Kamis, 13 November 2014

Pemalsuan KTP di kalangan Remaja (Angelina Kartika 705140072)


Latar Belakang Masalah
            Setiap orang pasti mempunyai identitas masing-masing yang disimbolkan dengan KTP atau Kartu Tanda Penduduk. KTP tersebut digunakan untuk memberitahu identitas kita sebagai manusia dan sebagai warga negara. Tetapi pada zaman sekarang, KTP atau Kartu Tanda Penduduk seringkali disalahgunakan atau dipalsukan oleh remaja, salah satunya untuk membuat SIM. Remaja seringkali melanggar peraturan yang ada, seperti melanggar peraturan sekelah, lalu lintas dan lain-lain. Remaja yang membuat atau memalsukan identitasnya dapat dikenakan sanksi yaitu hukuman pidana yang harus berhubungan dengan polisi. Penyebab adanya pemalsuan sangat beragam dan banyak alasan untuk membuat pemalsuan tersebut. Remaja sering menganggap kalau pemalsuan KTP tersebut merupakan kasus yang tidak dapat menimbulkan permasalahan yang besar. Padahal pemalsuan KTP dapat memicu terjadinya pelanggaran hukum negara.
Pemalsuan dan Identitas
            Kamus Besar Bahasa Indonesia (2012) mengatakan bahwa kata “palsu adalah tidak tulen, tidak sah, tiruan, curang atau tidak jujur”. Sedangkan pemalsuan yaitu proses, cara, perbuatan memalsukan dengan meniru bentuk aslinya, seperti ijazah, sertifikat, dan tanda tangan (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2012). Identitas adalah ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang atau jati diri(Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2012).Jadi, pemalsuan identitas atau KTP merupakan perbuatan memalsukan identitas seseorang dari aslinya yang berupa KTP.
Penyebab Pemalsuan
            Bermotifkan sesuatu. Dalam pemalsuan identitas, bisa saja seseorang memalsukan identitasnya untuk mencapai sesuatu atau bermotifkan sesuatu. Agar tidak diketahui oleh orang lain juga bisa mejadi penyebab adanya pemalsuan. Contohnya remaja pada zaman sekarang seringkali memalsukan KTP atau Kartu Tanda Penduduk agar bisa mengendarai kendaraan (untuk remaja yang belum bisa memiliki KTP), seperti “menembak” SIM atau Surat Izin Mengemudi.
            Pihak dalam. Penyebab pemalsuan juga bisa dikarenakan “pihak dalam” atau pihak yang melancarkan pemalsuan tersebut. Banyak pihak yang dapat membuat pemalsuan itu terjadi dan dia juga bisa mendapatkan hukuman pidana.
Akibat dari Pemalsuan
            Pemalsuan merupakan kasus kejahatan yang paling sering dilakukan oleh kalangan remaja. Dalam beberapa kasus pemalsuan, terutama pemalsuan identitas dengan KTP, dapat terancam hukuman pidana selama 6 tahun, karena telah memalsukan dan menggunakan identitas palsu. Untuk pihak dalam juga bisa mendapatkan hukuman yang sama atau lebih dari itu. Remaja yang memalsukan dan tertangkap akan diancam hukuman tersebut, tapi seringkali remaja melanggar apa yang disudah diaturkan oleh negara.
           
           
Kesimpulan
            Setiap orang mempunyai identitas yang disimbolkan dengan KTP atau Kartu Tanda Penduduk. Tetapi tidak sedikit pula yang memalsukan identitas mereka untuk kepentingan sendiri, seperti membuat SIM, seringkali remaja yang belum bisa mendapatkan KTP atau belum berusia 17 tahun, tidak bisa mendapatkan KTP dan bila remaja tersebut belum mendapatkan KTP, mereka belum bisa membuat SIM. Tetapi seringkali seorang remaja memalsukan identitasnya, membuat KTP lalu membuat SIM. Hukuman atas pemalsuan tersebut adalah bisa terancam hukuman pidana 6 tahun atas pemalsuan identitas.  
Reference List
Kamus Besar Bahasa Indonesia (2012). Diunduh dari http://kbbi.web.id/palsu
Calo dan KTP palsu dan ancamannya (2012). Diunduh dari http://semboyan35.com/showthread.php?tid=7752
Penerapan hukuman pidana dalam KUHP (2009). Diunduh dari http://dumadia.wordpress.com/2009/02/03/penerapan-hukum-pidana-dalam-kuhp/
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar