Senin, 01 Oktober 2012
say NO to all forms of INJUSTICE for women !!! (Ruth Kurnia Wulan)
Bekerja merupakan salah satu hal yang dilakukan oleh setiap manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pada saat ini, segala bidang pekerjaan dapat terbuka bagi laki-laki maupun perempuan. Beberapa bidang pekerjaan yang kebanyakan dilakukan oleh pria saat dulu, sekarang sudah dapat dilakukan oleh kebanyakan wanita, seperti satpam, supir busway, pilot, polisi, manager, atlet angkat besi, dan lainnya. Perempuan masa kini sudah lebih berani untuk menunjukkan kemampuannya di segala bidang, mereka tidak ingin hanya dipandang sebelah mata oleh pria. Oleh karena itu, tidak sedikit perusahaan ataupun bidang pekerjaan lainnya yang memiliki perempuan sebagai pekerjanya.
Meskipun sudah banyak bidang pekerjaan yang dapat dilakukan oleh perempuan tidak berarti para perempuan merasa sejahtera dengan pekerjaan mereka masing-masing. Dalam melakukan pekerjaannya pun terkadang perempuan masih diperlakukan tidak adil. Sebagai contoh, perempuan yang sedang hamil dan sedang bekerja pada sebuah perusahaan. Berdasarkan UU Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2003 yang berisi tentang memberikan hak cuti selama 3 bulan kepada karyawan yang melahirkan, tetapi jika kita lihat kenyataannya ada perusahaan yang secara tidak langsung tetap membiarkan karyawannya yang hamil maupun setelah melahirkan tetap masuk kerja dan jika tidak masuk kerja maka perusahaan biasanya akan memotong biaya transport mereka, dan lainnya. Hal tersebut yang pada akhirnya membuat kebanyakan perempuan terkadang tetap berjuang untuk mendapatkan biaya dengan tetap masuk kerja meskipun mereka sedang hamil besar dan harus memberikan ASI eksklusif pada bayi mereka yang baru lahir.
Ketidakadilan lainnya yang juga dirasakan para pekerja perempuan lainnya adalah pelecehan seksual (sexual harassment). Pelecehan seksual ini biasanya banyak dialami oleh para pekerja perempuan yang memiliki jabatan pekerjaan yang biasa saja atau dalam kata lain sebagai karyawan biasa. Biasanya pelecehan seksual ini dilakukan oleh kebanyakan pria dan yang memiliki jabatan lebih tinggi daripada jabatan korban pelecehan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan kekuasaan mereka dan bagi kebanyakan perempuan mereka terkadang tidak dapat melakukan apapun atau menolak perlakuan tersebut. Mereka merasa diancam dikeluarkan kalau menolak ataupun melaporkannya. Kebanyakan dari korban tersebut takut dan sulit mencari pekerjaan baru karena nama mereka telah dicemarkan oleh si pelaku. Di dalam UU Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2003 pasal 86 ayat 1 menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan hukum atas moral dan kesusilaan, pasal 294 ayat 2 KUHP juga menyatakan bahwa setiap pelaku pelecehan terhadap bawahannya akan diancam pidana penjara selama 7 tahun.
Semua bentuk ketidakadilan di Indonesia memang sudah diatur dalam undang-undang yang ada dan sanksi pun sudah jelas. Tetapi peraturan-peraturan tersebut tidaklah cukup untuk membuat para pelaku merasa jera. Masih banyak bentuk-bentuk pelecehan yang terjadi tetapi tidak dapat ditindaklanjuti dan banyak juga aturan-aturan perusahaan yang tidak mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku. Di Indonesia, tindak pelecehan maupun bentuk ketidakadilan terhadap banyak pekerja khususnya perempuan masih banyak dilakukan tetapi sulit untuk menindaklanjutinya meskipun sudah ada pasal-pasal yang mengaturnya. Oleh karena itu, sebagai perempuan baiklah kita bersikap tegas dan pandai dalam mengatasi segala bentuk ketidakadilan dan pelecehan yang ada.
Until there's a public commitment, and action to back that commitment, a policy is only words on paper....
26 September 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar