Necrophilia, definisi dari kata tersebut adalah rasa ketertarikan yang obsesif secara seksual terhadap mayat dan hal-hal yang berhubungan dengan kematian. Perilaku yang menyimpang secara norma sosial masyarakat pada umumnya ini, ternyata telah berakar dan dapat dirunut sejarahnya hingga ke puluhan abad silam.
Necrophilia telah berakar pada beragam kebudayaan-kebudayaan besar di masa lalu, yang pada umumnya berupa suatu hukum atapun ritual tertentu yang berhubungan dengan meninggalnya seorang wanita. Sebagai contoh, sebutlah kebudayaan mesir kuno, dimana jika seorang wanita ternama ataupun yang memiliki paras menawan meninggal, masih boleh disetubuhi selama kurun waktu 3 atau 4 hari sebelum dibalsam.
Pada perkembangannya perilaku ini umumnya dilakukan oleh (walaupun tidak semuanya) orang-orang yang bekerja dengan mayat (penjaga makam, mortuary attendant, hingga grave digger). Para pelaku necrophilia memiliki kecenderungan sadism yang besar terhadap lawan jenis, terlebih lagi bila fantasi seksual mereka berhubungan dengan hal-hal yang berbau kematian. Dorongan seksual yang tidak wajar terhadap jasad seseorang, keinginan untuk menyakiti yang berubah menjadi rangsangan, dan keinginan untuk menunjukan “kuasa” untuk mendominasi seseorang.
Para pelaku Necrophilia umumnya menunjukkan self-esteem yang sangat rendah, mereka memiliki pola pikir yang terdistorsi dimana melakukan coitus dengan mayat terasa lebih nikmat, karena tidak akan ada perlawanan dan penolakan dari “pasangan” mereka. para pelaku necrophilia akan merasakan perasaan superior dan memiliki kekuatan karena telah berhasil melakukan hubngan seksual dengan mayat. sebagian lagi lebih kepada rasa kehilangan yang amat sangat orang yang dicintai sehingga terdorong untuk “melepas” rindu dengan pasangan nya tersebut.
Dalam praktiknya dengan semakin terbukanya wawasan dan budaya dewasa ini, pemikiran masyarakat semakin berkembang, norma-norma yang ada dalam masyaraka pun turut menyesuaikan dengan informasi-informasi serta pengetahuan yang baru dari lingkungan, necrophilia merupakan perilaku menyimpang yang ditabukan oleh agama, dilarang oleh hukum, dan tidak dianjurkan oleh medis. Bagaimana masyarakat menanggapi dan menindaklanjuti perbuatan tersebut? Diperlukan pemahaman lebih mendalam atas motif-motif pelaku serta latar belakang yang menyebabkan perilaku tersebut. Tanggung jawab, Kepekaan sosial, empati, dan perilaku respect terhadap setiap susunan masyarakat, menjadi kunci untuk menjadikan utopia masyarakat yang sehat dan sejahtera menjadi nyata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar