DISCRIMINATION AND SEXUAL HARASSMENT
Penyetaraan gender telah diperjungkan oleh kaum perempuan sejak zaman dahulu. Tokoh Indonesia yang terkenal memperjuangkan hak perempuan ialah R. A. Kartini. Ia berjuang dengan keras menyetarakan hak antara perempuan dan laki-laki dengan mendirikan sekolah wanita. Penyetaraan hak perempuan pun telah dicantumkan dalam UUD, akan tetapi hal tersebut tidak berjalan dengan baik. Masih terdapat diskriminasi terhadap perempuan di dalam dunia kerja saat ini.
Diskriminasi yang terjadi saat ini berupa jam kerja, tugas, seragam, upah. Dalam hal seragam, perempuan terkadang diharuskan untuk menggunakan pakaian yang terbuka. Sedangkan dalam hal tugas, perempuan kadang dianggap tidak mampu melakukan beberapa tugas dan hal tersebut baru dapat bisa dilakukan oleh laki-laki. Pada kenyataannya, wanita memiliki hak untuk bisa tidak menyetujui hal-hal yang tidak mau ia lakukan tetapi keadaan tetap memaksa wanita untuk tetap melakukannya sehingga terkadang terjadi pelecehan seksual di tempat kerja atau tempat-tempat lainnya.
Pelecehan seksual merupakan hal yang sering terjadi pada perempuan dan dapat dikatakan pelecehan seksual karena perempuan tidak menginginkan perilaku-perilaku tersebut. Pencegahan dari pelecehan seksual adalah dimulai dari diri perempuan itu sendiri. Ketika ada seorang laki-laki yang mulai menunjukkan tanda-tanda untuk melakukan pelecehan, maka perempuan harus mulai untuk menolak perilaku tersebut dan berani untuk mengatakan tidak kepada perilaku yang tidak disukai yang dilakukan oleh orang lain.
28 Oktober 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar