Kamis, 19 September 2013

Keputusan Menikah (Melisa Mustika)

     Pernikahan merupakan ikatan janji untuk menyatukan dua orang sebagai suami dan istri secara norma agama, norma sosial, dan norma hukum. Menikah dilakukan untuk memenuhi berbagai kebutuhan manusia seperti kebutuhan fisiologis, psikologis, sosial, religi, dan memiliki keturunan. Dalam tingkat kebutuhan Maslow, ada kebutuhan akan love and belonging  yang terletak pada posisi tengah. Hal tersebut merupakan salah satu alasan mengapa pernikahan itu penting untuk dilakukan.

     Lalu bagaimana dengan pasangan yang hidup dengan kohabitasi? Apakah kebutuhan akan love and belonging-nya sudah bisa terpenuhi tanpa menikah?
     Menurut saya tidak bisa. Mengapa? Karena pasangan yang hidup dengan kohabitasi tidak terikat secara hukum. Salah satu dari mereka bisa dengan mudah meninggalkan pasangannya sehingga kebutuhan akan belonging tidak terpenuhi. Tentunya pasangan yang kohabitasi juga tidak bisa disebut sebagai suami dan istri karena mereka tidak dalam ikatan pernikahan.

     Sebelum menikah, baik seorang laki-laki maupun perempuan harus mempunyai calon pasangan. Menentukan pasangan dapat didasarkan oleh berbagai alasan. Misalnya dengan exchange theories. Pasangan dengan exchange theories berpikir bahwa ada hubungan yang saling menguntungkan diantara mereka. Ada juga yang ditentukan berdasarkan critical incident. Pasangan ini menikah karena ada suatu kejadian tertentu, misalnya hamil saat pacaran.

     Selain itu, ada beberapa karakter yang harus dimiliki oleh pasangan yang sudah menikah. Pasangan yang sudah menikah harus dapat diandalkan, serta memiliki rasa cinta dan ketertarikan antara satu sama lain. Stabilitas emosional, penempatan diri yang baik, serta pendidikan dan inteligensi yang sepadan juga dibutuhkan untuk menjaga hubungan dan komunikasi yang baik antar pasangan.

15 September 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar