Minggu, 04 November 2012
Kemacetan Lalu Lintas di Jakarta (Alvina Nathasha - 705120037).
Pengertian Kemacetan Lalu Lintas
Kemacetan lalu lintas menjadi permasalahan sehari-hari di kota besar seperti Jakarta. Kemacetan lalu lintas merupakan suatu keadaan kondisi jalan apabila tidak ada keseimbangan antara kapasitas jalan dengan jumlah kendaraan yang lewat (Djamester dikutip dalam Yuliarti 2004).
Faktor-faktor Penyebab Kemacetan di Kota Besar
Jumlah kendaraan. Menurut sebuah penelitian, kemacetan membuat masyarakat Jakarta mengalami kerugian hingga Rp 48 triliun per tahun. Puncak kemacetan diperkirarakan terjadi pada jam sibuk di pagi hari (sekitar pukul 6.30-9.00 WIB) dan sore hari (sekitar pukul 16.30-19.30 WIB).
Transportasi publik. Menurut catatan Dinas Perhubungan, laju pertumbuhan kendaraan pribadi rata-rata 11 persen per tahun atau rata-rata pertambahan jumlah kendaraan adalah 110.000 unit per tahun. Pada tahun 2006 jumlah kendaraan roda dua sebesar 1 juta unit atau 77% dari seluruh jumlah kendaraan bermotor. Mobil pribadi berjumlah 200.000 unit lebih atau 12%, sedangkan kendaraan umum hanya berjumlah sekitar 90.000 unit (8%).
Waktu lampu hijau yang begitu cepat. Sering baru 4-5 mobil yang berjalan lampu sudah kembali merah. Padahal antrian bisa mencapai 1 km atau sekitar 200 mobil. Untuk hal ini mungkin solusinya adalah memperpanjang waktu lampu hijau di tiap tempat jadi 1,5 atau 2 menit.
Pintu masuk jalan tol. Antrian kendaraan untuk membayar jalan tol sering membuat macet. Contohnya di pintu masuk Tol Tebet Barat 2 yang membuat macet sampai ke jalan layang ke arah Mampang. Sementara pintu tol Semanggi juga menimbulkan kemacetan yang sama parahnya. Harusnya pada jam macet jalan tol digratiskan saja sehingga tidak ada antrian bayaran yang membuat macet. Atau bisa juga pembayaran bukan di pintu masuk. Tapi di pintu keluar tol. Sehingga antrian pembayaran tidak memacetkan pengguna jalan lainnya karena masih berada di jalan tol
Jalur busway yang memakan jalur umum. Busway memang mempercepat bus busway. Namun memacetkan kendaraan lain di jalur non busway karena memakan satu jalurumum. Di jalan yang hanya ada 2 jalur, maka Busway memakan separuh jalur. Tak heran di daerah yang ada jalur Busway seperti Thamrin-Sudirman dan sekarang jalan Otista jadi sangat macet
Dampak Negatif
Kerugian waktu. Adanya kemacetan lalu-lintas menyebabkan waktu tempuh makin lama, kelambatan sampai di tempat tujuan baik sekolah, kantor, toko, maupun tujuan wisata. Di samping kelambatan sampai ke tempat tujuan juga akan menyebabkan ketegangan selama mengemudi yang mempercepat timbulnya kelelahan yang pada akhirnya disertai produktivitas kerja. Sedangkan padna waktu liburan sekolah atau pada hari Sabtu di mana pegawai libur, lalu lintas cukup lancar karena jarang mengalami kemacetan (Arya Sena 2009)
Meningkatkan stress. Dengan adanya berbagai aktivitas di sepanjang Jalan Brigjen Sudiarto tentunya juga akan berdampak terhadap lingkungan sekitar. Intensitas pergerakan kendaraan yang cukup tinggi dan tidak adanya sistem tata hijau yang berfungsi sebagai barier di Jalan Brigjen Sudiarto menyebabkan terjadi polusi udara dan suara (kebisingan) yang sangat mengganggu pengguna jalan (Wijayanto 2009)
Keausan kendaraan lebih tinggi. karena waktu yang lebih lama untuk jarak yang pendek, radiator tidak berfungsi dengan baik dan penggunaan rem yang lebih tinggi.
Pemecahan Permasalahan Kemacetan
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memecahkan permasalahan kemacetan lalu lintas yang harus dirumuskan dalam suatu rencana yang komprehentip yang biasanya meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
Memperlebar jalan. Sekretaris Dinas Bina Marga mengatakan tujuan pelebaran di kawasan tersebut adalah untuk mengurangi dampak kemacetan. Membuat jalan baru atau melakukan pelebaran jalan dapat menambah kapasitas jumlah kendaraan yang dapat ditampung, namun tentu mudah menangani pembebasan lahan yang padat dengan penduduk dengan bangunan-bangunan yang sudah berdiri dengan berbagai fungsi
Pembatasan Usia Kendaraan. Ketua Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta menyatakan bahwa pembatasan kendaraan pribadi sebenarnya sudah ada dalam peraturan daerah. Namun Pemprov DKI Jakarta masih dihadapkan pada dilema untuk mengimplementasikannya. Bila usia kendaraan dibatasi, maka akan banyak kontra dari masyarakat yang mempunyai kendaraan berusia di atas 10-15 tahun. Kendaraan-kendaraan yang berusia di atas 10-15 tahun tidak diperkenankan menggunakan jalan-jalan di kota Jakarta. Lalu, harus kemana kendaraan-kendaraan tersebut? Pada sejumlah negara yang menerapkan pembatasan usia kendaraan, pemerintah membeli kendaraan-kendaraan yang usianya melampaui batas tertentu tersebut. Untuk itu pemerintah harus memiliki cadangan dana yang cukup besaruntuk membeli kembali kendaraan yang dinilai sudah kadaluwarsa. Kalau pemerintah ternyata tak sanggupmembelinya, maka kebijakan itu hanya akan merugikan masyarakat dan menimbulkan kekacauan sosial (Rotty 2009).
Kelestarian Lingkungan. TDM (Manajemen permintaantrasnportasi) juga dapat dikatakan sebagai “acuan untuk mengurangi jumlah permintaan perjalanan, yang menyebabkan suatu dampak yang berdaya dukung sosial, lingkungan dan operasional” (Ohta Prayudyanto, 2010). Polusi, kebisingan dan pesangon ilegal yang diakibatkan oleh kemacetan lalu lintas, harus menjadi fokus utama dari TDM ini. Mengurangi emisi kendaraan dan meningkatkan ruang jalan kendaraan berkapasitas besar dapat dilakukan dengan menggunakan sistem pengaturan “zona emisi rendah”.
Manajemen Parkir. Manajemen parkir ini merupakan salah satu kebijakan TDM, sebagai prosesnya dalam peralihan ke angkutan umum dan menekan penggunaan kendaraan pribadi. Sebuah tempat parkir harus disediakan dengan syarat bahwa area tersebut tidak mengganggu kepentingan jalur transportasi yang lain, baik itu dalam bentuk suatu area atau penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir. Kota harus meminimalkan pemakaian ruang publik untuk digunakan sebagai lahan parkir, seperti menggunakan area umum seperti jalan dan trotoar untuk dipakai sebagai tempat parkir, sebaliknya harus menciptakan suatu area khusus untuk parkir, namun dalam pemakaiannya perlu dibebankan tarif terhadap pengguna.
Penetapan Tarif Penggunaan Jalan “Road Pricing”. Tahap perpindahan/transisi saat ini lebih mengarah kepada langkah2 moderat seperti penjualan ticketing untuk mobil atau sepeda motor yang akan masuk ke area CBD. Berhubungan dengan komitmen Indonesia yang tinggi untuk mengurangi efek gas rumah kaca dan polutan-polutan penyebab polusi, disarankan untuk mengadakan sistem perizinan kendaraan untuk memasuki area CBD dengan kebijakan “ketaatan standar emisi”.
Daftar Pustaka
Dapertemen Pendidikan Nasional. (2004). Kemacetan Lalu Lintas. Bandung : UPI
http://parida.student.umm.ac.id/2011/07/08/cara-dan-solusi-mengatasi-kemacetan-di-kota-jakarta/
Prayudyanto, O. (2010). Manajemen Permintaan Transportasi (TMD). Jakarta : gramedia
25 Oktober 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar