Latar Belakang
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang membutuhkan perlindungan hukum khusus yang berbeda dari orang dewasa, karena fisik dan mental anak yang belum dewasa. Perlindungan hukum bagi anak diartikan sebagai upaya terhadap kebebasan dan hak asasi anak yang berhubungan dengan kesejahteraannya (Setiawan, 2014).
Tindak kekerasan pada anak Indonesia masih sangat tinggi, salah satu penyebabnya adalah cara pandang yang keliru mengenai anak. Orang tua menganggap kekerasan pada anak adalah hak milik orang tua untuk mendidikan anaknya dengan cara yang salah sekalipun (Setiawan 2014).
Pengertian Kekerasan
Ritonga (diambil dalam Barker, 2007) mendefinisikan child abuse merupakan tindakan melukai berulang-ulang secara fisik maupun emosional terhadap anak yang ketergantungan. Dapat melalui desakan hasrat, hukuman badan yang tak terkendali, degradasi dan cemoohan permanen atau kekerasan seksual.
Penyebab Kekerasan
Menurut Yohana (diambil dalam Richard, 1982) mengemukakan bahwa kekerasan terhadap anak terjadi akibat kombinasi dari berbagai faktor, yaitu:
Pewarisan kekerasan antar generasi. Banyak anak belajar perilaku kekerasan dari orang tuanya dan ketika tumbuh menjadi dewasa mereka melakukan tindakan kekerasan kepada anaknya. Dengan demikian, perilaku kekerasan diwarisi dari generasi ke generasi. Studi-studi menunjukan bahwa kurang lebih 30% anak-anak yang diperlakukan kekerasan menjadi orang tua yang bertindak keras kepada anak-anaknya.
Stress sosial. Stress yang ditimbulkan oleh berbagai kondisi sosial meningkatkan risiko kekerasan terhadap anak dalam keluarga. Kondisi-kondisi sosial ini mencakup pengangguran, penyakit, kondisi perumahan yang buruk dan sebagainya. Sebagian besar dilaporan tentang tindakan kekerasan terhadap anak berasal dari keluarga yang hidup dalam kemiskinan.
Isolasi sosial dan keterlibatan masyarakat bawah. Orang tua dan pengganti orang tua yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak cenderung terisolasi secara sosial. Sedikit sekali orang tua yang bertindak keras ikut serta dalam suatu organisasi masyarakat dan kebanyakan mempunyai hubungan yanng sedikit dengan teman atau kerabat.
Struktur keluarga. Tipe-tipe keluarga tertentu memiliki resiko yang meningkat untuk melakukan tindakan kekerasan dan pengabaian kepada anak. Misalnya, orang tua tunggal lebih memungkinkan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dibandingkan dengan orangtua utuh. Selain itu, keluarga dimana baik suami atau istri mendominasi di dalam membuat keputusan penting.
Klasifikasi Kekerasan Psikologis Menurut Sinclair (1998)
Ancaman dan teror. Mengancam untuk membunuh atau melukai anak, mengatakan masa lalu anak yang buruk akan mengancam untuk merusak barang-barang yang disenangi anak dan sebagainya.
Verbal. Mengatakan kata-kata kasar atau kata-kata yang tidak anak sukai, membentak dan mencaci maki. Seperti bodoh, nakal, anak tak berguna dan sebagainya.
Pemaksaan. Memaksa untuk melakukan sesuatu yang tidak diinginkan anak, melakukan tindakan yang tidak pantas, mencuci piring dengan lidah dan sebagainya.
Emosi. Menyangkal emosi anak, tidak mau memberi perhatian, menciptakan rasa takut dan khawatir.
Kontrol. Membatasi kegiatan anak, menghilangkan kesenangan anak, merampas kebutuhan dasar anak seperti tidur, makan, bermain dan sebagainya.
Penyalahgunaan dan pengabaian. Menyalahgunakan kepercayaan, menyembunyikan informasi, merasa selalu benar, tidak mendengarkan, tidak menghormati, tidak menanggapi dan sebagainya.
Dampak Kekerasan
Menurut Endaryono (2008) berikut ini adalah dampak-dampak yang ditimbulkan kekerasan terhadap anak antara lain:
Dampak fisik. Anak yang mendapat perlakuan kejam dari orang tuanya akan menjadi sangat agresif dan setelah menjadi orang tua akan berlaku kejam kepada anak-anaknya. Lawson (diambil dalam Sitohang, 2004) menggambarkan bahwa semua jenis gangguan menyal ada hubungannya denga perlakuan buruk yang diterima manusia ketika dia masih kecil.
Dampak psikis. Unicef (2008) mengemukakan anak yang sering dimarahi orang tuanya, apalagi diikuti dengan penyiksaan, cenderung meniru perilaku buruk. Kekerasan psikologis sukar diidentifikasi larena tidak meninggalkan bekas yang nyata seperti penyiksaan fisik.
Simpulan
Kasus kekerasan pada anak di Indonesia sangatlah banyak. Kekerasan ini disebabkan karena pengertian cara mendidik anak yang salah dan pengaruh lingkungan yang berada disekitarnya. Dan dampak dari kekerasan tersebut dapat membuat anak mengalami dampak psikis atau mental dan fisik.
DAFTAR PUSTAKA
Endaryono. (n.d). Dampak kekerasan pada anak. Diunduh dari http://perludiketahui.wordpress.com/dampak-kekerasan-terhadap-anak/
Harisa, L.T. (2012, 22 Februari). Teori tipologi bentuk kekerasan psikologis terhadap anak. Diunduh dari http://psychologicalspot.wordpress.com/2012//02/22/teori-tipologi-bentuk-kekerasan-psikologis-terhadap-anak-child-psychological-violence/
Ritonga. (2011). Landasan teori kekerasan pada anak. Diunduh dari http://repository.usu.ac.id/bitstream//123456789/22787/4/Chapter%2011.pdf.
Setyawan, D. (2014, Juni). Perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan perkosaan dalam pemberitaan media massa. Diunduh dari http://www.kpai.go.id
Y Yohana. (2013, September 08). Penyebab kekerasan terhadap anak [Web log post]. Retrieved from yosephineyohana.blogspot.com/2013/09/penyebab-kekerasan-terhadap-anak-pi-gw.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar