30 May 2012
Abad 21 dimana jaman semakin modern, perkembangan teknologi semakin
memudahkan manusia untuk berkomunikasi dan melakukan berbagai pekerjaan.
Di sisi lain, pemerkosaan terus saja terjadi di dunia ini, baik di
negara maju ataupun negara tertinggal, pemerkosaan kerap saja terjadi.
Padahal, di jaman yang sudah modern ini seharusnya masyarakat semakin
menyadari dan menghargai hak dan martabat sesama mahluk hidup.
Jumlah Kasus Pemerkosaan di Indonesia
Di
Indonesia, berdasarkan catatan Polda Metro Jaya, terjadi tindak pidana
pemerkosaan meningkat 13,33 di tahun 2011. Pada tahun 2010 tindak
pemerkosaan mencapai 60 kasus, sedangkan di tahun 2011 ini meningkat
menjadi 68 kasus.
Yang mengerikan yakni lebih dari
3/4 dari total kasus kekerasan seksual, dilakukan oleh orang-orang
terdekat korban, seperti ayah, suami, kakak laki-laki, paman, kakek, dan
pacar. Masih segar dalam ingatan masyarakat kasus pemerkosaan
yang terjadi di angkutan umum, yang dilakukan seorang supir angkot
kepada seorang wanita pedagang sayur mayur yang mengegerkan masyarakat.
Bukan saja kehormatan yang dirampas, namun juga uang yang dimiliki oleh
korban. Banyak masyarakat yang kemudian marah dan mengutuk perbuatan
keji tersebut.
Mengapa hal ini dapat terjadi?
Riset yang dilakukan menemukan tiga hal penyebab seseorang melakukan pemerkosaan yaitu, Anger Rape (pemerkosaan karena marah terhadap perempuan), Power Rape (pemerkosaan karena ingin berkuasa terhadap perempuan), dan Sadistic Rape
(pemerkosaan yang menyiksa: penyiksaan membuat pria itu terangsang,
jadi dengan memperkosa, tujuan sebenarnya ada menyiksa, dan penyiksaan
memberikan mereka kepuasan seksual, yang tidak mereka dapatkan dari
hubungan seks yang normal).
Faktor Penyebab dan Dampak Pemerkosaan
Banyak
faktor lain yang menyebabkan pemerkosaan yakni karena pengaruh alkohol
atau obat-obatan, faktor ekonomi, kerusakan moral dalam masyarakat, dan
pornografi yang mudah diakses oleh masyarakat yang mempengaruhi mindset
dan perilaku masyarakat. Pelaku umumnya adalah pria dewasa kepada
wanita, namun akhir-akhir ini banyak pula kasus dimana remaja dibawah
umurlah yang melakukan tindak pemerkosaan ini. Korban biasanya adalah
orang yang dikenal pelaku misalnya tetangga, teman, atau keluarga.
Korban banyak yang tidak melapor karena merasa malu atau diancam pelaku
dan juga karena proses pemeriksaan di kepolisian yang berbelit-belit.
Hal ini membuat banyak korban memilih diam dan mengacu pada depresi,
stress, bahkan banyak yang mencoba bunuh diri. Ditambah lagi akibat
tekanan keluarga yang cenderung menyudutkan atau menyalahkan korban maka
membuat korban semakin terpuruk. Stigma negatif juga melekat pada
korban pemerkosaan, mereka dianggap hina dan terkucilkan di masyarakat.
Banyak wanita korban pemerkosaan malah mendapat “label” sebagai wanita
nakal. Penting sekali dukungan emosional bagi korban dari keluarga,
sahabat, dan kerabat dekat agar mempuat korban dapat bangkit kembali.
Korban pemerkosaan juga harus mendapat konseling dan terapi dari
psikolog atau ahli medis lainnya agar kondisi kejiwaannya lebih stabil
dan tidak mengarah kepada gangguan kejiwaan yang parah.
Hukum pidana Pemerkosaan
Pelaku pemerkosaan setelah ditangkap ada yang merasa jera namun lebih
banyak lagi yang tidak merasa jera walaupun telah dihukum pidana. Hukum
di Indonesia yang mengatur mengenai pemerkosaan terdapat dalam pasal 285
KUHP dalam Perspektif Hukum Kritis. Pemerintah perlu menindak tegas
pelaku pemerkosaan dengan memberikan hukuman berat pada pelaku
pemerkosaan agar mereka jera dan tidak berniat mengulanginya lagi.
Apabila pelaku dapat bebas dari hukuman pidana dengan memberi sejumlah
uang pada pihak berwajib maka hanya akan membuat tindak pemerkosaan
semakin merajalela.
Pemerkosaan dianggap “biasa” dan dapat diatasi dengan uang.
Ketegasan dan anti sogok dalam tindak peradilan bagi pelaku kejahatan
harus dilakukan oleh pemerintah. Proses pemeriksaan kepada korban
pemerkosaan hendaknya harus efektif dan tidak berbelit-belit. Proses
hukum yang lamban dan tidak jelas malah hanya akan membuat korban
merasa “diperkosa” kembali. Bukan saja korban harus menceritakan kembali
pengalaman pahit yang dialaminya namun korban merasa diabaikan, tidak
mendapat keadilan sama sekali sedangkan pelaku bebas berkeliaran tanpa
beban.
Ada beberapa pendapat yang berkembang di masyarakat
bahwa pemerkosaan dapat terjadi disebabkan karena korbannya memakai
pakaian yang seronok atau terbuka. Namun sesuai riset yang dilakukan
pakaian terbuka bukan sebagai faktor utama penyebab pemerkosaan pada
wanita. Pakaian terbuka hanya menjadi salah satu faktor kecil yang
melatarbelakangi pemerkosaan. Pentingnya penyuluhan dan kewaspadaan
masyarakat untuk bersama memerangi pemerkosaan.
Masyarakat harus bahu membahu untuk saling menjaga dan menghargai dalam kehidupan bermasyarakat.
Masyarakat dapat menerapkan ronda malam atau siskamling untuk menjaga
keamanan lingkungan sekitar mereka. Preman, penjudi atau pemabuk yang
perilakunya semena-mena di lingkungan tempat tinggal harus segera
dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Masyarakat yang peka dan waspada
dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk kehidupan
bersama.
Pencegahan Pemerkosaan
Bagi para wanita
khususnya yang harus bekerja atau lembur hingga malam hari dapat
melakukan beberapa hal berikut untuk mencegah pemerkosaan yakni pulang
tidak sendirian atau meminta dijemput oleh keluarga, apabila pulang
dengan memakai kendaraan umum segera memberi nomor dan indentitas
pengemudi kepada keluarga untuk berjaga-jaga, memakai pakaian yang rapi
dan sopan agar tidak mengundang hal-hal yang tidak diinginkan, apabila
diserang oleh orang tidak dikenal segera berteriak, lari atau melawan
sebisa mungkin, lewatilah rute jalanan yang ramai yang biasa dilewati
banyak orang, dan tentu saja yang terpenting selalu berdoa agar
senantiasa selamat di perjalanan.
Bagi masyarakat
yang melihat tindakan yang mengarah pada pemerkosaan jangan merasa ragu
atau takut, segera meminta bantuan warga sekitar atau melapor pada
polisi yang terdekat. Apabila memungkinkan dapat melawan atau menyerang
pelaku agar niat jahatnya dapat digagalkan. Kerjasama yang solid anatara
masyarakat dan pemerintah maka diharapkan dapat menekan angka kasus
pemerkosaan yang semakin tinggi di negara Indonesia. Pendidikan seks dan
agama sejak dini sangat penting bagi anak untuk dapat menjaga dirinya
sendiri dengan baik serta menghargai orang lain. Pengawasan orang tua,
guru dan masyarakat penting bagi putra dan putrinya agar tidak
terjerumus pada pergaulan yang salah atau bergaul di lingkungan yang
berbahaya bagi keselamatan mereka.
Daftar Pustaka
Carroll, J. L. (2010). Sexuality now: Embracing diversity (4th ed.). Belmont, CA:
Wadsworth.
Hidayana, I.M. dkk. (peny.). 2004. Seksualitas: teori dan realitas. Jakarta: Program gender
dan Seksualitas FISIP UI bekerjasama dengan The Ford Foundation.
Kusmaryanto, CB. 2002. Kontroversi aborsi. Jakarta: PT Grasindo.
Diambil dari http://genenetto.blogspot.com/2011/09/penyebab-pemerkosaan-terhadap-
wanita.html
Diambil dari http://regional.kompas.com/read/2011/12/30/21320183/Kasus.Pemerkosaan.Mengintai.Wanita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar