Selasa, 11 November 2014

(Aditya Putra Chandra 705140036)

`Efek Pornografi bagi Kondisi Psikologis Manusia
Latar Belakang
     Seperti yang sudah diketahui, pornografi sudah banyak tersebar di media-media massa dan juga mudah didapat dengan mudah. Akan tetapi, banyak masyarakat yang tidak mengetahui banyak bahaya yang mengancam bila terlalu banyak mengonsumsi pornografi. Dalam tulisan ini, akan dijelaskan pengetian, penyebab, dan efek-efek pornografi bagi manusia. 
Pengertian Pornografi
     Pengertian pornografi adalah “penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi, bahan bacaan yng dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi seks” (Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI], 2014).

Jenis-jenis Pornografi
     Dalam pornografi ini juga terdapat jenisnya yaitu: (a) tulisan, berupa majalah, buku, koran dan bentuk tulisan lain-liannya; (b) produk elektronik, misalnya kaset video, VCD, DVD, laser disc; (c) gambar-gambar bergerak (misalnya "hard-r"),program TV dan TV cable; (d) cyber-porno melalui internet, audio-porno misalnya berporno melalui telepon yang juga sedang marak diiklankan di koran-koran maupun tabloid. (Borrong, n.d.).

Dampak-Dampak Dari Pornografi
     Pornografi ini juga menimbulkan beberapa dampak-dampak untuk para pecandunya yaitu: (a) lebih merusak otak ketimbang narkoba, Kerusakan bagian otak ini akan membuat prestasi akademik menurun, orang tidak bisa membuat perencanaan, mengendalikan hawa nafsu dan emosi, mengambil keputusan dan berbagai peran eksekutif otak sebagai pengendali impuls-impuls; (b) anoreksia seksual, Orang dengan anoreksia seksual biasanya takut dengan keintimnan, kontak seksual, malu dan membenci diri sendiri atas pengalaman seksual; (c) disfungsi ereksi atau impoten, University of Padua yang melakukan survei menemukan 70 persen pemuda mencari bantuan klinis untuk masalah seksual karena telah kecanduan pornografi internet; (d) tak tertarik dengan hubungan seks nyata, pecandu pornografi akan lebih tertarik menonton film porno ketimbang bercinta dengan pasangannya di dunia nyata. (Wahyuningsih, 2014).
Cara mencegah pornografi
     Dalam melakukan pencegahan terhadap pornografi ini akan lebih baik jika dibentuk suatu organisasi khusus. Berikut adalah cara-cara untuk mencegah melakukan pornografi yaitu: (a) menggugah kesadaran masyarakat, yang penting adalah menyiapkan masyarakat untuk berani terhadap berbagai pelanggaran pornografi serta bersifat aktif dan berani protes dalam mengontrol media massa; (b) Media literasi untuk remaja, melihat besarnya pengaruh media massa terhadap perilaku remaja sebenarnya penting untuk dikenalkan dengan program media literasi alias melek media. Apalagi pornografi sangat mudah menyebar di media massa. Melalui melek media, remaja akan dapat menemukan sendiri bagaimana media mempengaruhi mereka; (c) Membebaskan keluarga dari virus pornografi, keluarga merupakan elemen terkecil dari masyarakat. Bila keluarga kuat dan memiliki sifat anti pornografi maka anak juga terbebas dari virus pornografi. (Soebagijo, 2008).
Hukuman-hukuman bagi pelaku pornografi
Jika seseorang mengakses situs pornografi untuk mengunduh gambar atau video yang mengandung unsur pornografi, maka orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 31 no. Pasal 5 UU Pornografi. Dalam Pasal 5 UU Pornografi dikatakan bahwa setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi (yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi). Yang dimaksud dengan "mengunduh" (download) adalah mengambil fail dari jaringan internet atau jaringan komunikasi lainnya. Kemudian dalam Pasal 31 UU Pornografidiatur mengenai pelanggaran atas Pasal 5 UU Pornografi, yaitu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00. (Tobing, 2013).

SIMPULAN 

    Pornografi adalah peningkatan nafsu berahi melalui gambar, tulisan, atau rekaman yang sengaja dilakukan untuk memuaskan diri sendiri. Pornografi bisa didapatkan melalui: (a) VCD/DVD, (b) gambar-gambar, (c) rekaman langsung. Efek yang terjadi adalah: (a) dapat merusak otak yang menyebabkan gangguan pada akademik, (b) ketakutan pada hubungan intim secara langsung atau tidak tertarik dengan hubungan intim.
DAFTAR PUSTAKA
Borrong, R. P. (n.d.). Diunduh dari http://artikel.sabda.org/pornografi
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (2014). Kamus besar bahasa Indonesia. Diunduh dari http://kamusbahasaindonesia.org/pornografi#ixzz3IPgtL4DJ
Soebagijo, A. (2008). Pornografi dilarang tapi dicari. Dalam H. Kurniawan (ed.), Jakarta: Gema Insani.
Tobing, L. (2013). Penonton video porno dapat dijerat pornografi. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5289b06a38d64/penonton-video-porno-dapat-dijerat-uu-pornografi  
Wahyuningsih. M. (2014). Diunduh dari http://health.detik.com/read/2014/01/22/154641/2475006/763/1/inilah-dampak-kecanduan-pornografi-pada-tubuh-manusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar