Perkosaan adalah suatu tindakan yang melanggar hukum, tindakan perkosaan adalah hal yang sangat kejam, karena telah mengambil hak orang lain secara paksa, merusak masa depan seseorang, dan merugikan pihak yang menjadi korban perkosaan. Perkosaan adalah hal yang sangat buruk, korban yang mengalami perkosaan akan mengalami depresi berat dan stres.
Perkosaan dibagi menjadi dua kategori, yaitu forced rape dan statutory rape. Forced rape adalah hubungan seksual dengan orang yang tidak bersedia melakukannya. Sedangkan, statutory rapeadalah hubungan seksual dengan seseorang yang berusia di bawah usia 18 tahun (karena diasumsikan seseorang yang berusia di bawah usia dewasa tidak bisa dimintai pertanggugjawaban atas aktivitas seksualnya). Perkosaan adalah suatu tindakan pemaksaan, tindakan tersebut biasanya tidak jauh dari naluri binatang, yang hanya melihat dari seksnya, dan ingin melakukan hubungan seksual secara langsung tanpa malu dan disertai pemaksaan.
Kejahatan kasus perkosaan sangat bervariasi. Beberapa perkosaan direncanakan dan beberapa diantaranya dianggap lebih impulsif (suatu kejahatan yang dilakukan secara spontan). Beberapa perkosaan karena adanya motivasi oleh hasrat untuk mengendalikan orang lain dan nafsu seksual. Terdapat pula perkosaan sadistik, yaitu pemerkosa membuat korbannya terluka parah, memasukkan benda asing kedalam kelamin, membakar payudara hingga membunuh korbannya. Sehingga, perkosaan jauh lebih dianggap sebagai tindakan kekerasan, agresi, dan dominasi daripada sebagai tindakan seks.
Bagi wanita harus lebih waspada ketika berpergian, jangan memakai pakaian yang mengundang hasrat laki-laki, berpakaianlah yang sopan dan tertutup. Bawa alat untuk menjaga diri dari perkosaan, seperti alat kejut listrik atau semprotan dengan cairan berbahaya. Lebih baik menghindari perkosaan dengan mulai memakai pakaian yang tertutup ketika berada di luar rumah, suatu hal bisa terjadi tanpa di sengaja, jadi lebih waspada untuk para wanita.
18 Mei 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar