May 31, 2012 at 8:49am ·
Aborsi ialah penghentian dan pengeluaran hasil kehamilan dari rahim sebelum janin bisa hidup di luar kandungan (viabiliti).
Pengeluaran janin yang berumur 20-24 minggu disebut pengguguran atau
aborsi, sedangkan apabila pengeluarannya dilakukan sesudah umur itu dan
mengakibatkan kematian janin disebut pembunuhan bayi (infanticide).
Kata “pengeluaran” mengacu pada pengeluaran janin tersebut secara
sengaja oleh campur tangan manusia, baik melalui alat mekanik, obat
ataupun cara lainnya. Aborsi jenis ini dinamai dengan procured abortion atau abortus provocatus
(aborsi yang disengaja). Aborsi sangat bertentangan dengan moral,
kesusilaan dan norma, nilai hukum serta agama dalam masyarakat
(Hidayana, 2004).
Pelaku Aborsi
Kasus
aborsi paling banyak dilakukan oleh remaja yang tidak mengharapkan
kehadiran bayinya. Hal ini antara lain disebabkan oleh rendahnya
pengawasan dan kontrol orang tua, pergaulan remaja yang terlalu bebas,
pengaruh media massa mengenai seksualitas, dan juga rendahnya kontrol
masyarakat. Remaja yang masih belum matang secara psikologis mudah
terpengaruh oleh ajakan teman yang menyesatkan dan tidak
mempertimbangkan secara bijaksana sebelum melakukan suatu hal. Remaja
seringkali tidak menyadari keputusan salah yang mereka perbuat dapat
menghancurkan masa depan bahkan nama baik keluarga keluarga dapat ikut
tercemar.
Penyebab Aborsi
Aborsi juga dapat disebabkan oleh faktor kemiskinan.
Keluarga yang hidup tidak mampu cenderung melakukan aborsi karena
merasa tidak mampu membiayai hidup anaknya kelak. Penggunaan alat KB
bagi masyarakat kelas bawah masih minim dan mereka merasa alat KB itu
mahal dan tidak terjangkau bagi mereka. Hal ini mengakibatkan praktik
aborsi ilegal semakin merajalela di masyarakat.
Remaja yang menganut pergaulan bebas merasa seks adalah hal yang wajar
dan legal dalam hubungan pacaran. Kebanyakkan remaja juga merasa
terlindungi dari kemungkinan kehamilan dengan menggunakan kondom.
Padahal, kondom bukanlah cara untuk menyelesaikan masalah. Kondom hanya
berfungsi sebagai alat pencegah yang sementara dan kegunaannya
seringkali gagal (kondom bocor atau robek saat digunakan). Pada akhirnya
kehamilan mungkin saja terjadi dan kemungkinan penularan penyakit
seksual juga besar akibat sering berganti-ganti pasangan.
Pilihan Melakukan Aborsi
Remaja
bila sudah melakukan suatu kesalahan misalnya menghadapi kehamilan yang
tidak direncanakan, mereka cenderung mencari “jalan pintas” untuk
mengatasi masalah tersebut. Jalan pintas yang paling sering remaja ambil
adalah dengan melakukan aborsi. Aborsi ini dapat dilakukan dengan
berbagai macam cara mulai dari meminum ramuan tradisional untuk
menggugurkan kandungan, tindakan medis, pergi ke dukun, atau meminum
obat-obatan. Remaja banyak yang tidak menyadari apa bahaya aborsi yang
mereka lakukan.
Dampak dan Resiko Aborsi
Remaja
yang melakukan tindak aborsi bukan saja telah bersalah karena melakukan
pembunuhan janin namun bahaya lain akibat aborsi di tempat ilegal juga
mengancam nyawanya sendiri. Dampak aborsi yang serius apabila dijalankan
secara ilegal dapat mengakibatkan pendarahan hebat yang sangat
berbahaya bagi ibu serta dapat menyebabkan kematian, infeksi akibat alat
medis yang tidak steril atau sisa janin tidak dibersihkan secara benar,
aborsi yang tidak sempurna yaitu masih adanya bagian janin yang
tertinggal dalam rahim yang dapat menyebabkan infeksi atau pendarahan.
Dampak
lain yaitu rusaknya leher rahim akibat robek atau terpotong akibat alat
aborsi yang digunakan, menyebabkan gangguan psikologis pada ibu yang
berupa rasa cemas, takut, depresi, stress, merasa berdosa, merasa
tertekan, penggunaan alkohol atau ganja, dll. Bagi perempuan pelaku
aborsi, kadangkala sukar mengungkapkan apakah ia telah menjadi korban
dalam suatu peristiwa yang dialaminya.
Hukum Pidana Mengenai Aborsi
Masalah
aborsi di Indonesia diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia
(Kodeki) dan beberapa perangkat hukum, yakni KUHP dan UU No. 18 tahun
1981, kemudian diperbaharui dalam UU Kesehatan No.23 tahun 1992
khususnya pasal 15 dan 80.
KUHP pasal 299, pasal 346, pasal 37, pasal 348, dan pasal 349.
Jumlah Kaus Aborsi di Indonesia
Kasus aborsi atau pengguguran kandung di Indonesia diperkirakan mencapai
angka 2,5 juta per tahun. Bayangkan berapa banyak janin yang digugurkan
setiap harinya dan mereka tidak mampu melawan untuk mempertahankan hak
hidupnya.
Kasus aborsi tersebar merata mulai dari kota hingga ke desa. Penting
sekali bagi masyarakat dari seluruh lapisan untuk bersama-sama memerangi
praktik aborsi di Indonesia.
Pencegahan Aborsi
Peran orang tua
adalah memberikan pendidikan seks dalam keluarga untuk mengenalkan
pemahaman seks yang benar pada putra dan putri mereka di rumah.
Orang
tua yang memiliki anak remaja khususnya harus memperhatikan
perkembangan psikologis mereka apalagi remaja yang memasuki pubertas
yang mulai merasakan dorongan seksual. Penting bagi orang tua
mengajarkan dan mengarahkan putra dan putri mereka melakukan kegiatan
yang positif serta mengontrol dengan siapa mereka berteman dan bergaul
di rumah maupun di lingkungan sekitar. Peran guru di sekolah bukan hanya
mengajar namun juga mendidik para muridnya memiliki pemahaman moral
yang baik.
Kerjasama guru dan orang tua yang efektif
dapat menghindarkan remaja dari pergaulan yang salah. Guru dapat
memantau perilaku dan atmosfer pertemanan yang terjadi di antara
muridnya dan apabila menjerumus pada hal yang tidak baik dapat segera
menginformasikan kepada orang tua. Lingkungan masyarakat juga dapat
mengontrol bahkan menegur apabila melihat tindakan seksual remaja yang
tidak wajar misalnya mulai meraba atau mencium di bagian sensitif
(misalnya pada leher atau dada).
Masyarakat sekitar
yang wilayahnya banyak terdapat lahan atau rumah kosong dapat
menjalankan ronda bergilir agar menjaga keamanan dan mencegah tindakan
asusila pada remaja. Pendidikan seks bagi anak sedari dini sangat
penting agar anak mampu menghargai dan mengerti organ seks miliknya dan
mampu menjaganya dengan baik. Seks yang dianggap tabu atau cenderung
ditutupi akan membuat remaja semakin merasa penasaran dan melakukan
perbuatan yang menyimpang.
Remaja sebagian besar melakukan
hubungan seks sebelum menikah demi memuaskan hasrat, rasa ingin tahu
mereka bahkan hanya sekedar coba-coba saja. Remaja sama sekali tidak
paham akan akibat yang mereka tanggung setelah melakukan hal tersebut.
Pemerintah juga dapat memperketat aturan dan hukuman yang membuat
masyarakat jera apabila melakukan tindakan aborsi ilegal yang tidak
didasari catatan medis tertentu.
Berkembangnya praktik aborsi
di Indonesia juga disebabkan oleh lemahnya kontrol dan hukuman yang
diberikan pada pelaku aborsi. Pelaku aborsi menggunakan uang untuk
melenyapkan kasus aborsi dalam proses hukum. Ketegasan pemerintah juga
sangat penting untuk menciptakan proses hukum dan aparat keamanan yang
bersih dan adil. Pemberian sangsi atau hukuman yang berat dapat membuat
jera para pelaku aborsi.
Penutupan atau penggeledahan tempat praktik aborsi juga dapat
dilakukan secara rutin agar dapat menghentikan praktik aborsi yang
menjamur di Indonesia. Masyarakat juga dihimbau untuk tidak segan-segan
melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila melihat atau mendengar
tempat yang diduga menjadi tempat praktik aborsi.
Apabila semua lapisan masyarakat bekerjasama maka praktik aborsi dapat
dihentikan serta memperbaiki moral bangsa. Pendidikan agama, pendidikan
dan penyuluhan seks sejak dini, dapat membantu mencegah terjadinya
hubungan seks sebelum menikah yang akhirnya akan mengurangi tindakan
aborsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar