Rabu, 24 September 2014

stopp pelecehan !!!!!!!!!!!!!!!!!! (Rosalyah Asmananiawaty)




Pelecehan seksual pada pekerja perempuan banyak terjadi dimana – mana. Di lingkungan tempat bekerja, dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja bahkan sampai ketika anda sampai di rumah. Bentuknya bisa macam – macam, verbal maupun non – verbal.

Pelecehan seksual di tempat kerja dapat diartikan sebagai segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran. Tindakan lain yang mencakup rentang pelecehan seksual meliputi main mata, siulan nakal, komentar berkonotasi seks atau gender, humor porno, cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu, gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual.

Contoh lain dari beberapa pelecehan seksual yang lebih ekstrim adalah mengintimidasi/mengancam korban untuk melakukan berbagai kegiatan yang bisa membuat korban tidak nyaman seperti ajakan melakukan hubungan seksual atau pemerkosaan. Pelecehan seksual di tempat kerja juga termasuk melakukan diskriminasi gender dalam hal promosi, gaji atau pemberian tugas dan tanggungjawab.

Sakit hati, sedih, ingin teriak, malu, marah, semua perasaan berkecamuk bila kita mengalami pelecehan seksual seperti di atas bukan? Tetapi sangat disayangkan reaksi terhadap kasus pelecehan seksual umumnya korban lebih banyak bersikap diam, karena mereka takut dipecat apabila mengadu.  Kalaupun memilih untuk tetap kerja dan mereka menolak melakukan keinginan atasan, mereka akan mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari atasan seperti tidak mendapat kenaikan gaji, tidak dapat promosi, tidak dapat uang lembur, mendapat tugas-tugas yang lebih berat, jam kerjanya yang lebih lama dan mengabaikan hak-hak lainnya.

Perempuan, ingatlah bahwa kalian bukanlah makhluk yang lemah. Kita  bisa mencegah hal tersebut, berikut adalah tips – tips yang bisa anda lakukan:

• Sebelum masuk kerja, kita akan diberikan Surat Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan perusahaan. BACA baik – baik! Biasanya dalam peraturan perusahaan tertulis peraturan yang jelas mengenai pelecehan seksual (pengertian tentang apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual, prosedur pengaduan, dan sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pelaku, bantuan yang bisa diperoleh si korban dan jaminan bahwa pengaduan yang dilakukan bersifat rahasia).
• Berani katakan TIDAK untuk setiap ajakan yang berkonotasi seksual.
• Ada kalanya laki – laki tergugah untuk melakukan pelecehan seksual karena perempuan. Jadi pastikan anda memakai pakaian yang sopan dan tertutup saat bekerja, gunakan bahasa yang santun dalam berbicara, jangan melakukan kegiatan yang mengundang para lelaki untuk melakukan pelecehan seksual.
• Bila pelecehan telah terjadi catat semua bukti komunikasi (sms,surat,log handphone), waktu,tempat,saksi. Laporkan pada pihak yang berwenang di perusahaan. Bila tidak mendapat jawaban/reaksi, laporkan ke pihak yang berwajib/kepolisian.



20 September 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar