Minggu, 28 Oktober 2012

Diskriminasi dan Pelecehan Seksual terhadap Perempuan dalam Dunia Kerja (Sylvia Kristiani)


Women Psychology Class on Monday, 24-09-2012

Setiap orang pasti ingin memiliki kesempatan yang sama dalam hal pekerjaan. Kesempatan untuk bekerja menjadi salah satu hak asasi manusia dan diatur dalam Undang-Undang yang ada di Indonesia. Namun, terkadang Undang-Undang tersebut tidak direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Masih saja terdapat diskriminasi dalam pekerjaan. Tidak jarang ditemukan bahwa diskriminasi dalam pekerjaan terjadi pada perempuan. Misalnya saja, perempuan dan laki-laki yang melakukan pekerjaan yang sama, tetapi memperoleh upah yang berbeda. Selain itu, banyak orang akan mempertimbangkan apakah akan menerima perempuan yang menikah atau hamil jika mereka melamar pekerjaan. Terkadang perempuan juga dianggap tidak kompeten dalam pekerjaan tertentu. Padahal, saat ini sudah banyak perempuan yang melakukan pekerjaan yang biasa dilakukan oleh laki-laki, seperti supir angkutan umum, satpam, teknisi, atau pekerjaan-pekerjaan lainnya.
Dalam bekerja, ternyata perempuan tidak hanya mengalami diskriminasi, tetapi juga terkadang mengalami pelecehan seksual. Pelecehan seksual tersebut pada umumnya dilakukan oleh rekan kerja atau bahkan orang yang mempunyai posisi lebih tinggi. Orang-orang yang melakukan pelecehan seksual tersebut merasa bahwa perempuan itu lemah dan tidak memiliki kuasa untuk melawan, serta akan tunduk pada mereka.
Untuk menghindari hal-hal tersebut, seorang perempuan harus berhati-hati dalam memilih pekerjaan. Sebaiknya terdapat definisi yang jelas mengenai pekerjaan tersebut sehingga tidak membuka kesempatan bagi orang untuk melakukan pelecehan seksual. Perempuan juga harus dapat melihat situasi dan keadaan yang memungkinkan timbulnya pelecehan seksual. Selain itu, hal yang juga penting adalah perempuan harus dapat bersikap tegas, terutama jika seseorang sudah mulai menunjukkan tanda-tanda melakukan pelecehan.
Kerja sama dari berbagai pihak juga dibutuhkan agar dapat mencegah pelecehan terhadap perempuan, baik dari rekan kerja, masyarakat, dan pemerintah, seperti dikeluarkannya peraturan yang tegas terhadap orang yang melakukan pelecehan seksual. Dengan demikian, diharapkan agar tidak terjadi lagi pelecehan terhadap perempuan dalam dunia kerja sehingga perempuan dapat bekerja dan memberikan kontribusi yang lebih maksimal serta dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam pekerjaan tersebut.

28 Oktober 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar