Selasa, 11 November 2014

Pornografi dan Pornoaksi pada Anak di Bawah Umur (Binar Khansa Sacharissa 705140167)


Pengertian Pornografi
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Menurut KBBI pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi” (Depdikbud, 1990, h.696).
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pornografi adalah  menggambarkan, secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar, tulisan, suara, reklme, iklan, maupun ucapan, baik melalui media cetak maupun elektronik yang dapat membangkitkan nafsu birahi (Huda, 2012).

Pengertian Pornoaksi                                                                                               
Dalam perkembangan terbaru pornografi dipahami dalam tiga pengertian (a) kecabulan yang merendahkan derajat kaum wanita, (b) merosotnya kualitas kehidupan yang erotis dalam gambar-gambar yang jorok, kosakata yang kasar, dan humor yang vulgar, dan (c) mengacu pada tingkah laku yang merusak terkait dengan mental manusia. Pengertian ketiga kemudian melatarbelakangi istilah pornoaksi karena terkait dengan tindakan yang mengarah pada hal-hal yang merusak melalui aktivitas seksual. Hal ini dilakukan tanpa melalui pernikahan (zina) baik secara kontak fisik maupun mental (Sa’abah, 2001).



Penyebab Anak di Bawah Umur Menjadi Korban Pornoaksi
Menurut Nainggolan (2008), ada banyak faktor yang memungkinkan anak menjadi korban pelampiasan seks orang-orang dewasa yang seharusnya melindunginya, berikut ini beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi (a) pelaku mempunyai penyakit jiwa psycho patologi, (b) dorongan seks yang sangat kuat, (c) rendahnya moral pelaku, (d) faktor sosial budaya, dan (e) faktor media massa.
Seorang  psikolog anak bernama Maria (2013) juga menyebutkan tiga faktor yang menyebabkan anak rentan menjadi korban pelecehan seksual, yaitu (a) pertumbuhan fisik anak-anak yang lebih cepat dari teman seusianya; (b) perilaku anak-anak yang mudah dekat dengan orang asing dan tidak menolak jika disentuh; dan (c) anak-anak yang pasif, yakni anak-anak yang cenderung sulit menolak atau menghindar jika berhadapan dengan situasi yang tidak nyaman baginya.

Dampak Anak di Bawah Umur Menjadi Korban Pornoaksi
Seorang anak yang sedang dalam keadaan trauma akibat pelecehan seksual biasanya menunjukkan adanya penurunan derajat aktivitas, penurunan minat sosialiasi, mengalami mimpi buruk, peningkatan perilaku cemas atau takut akan hal-hal yang sebelumnya tidak ia khawatirkan, bahkan kesulitan tidur. Jika hal tersebut tidak segera tertangani, maka anak tidak akan mampu menyesuaikan diri dan melakukan aktivitas sehari-hari sesuai dengan usianya. Hal tersebut berdampak sangat besar dalam optimalisasi tumbuh kembang anak (Maria, 2013).

Pencegahan dan Pemulihan
Peran keluarga. Yang pertama harus dilakukan adalah memberikan rasa aman kepada anak untuk bercerita. Biasanya orang tua yang memang memiliki hubungan yang dekat dengan anak akan lebih mudah untuk melakukannya. Setelah itu, berikan pertanyaan yang mudah dijawab dengan singkat dan tepat oleh anak. Setelah mendapatkan informasi bahwa sang anak mengalami pelecehan seksual, orang tua dapat menggali data melalui orang-orang yang ada di sekitar anak yang kemungkinan dapat dipercaya untuk memberikan informasi tambahan tentang peristiwa yang dialami anak. Orang tua juga sebaiknya segera membawa anak untuk berkonsultasi dengan tenaga ahli (psikolog/konselor/psikiater), untuk mendiskusikan mengenai kondisi anak pasca peristiwa pelecehan seksual terjadi. Sehingga, anak akan mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat untuk memulihkan kondisi psikologis anak (Maria, 2013).
Peran lingkungan. Beberapa upaya pencegahan yang efektif menurut Maria (2008) adalah sebagai berikut (a) memberikan edukasi kepada anak mengenai jenis-jenis pelecehan seksual, (b) mengajarkan mengenai hal-hal yang harus mereka lakukan jika menemukan adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang-orang di sekitar mereka, (c) melakukan seleksi dan rekrukmen pekerja oleh psikologi, untuk mencegah kemungkinan adanya pelaku kejahatan seksual yang dipekerjakan di tempat yang banyak anak-anaknya, dan (d) memperlengkapi setiap sudut bangunan yang diperuntukkan bagi anak-anak dengan kamera CCTV yang selalu terpantau agar kasus-kasus pelecehan seksual dapat terdeteksi dengan lebih cepat dan mudah.
Daftar Pustaka
Depdikbud.(1990). Kamus besar bahasa indonesia, h. 696. Jakarta: Balai Pustaka.
Huda, N. (2012, 9 Mei). Pengertian pornografi. Diunduh darihttp://www.pengertianpengertian.blogspot.com/2012/05/pengertian-pornografi.html
Sa’abah, M. (2001). Perilaku seks meyimpang dan seksualitas kontemporer umat islam. Yogyakarta: UI Press.
Maria. (2013, 24 September). Anak korban pelecehan seksual. Diunduh darifile:///E:/KIR/Psikolog%20Anak%20dan%20Konselor%20Pola%20Asuh%20%20Anak%20Korban%20Pelecehan%20Seksual.html
Nainggolan, L. H. (2008). Bentuk-bentuk kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Jurnal equality, 13(1), 74-78.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar