Definisi Pemalsuan
Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen, dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, studio penganda, dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meski pun mungkin mereka nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak dipublikasikan.
Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan pada label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu.
Penyebab Pemalsuan Uang
Ada beberapa faktor yang menyebabkan masalah pemalsuan uang. Pertama adalah faktor perekonomian, faktor ini menjadi titik awal beredarnya uang palsu di masyarakat. Semakin zaman berkembang pesat, semakin banyak orang-orang yang hidup dibawah garis kemiskinan dengan tingkat pendidikan rendah, bahkan bisa dikatakan sangat rendah.
Kedua adalah faktor lingkungan, faktor ini juga mempengaruhi setiap orang untuk melakukan upaya mengedarkan uang palsu. Orang yang bergaul dengan penjahat pasti akan terus berbuat jahat. Orang yang tidak jahat, namun hidup di lingkungan orang jahat, pasti akan ikut jahat dan melakukan kejahatan, salah satunya mengedarkan uang palsu. (Harefa, 2008)
Hukum-hukum yang Mengatur tentang Pemalsuan Uang
Pasal 244. Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 245. Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 246. Barang siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 247. Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilai olehnya sendiri atau yang merusaknya waktu diterima diketahui sebagai uang yang tidak rusak, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia uang yang demikian itu dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya sebagai uang yang tidak rusak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 249. Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu atau dirusak atau uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsu, diancam, kecuali berdasarkan pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250. Barang siapa membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa itu digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang, atau untuk meniru atau memalsu uang kertas negara atau bank, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250 bis. Pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini: maka mata uang palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsukan, bahan-bahan atau benda-benda yang menilik sifatnya digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas, sepanjang dipakai untuk atau menjadi obyek dalam melakukan kejahatan, dirampas, juga apabila barang-barang itu bukan kepunyaan terpidana.
Pasal 251. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh ribu rupiah, barang siapa dengan sengaja dan tanpa izin Pemerintah, menyimpan atau memasukkan ke Indonesia keping-keping atau lembar-lembaran perak, baik yang ada maupun yang tidak ada capnya atau dikerjakan sedikit, mungkin dianggap sebagai mata uang, padahal tidak nyata-nyata akan digunakan sebagai perhiasan atau tanda peringatan.
Dampak dari Pemalsuan Uang
Pada dasarnya, pemalsuan uang sama dengan penipuan uang. Pemalsuan uang merupakan salah satu kejahatan tertua dan membutuhkan perencanaan terorganisasi yang sangat rapi. Kejahatan ini dapat merugikan kepentingan perekonomian nasional, merugikan negara dan mencoreng citra atau nama Indonesia oleh karena itu pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. (Yuleeanti, 2011)
Kesimpulan
Jadi, kesimpulan dari makalah saya ini adalah tindakan pemalsuan uang termasuk dalam tindak kejahatan yang berat. Melakukan tindakan pemalsuan uang baik sengaja maupun tidak disengaja akan mendapatkan sanksi yang sangat berat. Maka lebih berhati-hati terhadap pemalsuan uang karena kita harus lebih teliti dan pandai dalam menyikapi pemalsuan uang. Kita harus bisa membedakan antara uang asli dan uang palsu, agar tidak tertipu dengan uang palsu.
Daftar Pustaka
Harefa, C. (2008, 3 Desember). Faktor dan solusi terbaik memberantas
peredaran uang palsu. Diunduh dari
http://christianmandravaharefa.blogspot.com/2008/12/faktor-dan-solusi
terbaik-memberantas.html
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (2014, 10 November). Diunduh dari
Pemalsuan. (2013, 16 April). Diunduh dari
Yuleeanti, R. (2011, 15 Oktober). Dampak pemalsuan uang. Diunduh dari
http://rrafiethayuleeanti.blogspot.com/2011/10/dampak-pemalsuan
uang.html
http://rrafiethayuleeanti.blogspot.com/2011/10/dampak-pemalsuan
uang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar