Minggu, 04 November 2012

Korupsi (Lisa - 705120030)


     Korupsi merupakan suatu perilaku yang melanggar hukum dengan menyalahgunakan kekayaan suatu badan untuk menguntungkan diri sendiri. Suatu tindakan korupsi dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas, seperti hukum pidana dan perdata. Menurut Transparency International (dikutip dalam Putra, 2010) menyatakan bahwa korupsi merupakan perilaku pejabat atau politikus yang secara ilegal dengan memperkaya orang lain dan menyalahgunakan kekuasaan. Korupsi adalah penggunaan dan penyalahgunaan uang negara yang dilakukan oleh pejabat untuk keuntungan  pribadi atau orang lain (“Pengertian atau Definisi Korupsi,” n. d).
     Korupsi memiliki empat unsure, yaitu: (a) melanggar hukum, (b) penyalahgunaan wewenang, (c) merugikan negara, dan (d) memperkaya pribadi/diri sendiri (“Definisi-definisi Korupsi dan Topologinya,” 2010).
     Syed Hussein Alatas (dikutip dalam Putra, 2010) menyatakan bahwa terdapat tujuh jenis tipologi korupsi, yaitu: (a) transaktif yaitu korupsi yang menunjukan adanya kesepakatan timbal balik antara pihak yang memberi dan menerima demi keuntungan bersama dimana kedua pihak sama-sama aktif menjalankan tindak korupsi, (b) ekstortif yaitu korupsi yang menyertakan bentuk-bentuk koersi tertentu dimana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap agar tidak membahayakan diri, kepentingan, orang-orangnya atau hal-hal lain yang dihargainya, (c) investif yaitu korupsi yang melibatkan suatu penawaran barang atau jasa tanpa adanya pertalian langsung dengan keuntungan tertentu yang diperoleh pemberi, selain keuntungan yang di harapkan akan di peroleh di masa datang, (d) nepotistik yaitu korupsi berupa pemberian perlakukan khusus pada teman atau yang mempunyai kedekatan hubungan dalam rangka menduduki jabatan publik, (e) autigenik yaitu korupsi yang dilakukan individu karena mempunyai kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari pengetahuan dan pemahamannya atas sesuatu yang hanya diketahui sendiri, (f) suportif yaitu korupsi yang menicu penciptaan suasana yang kondusif untuk melindungi atau mempertahankan keberadaan tindak korupsi, dan (g) defensif yaitu tindak korupsi yang terpaksa di lakukan dalam rangka mempertahankan diri dari pemerasan.
     Dalam tindakan korupsi, ada dua faktor yang mendorong hal tersebut, yaitu: (a) faktor internal merupakan pandangan masyarakat yang salah akan kekayaan dan (b) faktor eksternal, di antaranya lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan hukum atau peraturan perundangan (“Korupsi Terjadi Karena Faktor Internal dan Eksternal,” 2012).
     Dalam mengatasi korupsi, Indonesia memiliki sanksi yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 21, pasal 28, pasal 29, pasal 35, dan pasal 36 (“Tindak Pidana Korupsi di Indonesia (Tinjauan UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” 2009).
     Tindakan korupsi secara langsung dan tidak langsung, dibagi menjadi lima dampak negative, yaitu: (a) kenaikan harga-harga barang akibat anggaran APBN yang dikorupsi, (b) bertambahnya rakyat miskin dikarenakan uang tunjangan bagi rakyat miskin yang seharusnya disalurkan, tetapi dikorupsi, (c) mahalnya biaya yang harus dikeluarkan rakyat untuk mendapatkan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan yang seharusnya bersubsidi, (d) kesenjangan pendapatan semakin tinggi, (e) banyaknya rakyat yang di PHK akibat perusahaan kecil tempat mereka kerja, gulung tikar akibat dana investasinya dikorupsi (“Korupsi dan Dampaknya Bagi Masyarakat,” 2011).
     Pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan memperkuat hukum yang berlaku dan sudah diatur oleh Indonesia, maka koruptor dapat dihukum dengan adil. Hal ini disebabkan oleh minimnya ketegasan hukum yang dilakukan oleh para penindak ukum, seperti polisi, hakim, jaksa, dan lain-lain. Menurut Putra (2010) menyatakan bahwa tindakan korupsi dapat dicegah dengan tiga cara, yaitu: (a) pencegahan diri dan keluarga dari tindakan korupsi, (b) keteladanan pemimpin, dan (c) tindakan tegas terhadap pelaku korupsi.

Daftar Pustaka
Putra. (2010). Definisi-definisi korupsi dan topologinya. Diunduh dari
     http://putracenter.net.com
Korupsi dan dampaknya bagi masyarakat. (2011). Diunduh dari
     http://www.kompasiana.com
Korupsi terjadi karena faktor internal dan eksternal. (2012). Diunduh dari
     http://www.pikiran-rakyat.com
Pengertian atau definisi korupsi. (n. d). Diunduh dari
     http://mukhsonrofi.wordpress.com
Hutabarat, A. (2009). Tindak pidana korupsi di Indonesia. Diunduh dari
     http://agushutabarat.wordpress.com

25 Oktober 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar