Masyarakat melalui LSM dan Ormas pun tidak mau kalah, mengambil manfaat dari kampanye anti korupsi di Indonesia.

       Pembahasan mengenai strategi pemberantasan korupsi dilakakukan dibanyak ruang seminar, booming anti korupsi, begitulah tepatnya.Meanstream perlawanan terhadap korupsi juga dijewantahkan melalui pembentukan lembaga Adhoc, Komisi Anti Korupsi (KPK). Celah kelemahan hukum selalu menjadi senjata ampuh para pelaku korupsi untuk menghindar dari tuntutan hukum. Kasus Korupsi mantan Presiden Soeharto, contoh kasus yang paling baru yang tak kunjung memperoleh titik penyelesaian. Perspektif politik selalu mendominasi kasus-kasus hukum di negeri sahabat Republik BBM ini. Padahal penyelesaiaan kasus-kasus korupsi besar seperti kasus korupsi Soeharto dan kroninya, dana BLBI dan kasus-kasus korupsi besar lainnya akan mampu menstimulus program pembangunan ekonomi di Indonesia.

Pengertian :
       Pengertian korupsi : Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dari segi hukum korupsi mempunyai arti ; a) Melawan hokum b) Menyalahgunakan kekuasaan c) Memperkaya diri d) Merugikan keuangan Negara Menurut perspektif hukum, pengertian korupsi secara gambling dijelaskan dalam UU No 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
(Handayani, 2006).

Penyebab :
       Penyebab korupsi : a) Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggungjawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat direzim-rezim yang bukan demokratik. b) Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah. c) Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal. d) Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar. e) Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama". f) Lemahnya ketertiban hukum. g) Lemahnya profesi hukum. h) Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa. i) Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil (Handayani, 2006).

Pencegahan :
        Upaya yang dapat ditempuh dalam pemberantasan korupsi : Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain sebagai berikut : Upaya pencegahan (preventif). Upaya penindakan (kuratif). Upaya edukasi masyarakat atau mahasiswa. Upaya edukasi Lembaga Swadaya Masyarakat (Handayani, 2006).

Kesimpulan :
        Penutup : Kesimpulan Dari pembahasan seputar korupsi, dapat diberi kesimpulan yaitu; 1. Korupsi ialah perilaku yang buruk yang tidak legal dan tidak wajar untuk memperkaya diri, 2. Korupsi dinilai dari sudut manapun ia tetap suatu pelangaran, 3. Korupsi mengakibatkan kurangnya pendapatan Negara dan kurangnya kepercayaan terhadap pemerintah. B. Saran Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini.Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil. (Handayani, 2006).


Daftar pustaka :
Lestari,H,. (2006). Korupsi. Di unduh dari http://lestary-hanny.blogspot.com/2012/01/makalah-korupsi.html

25 Oktober 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar