Dewasa
ini, banyak sekolah yang telah memiliki psikolog sekolah untuk membantu
memberikan konseling bagi para siswa yang dirasa membutuhkan. Tugas dari
psikolog sekolah adalah membantu kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh
para siswa-siswi di sekolah dengan cara konseling. Psikolog sekolah
atau guru bimbingan konseling (BK) pertama-tama akan membina rappor yang
baik dengan anak yang dianggap "bermasalah" pada bidang akademis dan
masalah yang dapat mengganggu siswa secara akademis. sehingga terbentuk
rasa percaya. Setelah rasa percaya tersebut mulai terbentuk, barulah
siswa diminta untuk menceritakan permasalahan yang terjadi, baik secara
lisan, maupun dengan menggunakan media tulisan.
Segala
cerita yang telah diceritakan oleh siswa tersebut hendaknya disimpan
dengan baik oleh psikolog, dan hanya sebagian yang disampaikan kepada
guru lain apabila permasalahan tersebut memang dirasa perlu untuk
disampaikan kepada guru yang bersangkutan. Namun demikian, pada beberapa
orang guru BK, terdapat suatu ketidaketisan, yaitu dengan cara
membocorkan cerita yang telah disampaikan oleh siswa kepada guru-guru
lain dan menjadikannya bahan tertawaan. Hal tersebut sangat tidak etis,
apalagi jika guru BK tersebut telah berjanji kepada siswa yang
bersangkutan untuk tidak membocorkan rahasia atau masalah yang
dimilikinya kepada orang lain.
Hal
tersebut dapat berdampak buruk bagi siswa yang bersangkutan, karena bisa
saja siswa merasa tertekan karena mengetahui rahasia atau
permasalahnnya telah menjadi rahasia umum dan dibicarakan oleh para
guru-guru lainnya yang biasanya guru-guru tersebut akan memberi label
kepada siswa tersebut sebagai "anak bermasalah". Siswa juga akan merasa
malas untuk bertemu lagi dengan guru BK tersebut dan menjadi kurang
menghormati guru tersebut karena dianggap tidak bisa menepati janji. Hal
tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena melanggar kode etik yang
ada, dan juga dapat merugikan orang lain, khususnya siswa yang
bersangkutan. Dalam hal ini, kepala sekolah atau yang berwenang
hendaknya memberikan teguran atau tindakan tegas bagi kasus-kasus
permasalahan seperti ini agar tidak menambah masalah yang dimiliki oleh
siswa.
14 September 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar