Minggu, 04 November 2012

Keluarga Disharmoni (Fariz Subkhan Dony - 705120106)


      “Sepanjang semester pertama tahun 2012, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), telah menerima pengaduan kasus pelanggaran hak anak, melalui program hotline service-nya sebanyak 686 kasus atau sama artinya kurang lebih 100 pengaduan setiap bulannya”(Komnas PA, 2012). Dari jumlah itu dapat dilihat masih banyak orang tua kurang memperhatikan kesejahteraan anaknnya yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya dan dalam 6 bulan terakhir, hal ini menjadi pembicaraan Komnas PA. Lembaga ini berusaha mencari solusi agar dapat mengurangi angka tersebut.
     Keadaan dimana suatu keluarga yang tidak pernah lepas dari masalah. Masalah yang timbul bisa internal dan eksternal seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), bisa juga masalah yang datang dari luar lingkungan rumah. Keadaan di rumah menjadi tidak tenang, saling menyalahkan satu sama lain dan ini tentu saja tidak baik bagi pertumbuhan psikologis anak–anak yang tinggal dirumah itu.
     KDRT termasuk Keluarga Disharmoni karena itu KDRT sendiri dapat menjadi penyebab tebentuknya Keluarga Disharmoni; seperti kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap anak dan istrinya, bisa dalam bentuk kekerasan fisik, seperti menampar atau memukul istri dan anaknya. Seorang ibu juga dapat menjadi pelaku KDRT dimana seharusnya dia yang bertanggung jawab atas anaknya, misalnya, seorang ibu yang suka menyiksa anaknya dan mengancam akan menghukum anaknya tersebut bila mengadukan ke suaminya. Terakhir sang anak pun dapat menjadi pelaku KDRT dengan suka memberontak kepada orang tuanya, seperti dalam meminta uang. Apabila tidak diberikan, ia akan memberontak dan mengacak – acak rumahnya sehingga keluarga tersebut mengalami kerugian materi.
     Terjadinya Keluarga Disharmoni terjadi adalah kurang terbukanya seseorang dalam sebuah keluarga, ia terus menerus menyembunyikan suatu masalah sehingga masalah tersebut menjadi besar dan semakin sulit untuk memecahkannya. Hal seperti ini harusnya dapat dihindari dengan saling terbuka antar anggota keluarga sehingga keluarga tersebut saling percaya dan tidak terjadi konflik yang menyebabkan KDRT. KDRT dapat menjadi penyebab ketidakharmonisan suatu keluarga karena seseorang dalam keluarga tersebut berbuat kekerasan untuk dapat memenuhi kebutuhan pribadinya.
     Beberapa contoh kasus Keluarga Disharmoni seperti, Yani (30 th) sering menghukum‘kenakalan’ anaknya yang berusia 5 tahun ("Kemiskinan dan kekerasan fisik pada anak"). Bentuk kenakalan itu antara lain, menuang sabun di kamar mandi, tak mau makan, mengotori jemuran dan menganggu adik. “Kalau nakalnya di kamar mandi, ya saya pukul pakai gayung. Kalau tak mau makan, saya pukul pakai sendok atau piring. Kalau menggangu adiknya, saya pukul pakai mainannya.” Menurut Yani, anak harus dihukum supaya jera dan tidak mengulangi perbuatan yang dilarang. Yani tidak ingin disalahkan suami karena tidak mampu mendidik anak.
     Dari tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak fisik seperti memar, luka, patah tulang terutama di daerah rusuk dan gangguan di bagian tubuh lain seperti kepala, perut, pinggul, kelak di usia selanjutnya. Dan dari segi dampak emosinya si anak akan merasa terancam, tertekan, gelisah dan cemas. Hal itu bisa membuat si anak menanamkan bahwa kekerasan diperbolehkan untuk menerapkan disiplin. Di usia dewasa, anak akan menggunakan pendekatan untuk mendisiplinkan anak.

DAFTAR PUSTAKA

Kemiskinan dan kekerasan fisik pada anak. Diunduh dari http://bambang-rustanto.blogspot.com/2010/03/kekerasan-fisik-pada-anakanak.html
Komisi Nasional Perlindungan Anak [Komnas PA]. (2012). Diunduh dari http://m.antaranews.com/berita/338929/komnas-perlindungan-anak-terima-686-pengaduan

24 Oktober 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar