Setelah sekian lama tidak menulis dalam blog ini, akhirnya saya kembali menulis untuk mata kuliah Psikogi Perempuan di dalam blog ini. Selamat membaca dan semoga bermanfaat! :D
Seperti yang kita ketahui saat ini, hak dan derajat perempuan sudah "hampir" sama rata dengan laki-laki, tidak seperti jaman dulu yang sangat mendahulukan laki-laki dibandingkan dengan perempuan, ya meskipun masih banyak juga beberapa hal yang sangat mendahulukan laki-laki dibandingkan dengan perempuan. Contohnya yang paling hangat saat ini adalah pemilihan anggota dewan legislatif 2014, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik untuk ikut dalam pemilihan yakni jumlah politisi perempuan yang harus minimal berjumlah 30% dari seluruh anggota partai politik yang ada didalam nya. Jika dilihat dari sejarah anggota legislatif di Indonesia dari setiap periode, memang benar kebanyakan adalah laki-laki yang menjadi anggota legislatif dan mungkin dengan terbitnya peraturan ini dapat menjadi "angin segar" bagi kaum perempuan karena akan lebih mudah untuk menjadi anggota legislatif.
Secara umum, kita dapatnya sebagai suatu terobosan yang cukup baik tetapi jika dilihat dari sudut pandang lain, apakah hal tersebut tidak terlalu di paksakan untuk kuota 30%? Ya bisa jadi terlalu di paksakan dan pada akhirnya hanya sembarangan memilih para calon anggota dewan tersebut.
Well, back to topic, sebenarnya laki-laki dan perempuan dilahirkan dalam keadaan yang sama, masing-masing memiliki keahliannya tersendiri dan seharusnya juga "memiliki" hak yang sama untuk mengembangkan serta bekerja sesuai dengan keahliannya tersebut, tanpa membatasi hanya karena jenis kelaminnya berbeda.
28 Agustus 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar