Selasa, 23 September 2014

The Consequences of Cohabitation, Pro or Conts? (Refacha Violany)



Kata kohabitasi lebih sering dikenal dengan "kumpul kebo" dalam masyarakat indonesia, merupakan orang yang berbeda lawan jenis yang menetap di atap yang sama dan melakukan hubungan seksual tanpa adanya ikatan yang resmi, baik itu ikatan agama maupun ikatan dalam hukum pernikahan.



Cohabitation Pro's
Di United States dan beberapa negara di Eropa tidak menganggap kohabitas merupakan sesuatu yang harus dipermasalahkan. Angka perceraian yang tinggi di negara barat, membuat beberapa orang takut untuk mengikat hubungan dan meminimalkan resiko perceraian dengan kohabitasi. Beberapa orang di Indonesia pun masih banyak yang melakukan kohabitasi karena perebedaan agama dan suku yang tidak mengizinkan mereka untuk melakukan ikatan resmi

Cohabitation Conts
Masyarakat asia dan rakyat yang beragama,khususnya muslim, menentang keras kohabitasi karena dianggap tidak menguntungkan dan tidak sah. Banyak hambatan yang bisa ditemui saat dua orang memutuskan untuk kohabitasi. Jika mereka mempunyai anak, otomatis anak mereka tidak mempunyai surat-surat resmi mengenai akte kelahiran karena orang tua mereka tidak sah dalam pernikahan.

Is there a way to avoiding cohabitation?
Pada dasarnya, setiap hubungan manusia mempunyai warna dan keputusan masing-masing. Jika pasangan memutuskan untuk melakukan kohabitasi tentunya mereka harus memahami konsekuensi dari yang mereka lakukan. Dalam budaya asia, kohabitasi masih dilarang keras, larangan itu biasanya berasal dari budaya dan agama. Apakah sepasang pasangan tersebut dapat menerima kritikan dari lingkungan? Apakah mereka dapat mengatasi masalah yang ada saat anak mereka lahir dan mengetahui bahwa orang tuanya tidak termasuk hubungan yang sah?
Jika sepasang pasangan terlalu takut untuk mengikat hubungan yang sah, alangkah lebih baik memilih pasangan hidup sebelum berjalan bersama. Pastikan, pasangan yang anda pilih masuk ke dalam kriteria anda dan bisa menjadikan anda tidak takut dalam mengikat hubungan ke ranah yang sah.

15 September 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar