Korban pelecehan seksual banyak terjadi pada perempuan dan pelakunya dalah laki-laki. Pelakunya laki-laki dikarenakan dalam suatu pekerjaan, laki-laki dipandang lebih dari wanita sehingga laki-laki dipercayakan dapat menjadi seseorang pengambil keputusan dan menerima jabatan yang tinggi serta upah yang tinggi dari perempuan. Hal tersebut yang terkadang laki-laki menganggap rendah pada perempuan dan dapat melakukan semena-mena terhadap perempuan. Selain pelecehan seksual hal yang terjadi di dalam perkantoran yang dialami oleh perempuan adalah diskriminasi. Diskriminasi yang diterima oleh perempuan adalah kesenjangan dalam hal upah yang diberikan perusahan walaupun nilai pekerjaannya sama dengan laki-laki, dalam hal promosi jabatan perempuan lebih di nomor duakan dibandingkan oleh laki-laki. Diskriminasi ini terjadi dengan alasan yang diberikan perusahaan adalah perempuan akan lebih tidak profesional dalam hal bekerja karena akan terjadi cuti menikah, cuti melahirkan dan cuti haid. Cuti-cuti yang akan diterima oleh perempuan ini membuat perusahan memikirkan tingkat produktivitas perempuan dalam perusahaan.
Perempuan yang tidak mau mendapatkan diskriminasi dan pelecehen seksual seharusnya dapat bersikap tegas. Perempuan dapat bersikap profesional dalam pekerjaannya dan membagi waktu yang baik untuk kehiduapn pribadi dan perusahaan sehingga pekerjaan di perusahaan tidak terganggu. Selain itu pelecehan seksuaL juga telah diatur oleh undang-undang sehingga perempuan dapat melaporkannya ke lembaga hukum dan perempuan juga dapat bersikap tegas dan sikap penolakan terhadap tingkah lauk yang diberikan oleh pelaku pelecehan seksual. Tegas dan penolakkan yang soapan bukan sesuatu yang melanggar kehormatan bawahan terhadap atasan. Lindungilah diri sendiri karena yang dapat menjaga diri sendiri hanyalah dirimu sendiri.
25 September 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar