Pengertian pemalsuan
Pengertian pemalsuan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia.Pemalsuan merupakan proses, cara, perbuatan memalsu (Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI], 2012).
Pengertian uang palsu menurut Drs. Dai Bactiar, SH. Uang palsu merupakan semua benda berupa hasil tiruan uang baik uang kertas maupun uang logam atau semacam uang atau uang yang dipalsukan yang dapat dan atau dengan maksud akan diedarkan serupa yang asli. (“Tinjauan Umum tentang Pidana dan Tindak Pidana Pemalsuan Uang,” 2011)
Maka dapat disimpulkan bahwa pemalsuan uang palsu adalah suatu tindakan pidana memalsukan suatu benda (dalam hal ini uang) yang dilakukan oleh seseorang secara sengaja maupun tidak sengaja.
Penyebab terjadinya pemalsuan
Penyebab terjadinya peredaran uang palsu. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya peradaran uang palsu, yaitu: (1) faktor ekonomi, banyaknya jumlah penduduk dan kurangnya perhatian negara menyebabkan para penduduk menghalalkan segala cara untuk bertahan hidup yaitu salah satunya dengan melakukan kejahatan pemalsuan uang; (2) faktor teknologi, semakin canggihnya teknologi membuat orang dengan mudahnya mencetak uang palsu; dan (3) faktor lingkungan, faktor ini mempengaruhi seseorang melakukan upaya pengedaran uang palsu karena dalam sebuah lingkungan seseorang akan bertemu dengan orang yang berbeda-beda, apabila bergaul dengan penjahat maka orang baik pun juga dapat berubah menjadi jahat. (“Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pemalsuan Uang,” 2011)
Pasal-pasal
Pasal-pasal berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 245, yaitu barangsiapa dengan siapa dengan sengaja mengeluarkan mata uang atau uang kertas negara atau uang kertas bank yang ditirunya atau dipalsukannya sendiri atau yang ada waktu diterimanya diketahui akan palsu atau dipalsukan itu, sebagai mata uang atau uang kertas negara atau uang kertas bank asli dan yang tidak dipalsukan ataupun yang menyimpan atau memasukkan ke daerah Republik Indonesia mata uang dan uang kertas negara atau uang kertas bank yang demikian, dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh mengeluarkan sebagai yang asli dan tidak dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun. (Badan Pembinaan Hukum Nasional [BPHN], 2010)
Upaya pemberantasan pemalsuan uang
Upaya pemberantasan uang palsu. Dalam penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana pemalsuan uang diperlukan dua upaya, yaitu: (1) upaya preventif, uang asli harus dibuat secanggih mungkin agar sulit dipalsukan, uang asli yang dibuat secanggih mungkin ini pada akhirnya akan diedarkan keseluruh lapisan masyarakat, dan masyarakat adalah korban dari kejahatan uang palsu, untuk itu diperlukan adanya informasi mengenai ciri-ciri umum uang asli; dan (2) upaya represif, upaya dan pekerjaan yang dilakukan oleh penegak hukum yaitu dengan penyelidikan dan penindakan. (“Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pemalsuan Uang,” 2011)
SIMPULAN
Pemalsuan uang adalah suatu proses atau perbuatan yang memalsukan suatu benda (dalam hal ini uang) baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Penyebab terjadinya pemalsuan uang, yaitu karena faktor ekonomi yang membuat masyarakat menghalalkan segala cara untuk mempertahankan hidup, faktor teknologi yang mendukung terjadinya tindak pidana pemalsuan uang, dan faktor lingkungan yang mendorong seseorang yang baik menjadi jahat. Penegakan hukum dalam memberantas uang palsu telah diatur dalam Pasal 245 KUHP. Yang mana dalam peraturan tersebut peraturan tersebut hukuman bagi pelaku pidana pemalsuan itu paling lama adalah 15 tahun (lima belas tahun). Dalam hal ini, upaya yang dapat dilakukan tergolong menjadi 2, yaitu upaya preventif dan represif.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Hukum Pembinaan Nasonal. (2010). Pemalsuan mata uang dan kertas. Jakarta: Penulis. Diunduh dari http://hukumpidana.bphn.go.id/babbuku/bab-x-pemalsuan-mata-uang-dan-uang-kertas/
Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pemalsuan Uang. (2011). Diunduh darihttp://www.library.upnvj.ac.id/pdf/2s1hukum/206711012/bab4.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar