Wanita yang bekerja bukanlah suatu pemandangan yang asing saat ini.
Wanita bekerja dalam berbagai profesi di sekitar kita. Dari profesi yang
bergengsi hingga profesi yang tidak biasa. Namun banyak yang
lebih memilih pria dibandingkan wanita. Hal tersebut sering menjadi
kekhawatiran bagi wanita.
Di saat wanita diterima
di dalam suatu pekerjaan, terdapat suatu kekhawatiran baru terhadap
wanita. Wanita sering diperlakukan tidak adil dalam bekerja. Bahkan
wanita harus mampu menjaga dirinyadari berbagai diskriminasi yang sering
terjadi di tempat kerja. Diskriminasi di tempat kerja ini beragam bentuk
dan oleh siapa. Diskriminasi yang paling sering dialami adalah
diskriminasi dalam promosi jabatan. Ketika wanita dan pria menjadi calon
untuk dipromosikan, maka wanita sering kalah bersaing denganpria. Karena
pria dianggap memiliki kemampuan yang lebih baik dan lebih
dapat diandalkan dibandingkan wanita.
Menurut
Deaux & Emswiller, keberhasilan laki-laki seringkali dihasilkan
melalui kemampuan yang tinggi (misalnya bakatatau kecerdasannya).
Sedangkan keberhasilan wanita cenderung dikaitkan dengankeberuntungan.
Bahkan di saat wanita ditawarkan untuk promosi jabatan, sering sekali itu
adalah sebuah modus para atasan untuk berhubungan dengan karyawan wanita
tersebut. Oleh karena itu, promosi jabatan untuk wanita harus
dipertimbangkan dan diselidiki lebih jauh.
Diskriminasi lain yang sering terjadi adalah pelecehan seksual terhadap
karyawan wanita. Pelecehan seksual ini bisa dilakukan oleh atasan maupun
sesama rekan kerja. Bentuk pelecehan bisa berupa perkataan juga secara
tindakan, seperti “hai cewe”,” eh gendut” , "memegang bagian tubuh wanita seenaknya" , "meminta untuk lembur karena ada modus". Melalui perkataan atau tindakan mampu dibilang sebuah pelecehan, tergantung oleh pendapat setiap orang.
Diskriminasi yang sering terjadi di tempatkerja juga sering terjadi
pada wanita yang telah berkeluarga ataupun mau berkeluarga. Banyak
masyarakat yang masih berpendapat bahwa wanita seharusnya berada di rumah
dan menjadi ibu rumah tangga. Di saat wanita hamil, Undang-Undang No. 13
tahun 2003 membahas hak-hak reproduksi perempuan. Padapasal 82 tentang
cuti melahirkan dan keguguran dan pasal 83 tentang menyusui anak. Masih
banyak perusahaan yang belum memberikan gaji penuh, sesuai undang-undang.
Selain itu, fasilitas-fasilitas untuk para wanita yang sedanghamil pun
tidak dipenuhi, misalnya tempat untuk menyusui di tempat pekerjaan.
Oleh karena itu, wanita harus mampu melihat situasi dan kondisi di
tempat kerja. Agar mampu menghindari berbagai kemungkinan buruk yan
terjadi di tempat kerja. Bukan berarti bahwa setiap wanita yang
bekerjaakan menjadi korban pelecehan. Namun akan lebih baik bagi wanita
untuk lebih berhati-hati dan mampu bertindak pintar di tempat kerja.
Menjadi wanita yang mampu berkontribusi dan menjadi individu yang
mandiri serta kuat.
23 September 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar