Jumat, 17 Agustus 2012

“Dibuang” Sebelum Waktunya (Emerensiana Vitalis Handoko)

May 31, 2012 at 8:49am ·

      Aborsi ialah penghentian dan pengeluaran hasil kehamilan dari rahim sebelum janin bisa hidup di luar kandungan (viabiliti). Pengeluaran janin yang berumur 20-24 minggu disebut pengguguran atau aborsi, sedangkan apabila pengeluarannya dilakukan sesudah umur itu dan mengakibatkan kematian janin disebut pembunuhan bayi (infanticide). Kata “pengeluaran” mengacu pada pengeluaran janin tersebut secara sengaja oleh campur tangan manusia, baik melalui alat mekanik, obat ataupun cara lainnya. Aborsi jenis ini dinamai dengan procured abortion atau abortus provocatus (aborsi yang disengaja). Aborsi sangat bertentangan dengan moral, kesusilaan dan norma, nilai hukum serta agama dalam masyarakat (Hidayana, 2004).
Pelaku Aborsi
Kasus aborsi paling banyak dilakukan oleh remaja yang tidak mengharapkan kehadiran bayinya. Hal ini antara lain disebabkan oleh rendahnya pengawasan dan kontrol orang tua, pergaulan remaja yang terlalu bebas, pengaruh media massa mengenai seksualitas, dan juga rendahnya kontrol masyarakat. Remaja yang masih belum matang secara psikologis mudah terpengaruh oleh ajakan teman yang menyesatkan dan tidak mempertimbangkan secara bijaksana sebelum melakukan suatu hal. Remaja seringkali tidak menyadari keputusan salah yang mereka perbuat dapat menghancurkan masa depan bahkan nama baik keluarga keluarga dapat ikut tercemar.
Penyebab Aborsi
Aborsi juga dapat disebabkan oleh faktor kemiskinan. Keluarga yang hidup tidak mampu cenderung melakukan aborsi karena merasa tidak mampu membiayai hidup anaknya kelak. Penggunaan alat KB bagi masyarakat kelas bawah masih minim dan mereka merasa alat KB itu mahal dan tidak terjangkau bagi mereka. Hal ini mengakibatkan praktik aborsi ilegal semakin merajalela di masyarakat.
Remaja yang menganut pergaulan bebas merasa seks adalah hal yang wajar dan legal dalam hubungan pacaran. Kebanyakkan remaja juga merasa terlindungi dari kemungkinan kehamilan dengan menggunakan kondom. Padahal, kondom bukanlah cara untuk menyelesaikan masalah. Kondom hanya berfungsi sebagai alat pencegah yang sementara dan kegunaannya seringkali gagal (kondom bocor atau robek saat digunakan). Pada akhirnya kehamilan mungkin saja terjadi dan kemungkinan penularan penyakit seksual juga besar akibat sering berganti-ganti pasangan.
Pilihan Melakukan Aborsi
Remaja bila sudah melakukan suatu kesalahan misalnya menghadapi kehamilan yang tidak direncanakan, mereka cenderung mencari “jalan pintas” untuk mengatasi masalah tersebut. Jalan pintas yang paling sering remaja ambil adalah dengan melakukan aborsi. Aborsi ini dapat dilakukan dengan berbagai macam cara mulai dari meminum ramuan tradisional untuk menggugurkan kandungan, tindakan medis, pergi ke dukun, atau meminum obat-obatan. Remaja banyak yang tidak menyadari apa bahaya aborsi yang mereka lakukan.
Dampak dan Resiko Aborsi
Remaja yang melakukan tindak aborsi bukan saja telah bersalah karena melakukan pembunuhan janin namun bahaya lain akibat aborsi di tempat ilegal juga mengancam nyawanya sendiri. Dampak aborsi yang serius apabila dijalankan secara ilegal dapat mengakibatkan pendarahan hebat yang sangat berbahaya bagi ibu serta dapat menyebabkan kematian, infeksi akibat alat medis yang tidak steril atau sisa janin tidak dibersihkan secara benar, aborsi yang tidak sempurna yaitu masih adanya bagian janin yang tertinggal dalam rahim yang dapat menyebabkan infeksi atau pendarahan.
 Dampak lain yaitu rusaknya leher rahim akibat robek atau terpotong akibat alat aborsi yang digunakan, menyebabkan gangguan psikologis pada ibu yang berupa rasa cemas, takut, depresi, stress, merasa berdosa, merasa tertekan, penggunaan alkohol atau ganja, dll. Bagi perempuan pelaku aborsi, kadangkala sukar mengungkapkan apakah ia telah menjadi korban dalam suatu peristiwa yang dialaminya.
Hukum Pidana Mengenai Aborsi
Masalah aborsi di Indonesia diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) dan beberapa perangkat hukum, yakni KUHP dan UU No. 18 tahun 1981, kemudian diperbaharui dalam UU Kesehatan No.23 tahun 1992 khususnya pasal 15 dan 80.
KUHP pasal 299, pasal 346, pasal 37, pasal 348, dan pasal 349.
Jumlah Kaus Aborsi di Indonesia
Kasus aborsi atau pengguguran kandung di Indonesia diperkirakan mencapai angka 2,5 juta per tahun. Bayangkan berapa banyak janin yang digugurkan setiap harinya dan mereka tidak mampu melawan untuk mempertahankan hak hidupnya. Kasus aborsi tersebar merata mulai dari kota hingga ke desa. Penting sekali bagi masyarakat dari seluruh lapisan untuk bersama-sama memerangi praktik aborsi di Indonesia.
Pencegahan Aborsi
Peran orang tua adalah memberikan pendidikan seks dalam keluarga untuk mengenalkan pemahaman seks yang benar pada putra dan putri mereka di rumah.
Orang tua yang memiliki anak remaja khususnya harus memperhatikan perkembangan psikologis mereka apalagi remaja yang memasuki pubertas yang mulai merasakan dorongan seksual. Penting bagi orang tua mengajarkan dan mengarahkan putra dan putri mereka melakukan kegiatan yang positif serta mengontrol dengan siapa mereka berteman dan bergaul di rumah maupun di lingkungan sekitar. Peran guru di sekolah bukan hanya mengajar namun juga mendidik para muridnya memiliki pemahaman moral yang baik.
Kerjasama guru dan orang tua yang efektif dapat menghindarkan remaja dari pergaulan yang salah. Guru dapat memantau perilaku dan atmosfer pertemanan yang terjadi di antara muridnya dan apabila menjerumus pada hal yang tidak baik dapat segera menginformasikan kepada orang tua. Lingkungan masyarakat juga dapat mengontrol bahkan menegur apabila melihat tindakan seksual remaja yang tidak wajar misalnya mulai meraba atau mencium di bagian sensitif (misalnya pada leher atau dada).
Masyarakat sekitar yang wilayahnya banyak terdapat lahan atau rumah kosong dapat menjalankan ronda bergilir agar menjaga keamanan dan mencegah tindakan asusila pada remaja. Pendidikan seks bagi anak sedari dini sangat penting agar anak mampu menghargai dan mengerti organ seks miliknya dan mampu menjaganya dengan baik. Seks yang dianggap tabu atau cenderung ditutupi akan membuat remaja semakin merasa penasaran dan melakukan perbuatan yang menyimpang.
     Remaja sebagian besar melakukan hubungan seks sebelum menikah demi memuaskan hasrat, rasa ingin tahu mereka bahkan hanya sekedar coba-coba saja. Remaja sama sekali tidak paham akan akibat yang mereka tanggung setelah melakukan hal tersebut. Pemerintah juga dapat memperketat aturan dan hukuman yang membuat masyarakat jera apabila melakukan tindakan aborsi ilegal yang tidak didasari catatan medis tertentu.
     Berkembangnya praktik aborsi di Indonesia juga disebabkan oleh lemahnya kontrol dan hukuman yang diberikan pada pelaku aborsi. Pelaku aborsi menggunakan uang untuk melenyapkan kasus aborsi dalam proses hukum. Ketegasan pemerintah juga sangat penting untuk menciptakan proses hukum dan aparat keamanan yang bersih dan adil. Pemberian sangsi atau hukuman yang berat dapat membuat jera para pelaku aborsi.
     Penutupan atau penggeledahan tempat praktik aborsi juga dapat dilakukan secara rutin agar dapat menghentikan praktik aborsi yang menjamur di Indonesia. Masyarakat juga dihimbau untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila melihat atau mendengar tempat yang diduga menjadi tempat praktik aborsi. Apabila semua lapisan masyarakat bekerjasama maka praktik aborsi dapat dihentikan serta memperbaiki moral bangsa. Pendidikan agama, pendidikan dan penyuluhan seks sejak dini, dapat membantu mencegah terjadinya hubungan seks sebelum menikah yang akhirnya akan mengurangi tindakan aborsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar