Jumat, 17 Agustus 2012

Pemerkosaan di Jaman Modern (Emerensiana Vitalis Handoko)

30 May 2012

Abad 21 dimana jaman semakin modern, perkembangan teknologi semakin memudahkan manusia untuk berkomunikasi dan melakukan berbagai pekerjaan. Di sisi lain, pemerkosaan terus saja terjadi di dunia ini, baik di negara maju ataupun negara tertinggal, pemerkosaan kerap saja terjadi. Padahal, di jaman yang sudah modern ini seharusnya masyarakat semakin menyadari dan menghargai hak dan martabat sesama mahluk hidup.

Jumlah Kasus Pemerkosaan di Indonesia
Di Indonesia, berdasarkan catatan Polda Metro Jaya, terjadi tindak pidana pemerkosaan meningkat 13,33 di tahun 2011. Pada tahun 2010 tindak pemerkosaan mencapai 60 kasus, sedangkan di tahun 2011 ini meningkat menjadi 68 kasus.
Yang mengerikan yakni lebih dari 3/4 dari total kasus kekerasan seksual, dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, seperti ayah, suami, kakak laki-laki, paman, kakek, dan pacar. Masih segar dalam ingatan masyarakat kasus pemerkosaan yang terjadi di angkutan umum, yang dilakukan seorang supir angkot kepada seorang wanita pedagang sayur mayur yang mengegerkan masyarakat. Bukan saja kehormatan yang dirampas, namun juga uang yang dimiliki oleh korban. Banyak masyarakat yang kemudian marah dan mengutuk perbuatan keji tersebut.

Mengapa hal ini dapat terjadi?
Riset yang dilakukan menemukan tiga hal penyebab seseorang melakukan pemerkosaan yaitu, Anger Rape (pemerkosaan karena marah terhadap perempuan), Power Rape (pemerkosaan karena ingin berkuasa terhadap perempuan), dan Sadistic Rape (pemerkosaan yang menyiksa: penyiksaan membuat pria itu terangsang, jadi dengan memperkosa, tujuan sebenarnya ada menyiksa, dan penyiksaan memberikan mereka kepuasan seksual, yang tidak mereka dapatkan dari hubungan seks yang normal).

Faktor Penyebab dan Dampak Pemerkosaan
Banyak faktor lain yang menyebabkan pemerkosaan yakni karena pengaruh alkohol atau obat-obatan, faktor ekonomi, kerusakan moral dalam masyarakat, dan pornografi yang mudah diakses oleh masyarakat yang mempengaruhi mindset dan perilaku masyarakat. Pelaku umumnya adalah pria dewasa kepada wanita, namun akhir-akhir ini banyak pula kasus dimana remaja dibawah umurlah yang melakukan tindak pemerkosaan ini. Korban biasanya adalah orang yang dikenal pelaku misalnya tetangga, teman, atau keluarga. Korban banyak yang tidak melapor karena merasa malu atau diancam pelaku dan juga karena proses pemeriksaan di kepolisian yang berbelit-belit.
     Hal ini membuat banyak korban memilih diam dan mengacu pada depresi, stress, bahkan banyak yang mencoba bunuh diri. Ditambah lagi akibat tekanan keluarga yang cenderung menyudutkan atau menyalahkan korban maka membuat korban semakin terpuruk. Stigma negatif juga melekat pada korban pemerkosaan, mereka dianggap hina dan terkucilkan di masyarakat. Banyak wanita korban pemerkosaan malah mendapat “label” sebagai wanita nakal. Penting sekali dukungan emosional bagi korban dari keluarga, sahabat, dan kerabat dekat agar mempuat korban dapat bangkit kembali. Korban pemerkosaan juga harus mendapat konseling dan terapi dari psikolog atau ahli medis lainnya agar kondisi kejiwaannya lebih stabil dan tidak mengarah kepada gangguan kejiwaan yang parah.

Hukum pidana Pemerkosaan
     Pelaku pemerkosaan setelah ditangkap ada yang merasa jera namun lebih banyak lagi yang tidak merasa jera walaupun telah dihukum pidana. Hukum di Indonesia yang mengatur mengenai pemerkosaan terdapat dalam pasal 285 KUHP dalam Perspektif Hukum Kritis. Pemerintah perlu menindak tegas pelaku pemerkosaan dengan memberikan hukuman berat pada pelaku pemerkosaan agar mereka jera dan tidak berniat mengulanginya lagi. Apabila pelaku dapat bebas dari hukuman pidana dengan memberi sejumlah uang pada pihak berwajib maka hanya akan membuat tindak pemerkosaan semakin merajalela.
     Pemerkosaan dianggap “biasa” dan dapat diatasi dengan uang. Ketegasan dan anti sogok dalam tindak peradilan bagi pelaku kejahatan harus dilakukan oleh pemerintah. Proses pemeriksaan kepada korban pemerkosaan hendaknya harus efektif dan tidak berbelit-belit. Proses hukum yang lamban dan tidak jelas malah hanya akan membuat korban merasa “diperkosa” kembali. Bukan saja korban harus menceritakan kembali pengalaman pahit yang dialaminya namun korban merasa diabaikan, tidak mendapat keadilan sama sekali sedangkan pelaku bebas berkeliaran tanpa beban.
     Ada beberapa pendapat yang berkembang di masyarakat bahwa pemerkosaan dapat terjadi disebabkan karena korbannya memakai pakaian yang seronok atau terbuka. Namun sesuai riset yang dilakukan pakaian terbuka bukan sebagai faktor utama penyebab pemerkosaan pada wanita. Pakaian terbuka hanya menjadi salah satu faktor kecil yang melatarbelakangi pemerkosaan. Pentingnya penyuluhan dan kewaspadaan masyarakat untuk bersama memerangi pemerkosaan.
     Masyarakat harus bahu membahu untuk saling menjaga dan menghargai dalam kehidupan bermasyarakat. Masyarakat dapat menerapkan ronda malam atau siskamling untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar mereka. Preman, penjudi atau pemabuk yang perilakunya semena-mena di lingkungan tempat tinggal harus segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Masyarakat yang peka dan waspada dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk kehidupan bersama.


Pencegahan Pemerkosaan
      Bagi para wanita khususnya yang harus bekerja atau lembur hingga malam hari dapat melakukan beberapa hal berikut untuk mencegah pemerkosaan yakni pulang tidak sendirian atau meminta dijemput oleh keluarga, apabila pulang dengan memakai kendaraan umum segera memberi nomor dan indentitas pengemudi kepada keluarga untuk berjaga-jaga, memakai pakaian yang rapi dan sopan agar tidak mengundang hal-hal yang tidak diinginkan, apabila diserang oleh orang tidak dikenal segera berteriak, lari atau melawan sebisa mungkin, lewatilah rute jalanan yang ramai yang biasa dilewati banyak orang, dan tentu saja yang terpenting selalu berdoa agar senantiasa selamat di perjalanan.
     Bagi masyarakat yang melihat tindakan yang mengarah pada pemerkosaan jangan merasa ragu atau takut, segera meminta bantuan warga sekitar atau melapor pada polisi yang terdekat. Apabila memungkinkan dapat melawan atau menyerang pelaku agar niat jahatnya dapat digagalkan. Kerjasama yang solid anatara masyarakat dan pemerintah maka diharapkan dapat menekan angka kasus pemerkosaan yang semakin tinggi di negara Indonesia. Pendidikan seks dan agama sejak dini sangat penting bagi anak untuk dapat menjaga dirinya sendiri dengan baik serta menghargai orang lain. Pengawasan orang tua, guru dan masyarakat penting bagi putra dan putrinya agar tidak terjerumus pada pergaulan yang salah atau bergaul di lingkungan yang berbahaya bagi keselamatan mereka.

Daftar Pustaka

Carroll, J. L. (2010). Sexuality now: Embracing diversity (4th ed.). Belmont, CA:
     Wadsworth.
Hidayana, I.M. dkk. (peny.). 2004. Seksualitas: teori dan realitas. Jakarta: Program gender
     dan Seksualitas FISIP UI bekerjasama dengan The Ford Foundation.
Kusmaryanto, CB. 2002. Kontroversi aborsi. Jakarta: PT Grasindo.
Diambil dari http://genenetto.blogspot.com/2011/09/penyebab-pemerkosaan-terhadap-
wanita.html
Diambil dari http://regional.kompas.com/read/2011/12/30/21320183/Kasus.Pemerkosaan.Mengintai.Wanita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar