Dewasa ini, topik mengenai pornografi marak diperbincangkan. Namun, apa makna dari pornografi itu sendiri? Arti pornografi yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pornografi:
"Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat."
Lalu bagaimana dengan seni, apakah itu termasuk pornografi? Seringkali, karya-karya seni menampilkan ketelanjangan. Jika membuat sebuah karya seni yang menampilkan bagian tubuh manusia dapat dikatakan sebagai pornografi dan dilarang, bukankah hal tersebut telah 'membunuh' kreatifitas? Bukankah hal tersebut telah 'memenjarakan' kebebasan berekspresi?

Salah satu yang menjadi pertimbangan di kalangan masyarakat adalah budaya. Tidak jarang tentunya kita mendengar orang berkata, "Budaya timur kan berbeda dengan budaya barat. Budaya barat sangat terbuka, sedangkan budaya timur sangat tertutup."

Pertanyaan selanjutnya, lalu dimana letak perbedaan antara seni dan pornografi?
Menurut saya, pornografi tidak dapat didefinisikan secara general. Suatu karya dapat dinilai sebagai pornografi apabila dapat membangkitkan gairah seksual bagi yang melihatnya. Maka itu, penilaian pornografi bersifat subjektif. Suatu lukisan nude dapat dinilai sebagai karya seni, tetapi juga dapat dinilai sebagai pornografi. Hal tersebut tergantung bagaimana individu memaknai karya seni tersebut.
...
Berikut ini saya akan memperlihatkan salah satu lukisan yang berasal dari abad 15. Silakan Anda sendiri yang menilai, apakah ini seni... atau pornografi?

Tidak ada komentar:
Posting Komentar