Rabu, 02 Oktober 2013

Pelecehan Seksual dan Diskriminasi Perempuan (Laura Hutami Putri(

Pelecehan seksual dapat terjadi di mana-mana. Banyak pelecehan tidak hanya terjadi ditempat-tempat umum seperti halte, bis stasiun dan lain-lain melainkan pelecehan seksual dapat  terjadi ditempat formal yaitu disuana perkantoran. Pelecehan seksual di area perkantoran tidak dapat terdeteksi dikarenakan korban dari pelecehan seksual enggan untuk mengungkapkan dirinya telah menerima pelecehan seksual. Hal tersebut dikarenakan korban pelecehan seksual relatif karyawan bawahan yang menerima pelecehan seksual dari atasannya. Korban enggan untuk mengungkapkan tentang pelecehan disebabkan takut untuk menerima resiko yang akan diterima jika korban mengungkapkan mengenai pelecehan yang diterimanya. Resiko yang diterima adalah ancaman dari atasannya yang melakukan pelecehan seksual dan ancaman itu akan mengakibatkan korban kehilangan pekerjaannya saat ini. Hal lain yang membuat korban tidak melaporkan adalah korban tidak mau mempermalukan dirinya sendiri karena untuk saat ini pelaku yang tertangkap melakukan pelecehan seksual tidak mendapatkan sangsi apapun atasnya dan terkadang hanya teguran sederhana.

Korban pelecehan seksual banyak terjadi pada perempuan dan pelakunya dalah laki-laki. Pelakunya laki-laki dikarenakan dalam suatu pekerjaan, laki-laki dipandang lebih dari wanita sehingga laki-laki dipercayakan dapat menjadi seseorang pengambil keputusan dan menerima jabatan yang tinggi serta upah yang tinggi dari perempuan. Hal tersebut yang terkadang laki-laki menganggap rendah pada perempuan dan dapat melakukan semena-mena terhadap perempuan. Selain pelecehan seksual hal yang terjadi di dalam perkantoran  yang dialami oleh perempuan adalah diskriminasi. Diskriminasi yang diterima oleh perempuan adalah kesenjangan dalam hal upah yang diberikan perusahan walaupun nilai pekerjaannya sama dengan laki-laki, dalam hal promosi jabatan perempuan lebih di nomor duakan dibandingkan oleh laki-laki. Diskriminasi ini terjadi dengan alasan yang diberikan perusahaan adalah perempuan akan lebih tidak profesional dalam hal bekerja karena akan terjadi cuti menikah, cuti melahirkan dan cuti haid. Cuti-cuti yang akan diterima oleh perempuan ini membuat perusahan memikirkan tingkat produktivitas perempuan dalam perusahaan.

Perempuan yang tidak mau mendapatkan diskriminasi dan pelecehen seksual seharusnya dapat bersikap tegas. Perempuan dapat bersikap profesional dalam pekerjaannya dan membagi waktu yang baik untuk kehiduapn pribadi dan perusahaan sehingga pekerjaan di perusahaan tidak terganggu. Selain itu pelecehan seksuaL juga telah diatur oleh undang-undang sehingga perempuan dapat melaporkannya ke lembaga hukum dan perempuan juga dapat bersikap tegas dan sikap penolakan terhadap tingkah lauk yang diberikan oleh pelaku pelecehan seksual. Tegas dan penolakkan yang soapan bukan sesuatu yang melanggar kehormatan bawahan terhadap atasan. Lindungilah diri sendiri karena yang dapat menjaga diri sendiri hanyalah dirimu sendiri.

25 September 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar