Rabu, 18 September 2013

Psikolog Sekolah (Claudia Deiny Irawan)

     Dewasa ini, banyak sekolah yang telah memiliki psikolog sekolah untuk membantu memberikan konseling bagi para siswa yang dirasa membutuhkan. Tugas dari psikolog sekolah adalah membantu kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh para siswa-siswi di sekolah dengan cara konseling. Psikolog sekolah atau guru bimbingan konseling (BK) pertama-tama akan membina rappor yang baik dengan anak yang dianggap "bermasalah" pada bidang akademis dan masalah yang dapat mengganggu siswa secara akademis. sehingga terbentuk rasa percaya. Setelah rasa percaya tersebut mulai terbentuk, barulah siswa diminta untuk menceritakan permasalahan yang terjadi, baik secara lisan, maupun dengan menggunakan media tulisan. 

     Segala cerita yang telah diceritakan oleh siswa tersebut hendaknya disimpan dengan baik oleh psikolog, dan hanya sebagian yang disampaikan kepada guru lain apabila permasalahan tersebut memang dirasa perlu untuk disampaikan kepada guru yang bersangkutan. Namun demikian, pada beberapa orang guru BK, terdapat suatu ketidaketisan, yaitu dengan cara membocorkan cerita yang telah disampaikan oleh siswa kepada guru-guru lain dan menjadikannya bahan tertawaan. Hal tersebut sangat tidak etis, apalagi jika guru BK tersebut telah berjanji kepada siswa yang bersangkutan untuk tidak membocorkan rahasia atau masalah yang dimilikinya kepada orang lain. 

     Hal tersebut dapat berdampak buruk bagi siswa yang bersangkutan, karena bisa saja siswa merasa tertekan karena mengetahui rahasia atau permasalahnnya telah menjadi rahasia umum dan dibicarakan oleh para guru-guru lainnya yang biasanya guru-guru tersebut akan memberi label kepada siswa tersebut sebagai "anak bermasalah". Siswa juga akan merasa malas untuk bertemu lagi dengan guru BK tersebut dan menjadi kurang menghormati guru tersebut karena dianggap tidak bisa menepati janji. Hal tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena melanggar kode etik yang ada, dan juga dapat merugikan orang lain, khususnya siswa yang bersangkutan. Dalam hal ini, kepala sekolah atau yang berwenang hendaknya memberikan teguran atau tindakan tegas bagi kasus-kasus permasalahan seperti ini agar tidak menambah masalah yang dimiliki oleh siswa. 

14 September 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar