Jumat, 17 Agustus 2012

Cegah Aborsi, Selamatkan Nyawa-Nyawa Tidak Bersalah! (Garvin Goei)



Posted on 26/05/2012
 
Sepertinya sudah menjadi hal yang sudah sangat umum bahwa praktik aborsi kini sudah beredar di mana-mana. Bahkan diketahui bahwa setiap tahunnya, ada 1 hingga 2 juta wanita setiap tahunnya yang melakukan praktik aborsi (Detikhealth, 2011). Dr. RD, seorang dokter yang ditangkap pada 15 Maret 2012 lalu akibat praktik aborsi mengaku bahwa sejak tahun 2011 hingga Maret 2012 ia sudah melakukan praktik aborsi kepada 2422 pasien (Tribun Jogja, 2012). Angka 2422 tentu bukan angka yang sedikit lagi, apalagi hanya dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun. Informasi yang lebih mencengangkan lagi, diketahui bahwa 62% dari pelaku aborsi adalah anak di bawah umur (Vivanews, 2011). Tentu saja data-data tersebut adalah data kasus yang ’ketahuan’, belum lagi ditambah dengan kasus-kasus aborsi yang tidak muncul ke permukaan atau belum ketahuan. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengetahui sekitar 1 sampai 2 juta nyawa tidak bersalah dibunuh setiap tahunnya, dan 62% ibu dari janin-janin tersebut masih di bawah umur. Itu baru data di Indonesia, belum lagi data-data di negara lain yang mungkin membuat kita lebih merasa prihatin lagi.
Aborsi dan Macam-Macamnya
            World Health Organization (WHO) mendefinisikan aborsi sebagai terhentinya kehidupan janin di bawah 28 minggu atau berat janin kurang dari 1000 gram. Sedangkan aborsi menurut kamus online Merriam-Webster didefinisikan sebagai penghentian sebuah kehamilan yang diikuti, mengakibatkan, atau diakibatkan oleh kematian dari embrio atau janin. Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa kematian janin dalam aborsi tidak hanya terjadi setelah tindakan aborsi, tetapi bisa saja terjadi sebelum tindakan aborsi diberikan.
            Secara umum, aborsi terbagi menjadi dua, yaitu (1) abortus spontaneous dan (2) abortus provocatus. Abortus spontaneous adalah hilangnya kehamilan sebelum 22 minggu (WHO, 2003). Abortus spontaneous terjadi secara alami dan tidak terdapat campur tangan manusia atas kematian janin, kontras dengan abortus provocatus yaitu hilangnya kehamilan yang disengaja dan dikehendaki.
Penyebab Kehamilan yang Tidak Direncanakan
            Kehamilan yang tidak direncanakan dapat diakibatkan oleh tiga hal, yaitu: (1) seks pra-nikah, (2) pemerkosaan, atau (3) KB yang gagal.
(1) Seks pra-nikah
            Data mencengangkan muncul dari Sexual Behavior Survey pada tahun 2011 bahwa 64% anak muda di kota-kota besar Indonesia mendapatkan informasi seks dari film-film porno (Lisasih, 2012). Hasil lain yang mengkhawatirkan dari survey tersebut, 39% responden ABG yang berusia 15-19 tahun mengaku sudah pernah melakukan hubungan seksual. Berdasarkan data dari Survei Kesehatan Reproduksi RemajaIndonesia, bentuk penyimpangan seksualitas pada remaja mayoritas dilandasi oleh rasa penasaran. Jelas, mengingat pada usia remaja memang terjadi peningkatan rasa penasaran tentang seks dan remaja enggan untuk bertanya pada orang tua maupun guru sehingga mereka mendapatkan informasi dari sumber yang salah.
            Perilaku seks pra-nikah di kalangan muda sepertinya sudah bukan menjadi hal yang baru lagi. Tidak hanya terjadi pada anak SMA maupun mahasiswa, bahkan kini anak SMP pun sudah bisa terjerumus dalam pergaulan menyesatkan tersebut. Ditambah lagi, pengetahuan mereka tentang kontrasepsi pun masih minim sehingga sering terjadi hamil di luar nikah. Jika sudah terjadi hal seperti ini, tentu yang paling dirugikan adalah pihak perempuan, lebih-lebih jika pihak laki-laki tidak mau bertanggung jawab dan melarikan diri. Meski sudah banyak pihak yang mengampanyekan safe sex, tetap saja masih banyak remaja yang ‘kebobolan’ karena perilaku seks pra-nikah tersebut. Tetapi, hal yang paling penting untuk mencegah kehamilan di luar nikah bukanlah safe sex, melainkan no sex before married.
            Penelitian dari Robert Blum, seorang profesor perkembangan remaja di University of Minnesota menghasilkan bahwa remaja yang dekat dengan ibunya cenderung takut dalam melakukan hubungan seks (Harnowo, 2012). Melalui hasil dari penelitian ini, penulis menyarankan kepada orang tua para remaja untuk mampu menjalin hubungan yang hangat dan bersahabat dengan anak-anaknya agar mereka tidak terjerumus ke dalam pergaulan yang tidak sehat.
(2) Pemerkosaan
            Kehamilan yang tidak direncanakan akibat pemerkosaan mungkin adalah bentuk kehamilan tidak direncanakan yang paling memukul. Bayangkan saja, setelah mengalami pengalaman traumatis yang merobek harga diri sang perempuan, kini ia harus mengandung anak yang tidak ia rencanakan dan menerima komentar miring dari orang lain karena hamil tanpa suami. Polda Metro Jaya (dalam Maharani, 2011) menyatakan bahwa sepanjang tahun 2011, terjadi 68 kasus pemerkosaan. Ini baru data yang didapatkan dari Polda Metro Jaya yang menangani kasus-kasus kriminal di ibukota, belum ditambah lagi dengan kasus-kasus di daerah-daerah dan kasus pemerkosaan TKI di luar negri. Data tersebut pun merupakan data yang ’ketahuan’ saja, entah masih ada berapa lagi kasus-kasus pemerkosaan yang enggan dilaporkan karena berbagai alasan.
(3) KB Gagal
            Gagalnya program KB (Keluarga Berencana) juga bisa menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan. Yayasan Kesehatan Perempuan atau YKP menunjukkan hasil penelitian bahwa aborsi juga banyak dilakukan oleh perempuan yang sudah bersuami dengan alasan program KB yang gagal (Harahap, 2012). Aborsi yang dilakukan oleh istri bersuami ini umumnya dilakukan karena alasan ingin mengenyam bangku pendidikan kembali, ingin mengikuti suami dinas, atau karena ketidakmampuan ekonomi. Sayangnya, tidak ada data kuantitatif atau persentasi dari jumlah kasus aborsi karena kegagalan KB yang dipublikasikan oleh YKP.  Di Amerika Serikat sendiri – sebagai negara yang memiliki kasus aborsi yang tinggi – ditemukan bahwa 54% dari pelaku aborsi adalah perempuan yang sudah mengalami kegagalan dalam program KB (Ertelt, 2011).
Aborsi Secara Hukum
            Dalam hukum Indonesia, istilah aborsi yang termasuk dalam kejahatan dikenal dengan istilah abortus provocatus criminalis, yaitu aborsi yang dilakukan atas keinginan pasien (Wirawan, 2007). Istilah ini kontras dengan abortus provokatus medisinalis, yaitu aborsi yang dilakukan atas indikasi medis.
            Dalam KUHP, tindakan abortus provocatus criminalis diatur dalam KUHP pasal 229, pasal 341, pasal 342, pasal 343, pasal 346, pasal 347, dan pasal 348. Isi dari masing-masing pasal tersebut adalah:
Pasal 229
1.     Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2.     Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3.     Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1.     Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2.     Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1.     Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2.     Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
            Dari pasal-pasal di atas, jelas sekali bahwa praktik aborsi yang tidak dilandasi atas indikasi-indikasi medis yang jelas dapat dijebloskan dalam hukum pidana. Pihak-pihak yang dapat dikenai sangsi-sangsi di atas adalah pihak dari ibu yang mengandung, pihak yang mendukung terjadinya aborsi tersebut, dan dokter/bidan/praktisi yang melakukan aborsi tersebut.
Bolehkah Aborsi Dilakukan?
            Tindakan aborsi diizinkan jika memang memiliki indikasi medis tertentu, misalnya kelahiran tersebut dapat membahayakan nyawa sang ibu. Tindakan aborsi yang dilakukan atas dasar indikasi medis disebut sebagai abortus provocatus medisinalis (Wirawan, 2007). Terlepas dari itu, tindakan abortus yang lainnya atas dasar malu diketahui orang karena hamil di luar nikah, takut diketahui orang-orang, atau tidak ingin mempunyai anak terlebih dahulu dapat dijerat sangsi pidana yang disebut sebagai abortus provocatus criminalis.
Bahaya Aborsi
            Aborsi tentu memiliki dampak yang sangat berbahaya jika tidak ditangani secara benar. Parahnya, praktik-praktik aborsi yang kini beredar secara ’gelap’ seringkali menggunakan peralatan-peralatan yang tidak steril sehingga memperbesar risiko tersebut dan justru praktik-praktik tersebutlah yang sering dikunjungi oleh ibu yang hamil tanpa direncanakan tersebut karena alasan terjaminnya rahasia. Selain berbahaya secara fisik, aborsi juga berbahaya secara psikologis.
(1) Bahaya aborsi secara fisik
            Bahaya aborsi secara fisik sudah sering sekali diulas di berbagai media yang mengampanyekan anti-aborsi. Bahaya-bahaya tersebut menurut yang dimuat dalam situs aborsi.org, sebuah situs mengenai aborsi, adalah:
(a)     Kematian mendadak karena pendarahan hebat,
(b)     Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal,
(c)     Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan,
(d)     Rahim yang sobek (uterine perforation),
(e)     Kerusakan leher raphim (cervical lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya,
(f)       Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita),
(g)     Kanker indung telur (ovarian cancer),
(h)     Kanker leher rahim (cervical cancer),
(i)       Kanker hati (liver cancer),
(j)       Kelainan pada placenta/ari-ari (placenta previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya,
(k)     Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (ectopic pregnancy),
(l)       Infeksi rongga panggul (pelvic inflammatory disease), dan
(m)   Infeksi pada lapisan rahim (endometriosis),
Dalam situs berita VIVAnews (2011), tercatat bahwa terdapat 70.000 ibu yang meninggal dunia akibat praktik aborsi yang ilegal. Data lainnya dipublikasikan dalam situs VOA Indonesia (2012), bahwa diperkirakan terjadi lebih dari 45 juta kasus aborsi setiap tahunnya. Angka yang fantastis? Memang. Tetapi perlu ditekankan kembali bahwa semua data di atas adalah data yang ‘ketahuan’.
(2) Bahaya aborsi secara psikologis
            Aborsi adalah tindakan pembunuhan terhadap nyawa tidak bersalah, melanggar norma, dan melanggar hukum. Setelah melakukan praktik aborsi, sang ‘mantan calon ibu’ alih-alih merasa lega dan tentram karena masalahnya selesai, justru akan merasakan perasaan bersalah, berdosa, khawatir, takut ketahuan, malu dengan diri sendiri, dan lain-lain. Bisa jadi setelah melakukan aborsi, sang ‘mantan calon ibu’ tersebut justru akan menjadi tertekan dan tertutup, dan akan menjauhi pembicaraan yang berkaitan dengan kehamilan dan kelahiran anak.
            Post-abortion syndrome (PAS) adalah trauma emosional, psikologis, fisik, dan spiritual yang diakibatkan oleh aborsi, di mana kejadian tersebut berada di luar pengalaman manusia biasa (Rooyen & Smith, 2004). PAS merupakan salah satu dari bentuk post-traumatic stress disorder (PTSD) dengan ciri-ciri: (1) terdapat stressor atau pemicu stres, yaitu aborsi; (2) kejadian tersebut dialami kembali dengan cara-cara tertentu setelah aborsi; (3) terjadinya penghindaran dan/atau mati rasa dalam rasa tanggung jawab secara umum; dan (4) gejala-gejala fisik seperti insomnia atau penyalahgunaan zat. Babbel (2010) mengungkapkan gejala-gejala dari PAS, yaitu: (1) rasa bersalah, yang dialami karena membuat sebuah kesalahan atau melanggar moralitas; (2) gelisah atau anxiety, yang mungkin muncul pada isu-isu kemandulan dan kemungkinan untuk hamil kembali; (3) mati rasa atau depresi; (4) kilas balik atau flashback, aborsi dilakukan dengan operasi dan umumnya terjadi saat pasien dalam keadaan sadar sehingga dapat menjadi sebuah pengalaman yang menjadi sumber stres; (5) pemikiran untuk bunuh diri, terjadi dalam kasus-kasus ekstrim.
            Akibat yang bisa ditimbulkan oleh PAS atau PTSD adalah terganggunya aktivitas sehari-hari karena stres dan depresi yang berlebih. Bahkan bukan tidak mungkin bila penderita PAS akan memikirkan usaha-usaha untuk bunuh diri karena rasa tertekan yang begitu dalam. Kasus PAS dan PTSD ini perlu ditangani oleh tenaga profesional, salah satunya adalah psikolog.
Langkah Awal bagi Calon Ibu dari Janin yang Tidak Diinginkan
            Calon ibu yang baru mengetahui kehamilan yang tidak diinginkan pasti akan sangat terkejut. Ide untuk melakukan aborsi mungkin akan terlintas. Jika anda salah satunya atau anda mengenal salah satunya, segera tenangkan diri sang calon ibu dan pikirkan kembali. Aborsi bukanlah satu-satunya jalan untuk keluar dari masalah ini. Alih-alih menyelesaikan masalah, aborsi justru akan menambah masalah-masalah baru; baik secara fisik, psikologis, kriminal, sosial, mau pun moral. Hubungi keluarga terdekat untuk meminta dukungan serta pendampingan. Diskusikan untuk mendapatkan solusi terbaik tanpa perlu memperhitungkan aborsi.
Terbukalah Kepada Keluarga
            Keluarga adalah tempat terdekat bagi kita. Dalam situasi yang buruk sekalipun, keluarga masih akan menerima sang calon ibu dan memberikan dukungan. Saat mengalami kehamilan yang tidak direncanakan, cobalah untuk terbuka kepada keluarga. Mulai dari anggota keluarga terdekat, kemudian diskusikan langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mencari solusi kehamilan yang tidak direncanakan tersebut. Selain itu, penerimaan dari keluarga dapat menjadi dukungan terbesar bagi calon ibu. Keluarga juga bisa menjadi tempat pengeluaran emosi dan perasaan-perasaan yang terpendam. Terbuka dan berdiskusi pada keluarga dapat membantu sang calon ibu untuk mencari solusi yang terbaik bagi kehamilan yang tidak direncanakannya ini.
Manfaatkan Kelompok Doa
            Kelompok doa dalam komunitas agama dapat dimanfaatkan oleh sang calon ibu untuk membantu mengatasi perasaan rapuh dan hancur. Terlebih Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi agama (walaupun kini Indonesia sudah mendapat banyak pengaruh dari pihak asing), maka mendekatkan diri kepada agama akan sangat membantu sang calon ibu untuk mengobati rasa bersalah kepada diri sendiri. Dari kelompok doa tersebutlah, calon ibu yang sedang dalam kondisi mental yang tidak karuan bisa mendapatkan dukungan sosial serta siraman spiritual yang mampu membantu sang calon ibu untuk berpikir lebih baik. Bahkan mungkin dari komunitas agama pula, sang calon ibu bisa bertemu dengan ibu-ibu lain yang pernah mengalami kehamilan yang tidak diinginkan entah karena seks bebas, perkosaan, atau karena KB gagal; dan dapat saling berbagi pengalaman serta memberikan saran-saran bagi si calon ibu yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan ini.
Hargai Janin, Sekalipun Tidak Direncanakan
            Meskipun janin yang berada di dalam kandungan sang calon ibu berasal dari kehamilan yang tidak direncanakan dan tidak diinginkan, bukan berarti janin tersebut dapat dimusnahkan begitu saja. Sekali lagi, aborsi bukanlah satu-satunya jalan keluar dan bukannya menyelesaikan masalah; aborsi akan melahirkan masalah-masalah baru secara psikologis, fisik, moral, sosial, atau kriminal. Diskusikan dengan kerabat terdekat untuk mencari solusi terbaik. Jika memang bayi yang lahir nantinya masih dapat diterima, maka anugerah kehidupan ini harus dihargai. Jika memang bayi yang akan lahir ini benar-benar tidak dapat diterima oleh keluarga, maka kehamilan dapat tetap dijaga dan berikan bayi tersebut kepada keluarga yang benar-benar mau dan mampu merawat anak tersebut. Jangan pikirkan rasa malu karena harus mengandung di luar nikah, ini adalah konsekuensi dari seks pra-nikah. Berani berbuat, berani bertanggung-jawab. Tetapi tindakan untuk tetap mempertahankan kehidupan merupakan hal yang patut untuk diacungi jempol. Bagi yang hamil akibat pemerkosaan, jangan merasa anda adalah orang yang paling tidak beruntung di dunia. Dapat dimengerti bahwa sangat berat menerima kepahitan ini, dan memang perlu waktu untuk memahami makna dan rencana di balik kesulitan-kesulitan ini. Carilah dukungan-dukungan sosial, pendampingan, atau konsultasi; dan bila perlu dekatkan diri dengan organisasi-organisasi sosial atau keagamaan agar dapat mengisi hari-hari dengan aktivitas yang positif.
Bagi pasangan suami-istri yang ingin melakukan aborsi karena masalah ekonomi, mungkin perlu dipertimbangkan kembali. Antara suami dan istri perlu berdiskusi kembali, jika memang diperlukan dapat juga didiskusikan dengan anggota keluarga yang lain. Mungkin masih ada jalan keluar yang bisa ditemukan dalam kondisi yang menghimpit ini. Jika memang sudah tidak ada solusi untuk menerima kandungan dalam kondisi ekonomi yang pas-pasan, pasangan dapat merawat kandungan hingga lahir dan memberikan sang anak kepada orang lain yang dapat merawat anak tersebut. Pastikan keluarga yang menerima anak tersebut mampu merawat dan bertanggung jawab terhadap sang anak. Tetapi hal ini tentu menjadi jalan keluar yang terakhir, daripada mengaborsi sang janin yang tidak bersalah dengan alasan ekonomi.
            Secara umum, penulis memberikan dua saran untuk kehamilan yang tidak direncakana ini, yaitu: (1) menerima sang anak dalam keluarga, dengan pertimbangan bahwa keluarga secara moril dan materil mampu untuk menerima bayi tersebut; atau (2) pertahankan kehamilan dan memberikan anak kepada keluarga lain untuk diadopsi, dengan pertimbangan bahwa keluarga benar-benar tidak mampu menerima anak tersebut secara moril dan materil. Perlu ditekankan bahwa keluarga yang akan menerima adopsi tersebut juga harus bertanggung jawab. Jangan sampai anak yang anda berikan malah diniatkan untuk hal-hal yang tidak benar oleh sang penerima anak. Situs aborsi.org juga menyediakan forum diskusi untuk membantu para ibu dari kehamilan yang tidak direncanakan untuk mencari keluarga yang mau menerima anak tersebut.
Simpulan
            Cegah aborsi! Bagi anda yang sedang mengalami kasus kehamilan yang tidak diinginkan, jangan pernah masukan aborsi ke dalam pilihan jalan keluar masalah anda. Masih banyak solusi-solusi lain yang dapat ditempuh tanpa harus mengorbankan nyawa sang janin yang tidak bersalah. Bagaimanapun juga, setiap kehidupan harus dijaga. Bagi anda yang mengetahui seseorang dalam kondisi kehamilan yang tidak diinginkan, berikan dukungan sosial dan informasikan solusi-solusi lain yang dapat dilakukan secara aborsi. Sadarkan bahwa aborsi merupakan pembunuhan terhadap nyawa yang tidak bersalah, dan nyawa tersebut adalah darah daging dari sang ibu sendiri. Bagi anda para orang tua, berikan pendidikan seks dan informasi seksual yang sesuai bagi anak anda agar tidak terjerumus dalam kehamilan di luar nikah. Dekatkan hubungan dengan anak-anak anda agar mereka tidak terjerumus ke dalam pergaulan yang menyesatkan. Bagi anda yang sedang tidak terlibat dalam kasus kehamilan yang tidak diinginkan, sebarkan informasi ini dan mari kampanyekan untuk cegah aborsi! Selamatkan nyawa-nyawa yang tidak bersalah!
Daftar Pustaka
Detik Health. (2011, 19 Oktober). 1-2 juta perempuan Indonesia lakukan aborsi setiap tahun. Diakses pada 2012, 25 Mei dari http://health.detik.com/read/2011/10/19/132523/1747654/764/1-2-juta-perempuan-indonesia-lakukan-aborsi-setiap-tahun.
Ertelt, S. (2011, 1 November). Report shows contraception failure, 54% used before abortion. Diakses pada 2012, 25 Mei dari http://www.lifenews.com/2011/01/11/report-shows-contraception-failure-54-used-before-abortion.
Harahap, S. W. (2012, 7 Mei). Aborsi bukan karena seks bebas. Diakses pada 2012, 25 Mei dari http://kesehatan.kompasiana.com/seksologi/2012/05/07/aborsi-bukan-karena-seks-bebas/
Harnowo, P. A. (2012, 30 April). Dekat dengan ibu cegah remaja lakukan seks bebas. Diakses pada 2012, 25 Mei dari http://health.detik.com/read/2012/04/30/170052/1905209/763/dekat-dengan-ibu-cegah-remaja-lakukan-seks-bebas.
Lisasih, N. Y. (2012, 29 Januari). Ini dia survei seks bebas tahun 2011! Miris, akibat film porno! Diakses pada 2012, 25 Mei dari http://edukasi.kompasiana.com/2012/01/29/ini-dia-survei-seks-bebas-tahun-2011-miris-akibat-film-porno/
Maharani, R. A. (2011, 30 Desember). Kasus pemerkosaan meningkat sepanjang 2011. Diakses pada 2012, 21 Mei dari http://news.okezone.com/read/2011/12/30/338/549470/kasus-pemerkosaan-meningkat-sepanjang-2011.
Rooyen, V., & Smith, S. (2004). The prevalence of post-abortion syndrome in patients presenting at Kafalong hospital’s family medicine clinic after having a termination of pregnancy. SA Fam Pract, 46(4), h.30-33.
Tribun Jogja. (2012, 23 Maret). Dokter Djalal aborsi 2.422 pasien sejak 2011. Diakses pada 2012, 25 Mei dari http://jogja.tribunnews.com/2012/03/23/dokter-djalal-aborsi-2.422-pasien-sejak-2011.
Vivanews. (2011, 18 Maret). Risiko kematian akibat aborsi. Diakses pada 2012, 26 Maret dari http://kosmo.vivanews.com/news/read/210181-risiko-kematian-akibat-aborsi
                . (2011, 20 Desember). 62% pelaku aborsi anak di bawah umur. Diakses pada 2012, 25 Mei dari http://metro.vivanews.com/news/read/273539-62-persen-pelaku-aborsi-anak-di-bawah-umur.
VOA Indonesia. (2012, 25 Mei). 20 juta lebih kasus aborsi di dunia dilakukan secara tidak aman. Diakses pada 2012, 26 Mei dari http://www.voaindonesia.com/content/article-20-juta-lebih-aborsi-di-dunia-dilakukan–137987643/103942.html
World Health Organization. (2003). Buku saku manajemen komplikasi kehamilan dan persalinan (Penerj. Yulianti, D.).Jakarta: EGC.
Wirawan, I.M. C. (2007, 26 April). Selayang pandang tentang abortus. Diakses pada 2012, 25 Mei dari http://www.blogdokter.net/2007/04/26/selayang-pandang-tentang-abortus/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar