Latar Belakang
Menurut Numismatis (2010) Keadaan ekonomi masyarakat di Indonesia yang sangat menurun menyebabkan maraknya tindakan pemalsuan uang. Sesuai catatan Bank Indonesia, pemalsuan uang sudah terjadi sejak tahun 1998 di Indonesia. Beberapa pelaku perorangan atau kelompok dengan sengaja melakukan untuk mendapatkan banyak keuntungan. Para penegak hukum seperti jaksa, polisi, dan tentara, juga menjadi anggota sindikat. Uang yang sering dipalsukan adalah uang kertas bernominal relatif tinggi, seperti Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000. Volume peredaran uang palsu mencapai paling kurang Rp 6 milyar setahun.
Berbagai cara yang dilakukan untuk mengedarkan Uang Palsu, Uang palsu ditukar satu bagian uang asli dengan beberapa bagian uang palsu. Kemudian satu-dua lembar dibelanjakan pada malam hari dengan maksud mengaburkan pandangan penerima uang. Terkadang, satu-dua lembar uang palsu juga didapat lewat mesin ATM, teller bank, atau kasir.
Macam-macam Pemalsuan Uang
Membuat secara meniru (namaken). Meniru uang adalah membuat barang yang menyerupai uang, biasanya memakai logam yang lebih murah harganya, akan tetapi meskipun memakai logam yang sama atau lebih mahal harganya, dinamakan pula ”meniru”. Penipuan dan pemalsuan uang itu harus dilakukan dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan uang itu sehingga masyarakat menganggap sebagai uang asli. Termasuk juga apabila seandainya alat-alat pemerintah untuk membuat uang asli dicuri dan dipergunakan untuk membuat uang palsu itu.
Memalsukan (vervalschen). Memakai uang kertas, perbuatan ini dapat berupa mengubah angka yang menunjukkan harga uang menjadi angka yang lebih tinggi atau lebih rendah. Motif pelaku tidak dipedulikan, asal dipenuhi unsur tujuan pelaku untuk mengadakan uang palsu itu sebagai uang asli yang tidak diubah. Selain itu apabila uang kertas asli diberi warna lain, sehingga uang kertas asli tadi dikira uang kertas lain yang harganya kurang atau lebih.
Mengenai uang logam, memalsukan bearti mengubah tubuh uang logam itu, atau mengambil sebagian dari logam itu dan mengantinya dengan logam lain.
Mengenai uang logam, memalsukan bearti mengubah tubuh uang logam itu, atau mengambil sebagian dari logam itu dan mengantinya dengan logam lain.
Faktor-faktor Penyebab Pemalsuan Uang
Menurut Harvey (2008) terdapat beberapa faktor yang dapat menyebabkan pemalsuan uang dapat terjadi.
Pertama. Penurunan pendapatan nasional dan lapangan kerja akan menimbulkan kegiatan-kegiatan industri illegal.
Kedua. Terdapatnya bentuk-bentuk “innovasi” sebagai akibat kesenjangan antara nilai-nilai atau tujuan-tujuan sosial dengan sarana-sarana sosio struktural untuk mencapainya. Dalam masa keunduran ekonomi, banyak warga masyarakat yang kurang mempunyai kesempatan mencapai tujuan-tujuan sosial dan menjadi “innovator” potensial yang cenderung mengambil bentuk pelanggaran hukum.
Ketiga. perkembangan karier kejahatan dapat terjadi sebagai akibat tersumbatnya kesempatan dalam sektor-sektor ekonomi yang sah.
Keempat. pada beberapa kepribadian tertentu, krisis ekonomi akan
menimbulkan frustasi oleh karena adanya hambatan atau ancaman terhadap pencapaian cita-cita dan harapan yang pada gilirannya menjelma dalam bentuk-bentuk perilaku agresif.
menimbulkan frustasi oleh karena adanya hambatan atau ancaman terhadap pencapaian cita-cita dan harapan yang pada gilirannya menjelma dalam bentuk-bentuk perilaku agresif.
Kelima. pada kelompok-kelompok tertentu yang mengalami tekanan ekonomi terdapat kemungkinan besar bagi berkembangnya sub –kebudayaan delikuen. Delikuensi adalah suatu aktivitas dengan tujuan yang pasti meraih kekayaan melalui cara-cara yang tidak sah.
Keenam. sebagai akibat krisis ekonomi yang menimbulkan pengangguran sejumlah warga masyarakat yang mengangur dan kehilangan penghasilannya cenderung untuk menggabungkan diri dengan dengan teman-teman yang menjadi penganggur pula dan dengan begitu lebih memungkinkan dirancang dan dilakukannya suatu kejahatan.
Dampak Pemalsuan Uang bagi Negara Indonesia
Sesuai data Bank Indonesia (BI, 2011) Secara kuantitas, jumlah temuan uang palsu pada tahun 2011 (periode bulan Januari-Oktober 2011) sebanyak 9 bilyet per 1 juta lembar uang Rupiah yang beredar. Sebagai informasi, jumlah temuan uang palsu pada tahun 2010 rata-rata sebanyak 20 bilyet per 1 juta lembar uang Rupiah yang beredar. Temuan uang palsu sebanyak 41.080 lembar Januari hingga Juni 2012.
Nominal uang rupiah yang paling banyak dipalsukan adalah pecahan Rp. 100.000 sebanyak 21.497 lembar atau 52,33 persen. Sementara di urutan kedua adalah pecahan Rp 50.000 sebanyak 17.260 lembar atau 42,02 persen. Dengan demikian kedua pecahan tersebut menempati 94,35 persen dari total uang rupiah yang dipalsukan. (Asiza, 2013) mengakibatkan negara mengalami kerugian yang sangat besar karena tindakan pemalsuan uang.
Hukuman bagi Pelaku Pemalsuan Uang berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Pemalsuan uang merupakan kejahatan yang merugikan masyarakat. Hal tersebut tercantum dalam pasal 244 KUHP yang berbunyi : “Barang siapa meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai tulen (asli) dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”
Saran
Indonesia adalah negara yang keadaan ekonominya belum bisa dikatakan baik. Semua itu karena faktor-faktor tindakan kejahatan seperti pemalsuan uang yang terus merugikan negara. Pemerintah sebaiknya harus lebih baik dalam penegakkan hukum di Indonesia dengan upaya mengurangi tindakan pemalsuan uang dan juga untuk menekan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan pemalsuan uang.
REFERENCE LIST
Asiza, M. F. (2013, 20 Maret). Terjadinya pemalsuan uang ditinjau dari kriminologi. Diunduh dari http://kicauanpenaku.blogspot.com/2013/03/terjadinya-pemalsuan-uang-ditinjau-dari.html
Bank Indonesia (2011). Kesiapan pembayaran tunai saat natal dan tahun baru 2012.Diunduh dari http://www.bi.go.id/id/ruang-media/info-terbaru/Pages/Kesiapan%20Pembayaran%20Tunai%20Saat%20Natal%202011%20Dan%20Tahun%20Baru%202012.aspx
Harvey, B. M. (2008). Pengaruh ekonomi terhadap perilaku jahat dan penyelenggaraan peradilan pidana (Guritno G, Penerj.). Jakarta: Rajawali. (Karya asli diterbitkan pada 1986)
Numismatis, D. S. (2010, 27 April). Pemalsuan Uang Bermotif Ekonomi dan Politis.Diunduh dari https://numisku.wordpress.com/2010/04/27/pemalsuan-uang-bermotif-ekonomi-dan-politis/
Prodjodikoro, W. (2008). Tindak-tindak pidana tertentu di indonesia. Bandung: Refika Aditama
Solahuddin (2008) Memahami undang-undang, menumbuhkan kesadaran. Kitab undang-undang hukum pidana, acara pidana, & perdata. Ciganjur, Indonesia: Visimedia
Wahyudi, H. (2012). Tindak pidana pemalsuan. Diunduh dari http://makalah-perkuliah.blogspot.com/2012/09/tindak-pidana-pemalsuan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar