Senin, 01 Oktober 2012

Masih maukah Anda diperlakukan tidak adil? (Leni Kopen)


     Dalam kuliah Psikologi Perempuan Senin lalu, membahas mengenai “perempuan dalam pekerjaan” dan “diskriminasi & pelecehan seksual”. Saya sebagai perempuan merasa adanya ketidakadilan jika saya bekerja tidak mendapatkan jaminan kesehatan, upah, adanya diskriminasi (jam kerja, tugas, seragam, etnis, gender, dan sebagainya), serta hak yang seharusnya didapatkan dari perusahaan dimana saya bekerja yang sudah ditetapkan di dalam UU.        
     Kita sebagai kaum perempuan jangan hanya diam dan terima saja apa yang diputuskan. Jika hak Anda sebagai pekerja tidak didapatkan, Anda berhak melaporkan berdasarkan pasal-pasal yang ada di UU pekerja perempuan. Salah satu hak dasar di tempat kerja ialah untuk diperlakukan sama dan tidak diskriminatif. Kesetaraan perlakuan di tempat kerja itu penting untuk mengembangkan hubungan industrial yang adil dan harmonis. Dalam hubungan kerja, tidak boleh ada perlakuan diskriminasi terhadap pekerja perempuan terutama dalam pemberian upah, tunjangan keluarga dan jaminan sosial, kesempatan mengikuti pelatihan serta promosi jabatan. Tindakan diskriminasi dalam perbedaan gender di lingkungan kerja juga harus dihentikan. Diskriminasi mengakibatkan turunnya kinerja yang kemudian merugikan pengusaha karena produktivitas perusahaan menurun dan akhirnya berdampak pada tingkat pencapaian kesejahteraan pekerja dan keluarga.
     Walaupun memang kenyataannya ada UU yang telah mengatur mengenai pekerja wanita, namun proses untuk melaporkannya memang cukup sulit dan lama tentunya. Oleh karena itu, sebagian besar pekerja perempuan hanya bisa diam dan malas untuk melaporkan. Kalaupun mau melaporkan, bisa dengan cepat sesuai dengan UUD (Ujung-Ujungnya Duit). Seperti yang dikatakan oleh Kak Tasya, “perempuan itu harus bisa jaga diri, kalau tidak siapa yang jagain. Kalau mengharapkan UU pasti lama, karena itu tadi UUD (Ujung-Ujungnya Duit)”. Begitu pula seperti yang dikatakan ibu Henny minggu lalu mengenai UU no. 7 tahun 1984 pasal 15 yang mengatakan bahwa, “Anti diskriminasi dalam hal apapun”. Jadi, gunakan hak Anda dan berani untuk bersikap tegas akan keputusan yang akan Anda ambil. Pikirkan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan dalam bekerja.
     Upaya perlindungan khusus kepada pekerja perempuan merupakan salah satu bentuk untuk mewujudkan kesetaraan gender. Upaya ini diberikan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan agar mereka dapat melaksanakan perannya secara maksimal, baik sebagai istri, ibu rumah tangga, pekerja/buruh maupun sebagai anggota masyarakat. Kodrat perempuan sebagai ibu yang dapat hamil, melahirkan, dan menyusui anaknya juga patut diberikan perlindungan termasuk fungsi reproduksi. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan harus memperhatikan berbagai keistimewaan yang khas yang menjadi hak dasar pekerja perempuan. Mereka juga memiliki hak khusus seperti hak cuti haid, hak cuti hamil, hak cuti melahirkan, hak cuti tertentu sebagai kodrat perempuan. Seharusnya pihak perusahaan agar menyediakan fasilitas penunjang bagi pekerja perempuan, seperti ruang laktasi atau menyusui bagi para ibu dan tempat penitipan anak serta memungkinkan pemberian bantuan persalinan dan upah selama persalinan. Selain itu, jaminan keamanan melalui penyediaan petugas keamanan di tempat kerja, kamar mandi dengan penerangan yang layak serta fasilitas antar jemput bagi buruh perempuan adalah bentuk perhatian khusus dari pihak perusahaan.
     Tidak hanya sebatas itu, perlunya perlindungan kepada pekerja perempuan khususnya yang dipekerjakan pada malam hari. Wanita yang bekerja pada malam hari seperti menjadi satpam, tentu perlu juga makanan dan minuman yang dibiayai oleh perusahaan tanpa potong gaji atau uang transport sedikitpun. Wanita tersebut juga masih membutuhkan bantuan dari satpam laki-laki juga yang bertugas sama dengannya sehingga wanita tersebut aman dan nyaman ketika sedang bertugas walaupun malam hari. Sedangkan pekerja perempuan yang umurnya di bawah 18 tahun maksimal bekerja hingga pukul 23.00 karena mempengaruhi kesehatan dari pekerja tersebut. Berbagai bentuk perlindungan dan faktor penunjang kenyamanan bekerja bagi pekerja perempuan akan mengarah kepada peningkatan produktivitas kerja. Potensi pekerja perempuan di Indonesia sangatlah besar. Sektor industri khususnya tekstil dan garmen, perdagangan, hotel dan restoran, membutuhkan lebih banyak pekerja perempuan.
   Perjanjian kerja dijadikan alat agar diskriminasi menjadi legal, semacam pintu masuk diskriminasi bagi wanita di dunia kerja. Sebagai pencari kerja, wanita cenderung sangat sedikit mempunyai pilihan. Sebab, perjanjian kerja telah terlebih dahulu disiapkan atau dibakukan bentuknya oleh pihak pemberi kerja (standard contract). Pilihannya hanya menerima  perjanjian atau tidak mendapatkan pekerjaan (take it or leave it). Hal ini yang patut dipikirkan matang sebelum mengambil keputusan. Seperti yang dikatakan oleh Kak Tasya, “Apapun yang terjadi di dunia kerja harus bertindak pretentif dalam hal kontrak kerja, hak dan kewajiban juga harus jelas bukan hanya sekedar job description untuk menghindari adanya pelecehan seksual atau diskriminasi. Tapi, jangan sampai menggoda duluan dengan berpakaian yang kurang bahan dan tidak pada tempatnya.”
     Perlakuan diskriminatif dalam pekerjaan dapat terjadi sejak mulai penerimaan (recrutment), berupa pengumuman penerimaan kerja atau lowongan kerja, seperti mencari tenaga kerja wanita yang belum menikah, siap tidak menikah selama dalam kontrak atau pada waktu tertentu, penampilan menarik (berparas aduhai dan bertubuh ideal), dan sebagainya. Tidak mungkin kan menghapus tanda tangan di atas kontrak, jadi pikirkan semua yang perlu Anda pikirkan sebelum membubuhkan tanda tangan. Pelecehan seksual juga sering terjadi dalam dunia kerja seperti merangkul, menyenggol, menatap atau menyentuh bagian dada atau organ reproduksi perempuan, tersenyum menggoda, dan tindakan apapun yang mengarah pada seksual. Jangan diam saja hanya karena takut dipecat atau melanggar kontrak (berhenti bekerja) jika Anda mendapatkan perlakuan atau pelecehan seksual dan diskriminasi dalam bekerja. Anda harus berani dan tegas dalam bertindak dan mengambil keputusan. Seperti hukum karma, apa yang Anda tanam itulah yang Anda tuai. Begitu pula dengan pekerjaan, Anda harus terima hak dan menjalankan kewajiban Anda sebagai pekerja.
     Saya jadi teringat akan kasus Marsinah seorang aktivis dan buruh pabrik yang diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di hutan dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat serta adanya kekerasan seksual. Marsinah adalah gambaran buruh perempuan yang menjadi korban dari kolaborasi antara pengusaha dan tentara. 19 tahun kematian Marsinah belum ada titik terang akan keberlanjutan untuk menyelesaikan kasus ini hingga saat ini. Oleh karena itu, kita sebagai perempuan harus berani aspirasikan hak dan pendapat Anda.
Together, Women Speak Out!        

29 September 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar