Minggu, 28 Oktober 2012

diskriminasi dan pelecehan seksual di dunia kerja (Dionisius Ferdi Weros)

Diskriminasi dan pelecehan seksual merupakan fenomena-fenomena yang tidak diharapkan semua wanita yang memutuskan untuk bekerja. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki hukum yang tegas untuk melindungi hak-hak wanita di tempat kerja. Namun, demi memaksimalkan keuntungan suatu perusahaan, hak-hak wanita tersebut harus digadaikan. Misalnya, dihilangkannya cuti haid untuk wanita yang mengalami kesakitan karena haid. Jika cuti haid diberikan, maka wanita tersebut akan kehilangan gaji pada hari tersebut. Hal ini tentu sangat merugikan karena wanita tersebut tentu juga tidak ingin merasa sakit karena haidnya.

Adanya perbedaan biologis antara pria dan wanita dijadikan alasan yang membenarkan diskriminasi tersebut. Bukan hal yang tepat memang, namun secara logika pemimpin perusahaan hal tersebut memang benar. Pada awalnya, saya tidak bisa memungkiri bahwa sebagai pria saya merasa iri terhadap wanita yang diberikan cuti haid dan tetap dibayar. Menurut saya, tidak sepantasnya wanita tersebut dibayar karena dia tidak bekerja sama sekali saat menrima cuti haid.

Akan tetapi, setelah berpikir lebih lanjut, tidak sepantasnya juga hal ini terjadi karena wanita tersebut juga bukannya sengaja untuk membuat haidnya terasa sakit. Sehingga, saya merasa bahwa wanita pun tetap memiliki hak untuk menerima gaji meskipun mendapatkan cuti haid. Selain itu, wanita tersebut tidak mendapatkan biaya transportasi sehingga hal ini cukup adil.

Selain diskriminasi, pelecehan seksual juga fenomen lain yang cukup nyata di dunia kerja. Banyak sekali wanita yang mengalami pelecehan seksual karena atasan yang "nakal". Namun, fenomena ini sulit sekali disingkap karena banyak wanita yang merasa malu untuk mengungkapkan pelecehan tersebut. Mereka juga merasa takut jika tidak dipercaya menjadi korban atasannya yang "nakal". Hal ini menyebabkan fenomena ini menjadi sangat-sangat tersembunyi.

Pada akhirnya, kedua fenomena ini yaitu diskriminasi dan pelecehan seksual sama-sama merupakan sebuah fenomena yang tersembunyi. Walaupun ada yang berani yang melaporkan kepada pihak berwajib, sering kali wanita tersebut tidak dipercaya atau karena faktor suap-menyuap di ranah hukum Indonesia menyebabkan perusahaan tersebut yang dianggap benar. Sehingga, menurut saya, hal yang terbaik dilakukan adalah melaporkan kasus ini kepada LSM lalu bersama-sama dengan LSM mengadukan kasus ini kepada pihak berwajib. Dengan adanya dukungan orang banyak diharapkan bukti-bukti menjadi lebih kuat. Namun, kita tetap harus menyadari bahwa hal ini masih sangat sulit dilakukan karena di Indonesia hak-hak perempuan masih sangat dibatasi, meskipun adanya kemajuan zaman.

19 Oktober 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar