Pengertian Pornografi
Pengertian pornografi menurut hukum Islam. “Pornografi dalam Islam masuk dalam kategori zina dan Islam melarang untuk sekedar mendekatinya. Zina berarti hubungan kelamin (seksual) yang terjadi antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan akad nikah. Ia termasuk dosa besar yang penyebutannya seiring dengan perbuatan syirik dan membunuh” (Soebagijo, 2008, h. 77).
Jenis-jenis Pornografi
Soebagijo dikutip dalam Komisi Meese pada tahun 1986 ada lima jenis pornografi, yaitu (a) Sexually violent material, (b)Nonviolent material depicting degradation dan domination, (c)Nonviolent dan nondegrading materials, (d) Nudity, dan (e) Child Pornography.
Pertama jenis pornografi adalah sexually violent material.Jenis pornografi dengan menyertakan kekerasan yang tidak hanya menggambarkan adegan seksual secara eksplisit tetapi melibatkan tindakan kekerasan. Lalu ada nonviolent materialdepicting degradation dan domination. Jenis ini tidak menggunakan kekerasan dalam materi seks yang disajikan, terdapat unsur yang melecehkan perempuan. Contohnya adegan melakukan seks oral, atau “dipakai” oleh beberapa pria, atau melakukan hubungan seks dengan binatang. Setelah itu ada nonviolent dan nondegrading materials. Jenis ini menggunakan produksi media yang memuat hubungan seksual tanpa unsur kekerasan atau pelecehan terhadap perempuan. Contohnya pornografi jenis ini adalah adegan pasangan yang melakukan hubungan seksual tanpa paksaan. Selain itu ada nudity. Jenis pornografi yang menampilkan model telanjang, contohnya majalah Playboy. Terakhir ada child pornography. Jenis ini menggunakan produksi media yang menampilkan anak atau remaja sebagai modelnya.
Teknologi Pornografi
Pornografi mencakup ke berbagai media, yaitu (a) melalui media online, (b) melalui media cetak, dan (c) melalui audio danvisual.
Media pertama yang mencakup pornografi adalah media online. Contohnya situs-situs serta berbagai layanan internet web yang menampilkan gambar-gambar, film-film porno yang dapat di download, sex online, dan gerakan sensual dalam klip video-musik. Setelah itu, Melalui media cetak. Contohnya iklan-iklan di media cetak yang menampilkan artis dengan gaya yang menonjolkan daya tarik seksual biasanya ditemukan pada iklan, parfum, mobil, dan handpone, buku-buku tentang teknik-teknik bercinta, fiksi dan komik yang menggambarkan adegan seks dengan cara sedemikian rupa sehingga membangkitkan hasrat seksual. Terakhir Melalui audio dan visual. Contohnya lagu berlirik mesum atau lagu-lagu yang mengandung bunyian atau suara suara yang dapat diasosiasikan dengan kegiatan seksual, cerita pengalaman seksual di radio dan telepon (sex phone),party line, dan film-film yang mengandung adegan seks atau menampilkan artis dengan penampilan minim atau tidak (seolah-olah tidak) berpakaian (Soebagijo, 2008).
Bahaya Pornografi
Bahaya pornografi. Banyaknya kasus yang terjadi akibat bahaya dari pornografi. Bahaya pornografi tidak hanya pada perempuan tetapi laki-laki juga. Mulai dari anak kecil sampai tua tetap bisa terkena bahaya dari pornogafi. Bahaya pornografi, yaitu timbulnya (a) pemerkosaan, (b) penculikan, (c) kehamilan remaja, (d) penyakit menular, (e) AIDS, dan (f) kematian (Soebagijo, 2008).
Cara pencegahan Pornografi
Berikut ini adalah cara-cara mencegah pornografi, yaitu pemblokiran situs, (b) meningkatkan ketaqwaan, dan (c) Pengawasan.
Cara pertama untuk mencegah pornografi yaitu, pemblokiran situs. Salah satu cara ini juga cara yang paling ampuh mencegah pornografi. Tapi, mungkin banyak yang tidak tahu cara menjalankan proses ini. Hanya pihak-pihak tertentu memiliki keahlian seperti ini. Setelah itu meningkatkan ketaqwaan. Iman yang kuat muncul dari ketaqwaan. Apabila iman lemah, maka taqwa juga lemah. Begitu pula sebaliknya. Terakhir adalah pengawasan. Sebagaimana yang dibahas tadi, pengawasan yang lemah dari orang tua ke anak dapat berakibat fatal. Orang tua membiarkan menggunakan anaknya ponsel genggam sembarangan tanpa adanya pengawasan. Begitu pula internet. Internet ada untung, dan ada pula ruginya. Dari sisi positif, pengetahuan tersedia di dalamnya. Sisi negatifnya, situs-situs dewasa banyak di dalamnya dan dibuka oleh anak-anak di bawah umur. Maka, pengawasaan orang tua kepada anaknya perlu ditingkatkan (Soebagijo, 2008).
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan Nasional (DPN, 2008). Kamus Besar
Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Soebagijo, A. (2008). Pornografi dilarang tapi dicari. Jakarta:
Gema Insani.
Gema Insani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar